
MEMAHAMI MEKANISME PERGANTIAN ANTARWAKTU
DINAMIKA dan rivalitas politik antar sesama partai politik (parpol) Peserta Pemilu dan Calon Anggota Dewan dalam memperebutkan suara rakyat telah usai seiring dengan ditetapkannya Anggota Dewan Terpilih. Konstitusi kita memberikan amanah kepada Anggota Dewan Terpilih untuk menjalankan amanah rakyat selama lima tahun sejak dilantik. Dalam kurun waktu tersebut, dinamika politik bisa saja terus terjadi baik antar parpol maupun sesama kader parpol di internal masing-masing. Berbagai dinamika tersebut terkadang dibutuhkan untuk menghidupkan iklim Demokrasi kita. Terkait dengan itu, satu tahapan yang bisa saja terjadi dalam perjalanan waktu periodesasi Anggota Dewan Terpilih adalah Pergantian Antarwaktu (PAW). PAW merupakan proses pergantian Anggota Dewan, yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah dari parpol yang sama dan pada dapil yang sama, yang masih memenuhi persyaratan. Ada tiga hal yang mendasari alasan PAW yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Batas waktu pengajuan proses PAW hanya akan bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota Dewan yang digantikan tidak kurang dari enam bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima KPU. Jika sisa masa jabatannya kurang dari enam bulan maka permintaan PAW tersebut tidak bisa diproses, dan posisi yang ditinggalkan tersebut tetap dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. Pada prinsipnya KPU akan melaksanakan Proses PAW jika mendapatkan surat dari Pimpinan Dewan. Selain berisi nama Anggota Dewan yang berhenti antarwaktu, surat tersebut juga dilampiri dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa akta kematian bagi Anggota Dewan yang meninggal dunia, surat pernyataan pengunduran diri bagi Anggota Dewan yang mengundurkan diri, dan surat keputusan pemberhentian bagi Anggota Dewan yang diberhentikan dari anggota parpol. KPU memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhitung surat tersebut diterima dari Pimpinan Dewan. Semua dokumen pendukung yang diterima diverifikasi KPU untuk memastikan dokumen tersebut telah sesuai dengan mekanisme maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu. Hasil verifikasi tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat pleno KPU. Setelah nama Calon Pengganti Antarwaktu dituangkan ke dalam berita acara, KPU kemudian menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu tersebut kepada Pimpinan Dewan dilampiri dengan jumlah perolehan suara sah dan daftar peringkat perolehan suara sah untuk diproses sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Namun seringkali dalam pelaksanaan PAW, tidak semua Calon Pengganti Antarwaktu ditemukan memenuhi syarat. Ada calon pengganti antarwaktu yang telah diberhentikan dari parpol, atau bisa juga memiliki kepengurusan ganda parpol. Tidak hanya itu, ada yang sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, bahkan telah menjadi anggota TNI/Polri, PNS, dan lain-lain. Bila dalam melakukan verifikasi, KPU menemukan fakta-fakta seperti yang telah disebutkan tersebut, maka KPU melakukan klarifikasi kepada parpol maupun calon pengganti antarwaktu yang dimaksud untuk mendapatkan dokumen pembuktian. Dokumen pembuktian yang dibutuhkan berupa surat keputusan pemberhentian dari parpol maupun calon pengganti antarwaktu tersebut. Dokumen tersebut diverifikasi untuk dijadikan dasar dalam memeriksa Calon Pengganti Antarwaktu yang memiliki jumlah suara sah terbanyak pada urutan berikutnya. Ketika proses klarifikasi sedang dilakukan, KPU menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan Dewan. Surat jawaban tersebut memuat keterangan KPU sedang melakukan proses klarifikasi. Penyampaian surat jawaban tersebut dilakukan paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan Dewan. Setelah selesai proses klarifikasi, KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan Dewan. Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu tersebut dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan pada Pemilu Terakhir. Upaya Hukum Calon Pengganti Antarwaktu seperti yang telah dikemukakan di atas bisa saja menempuh upaya hukum atas pemberhentian dirinya dari anggota parpol ke Mahkamah Parpol. Selama dirinya menempuh upaya hukum, KPU tidak bisa melaksanakan proses PAW. KPU akan menunggu sampai telah ada putusan dari Mahkamah Parpol. Bila Calon Pengganti Antarwaktu yang diberhentikan dari parpol tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Parpol, maka dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Parpol ke Pengadilan Negeri, KPU menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri. Namun bila ia tidak mengajukan upaya banding di Pengadilan Negeri, maka dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. Namun apabila Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Ketika semua upaya hukum yang dilakukan selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, maka KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu ke Pimpinan Dewan untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah Suara Sah Sama Tidak bisa dipungkiri, pemilihan legislatif yang ketat bisa menghasilkan lebih dari satu calon legislatif dengan jumlah perolehan suara sah sama dalam parpol dan dapil yang sama. Pertanyaannya, bagaimana menentukan siapa di antara mereka yang memiliki peringkat teratas? Meski butuh ketelitian, namun tidak rumit dalam menentukan mana di antara mereka yang memiliki peringkat tertinggi. Berdasarkan ketentuan, urutan peringkat ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang. Dengan demikian, maka calon legislatif yang memiliki tingkat penyebaran wilayah perolehan suara lebih luas yang akan menempati peringkat tertinggi. Hal ini kemudian digunakan untuk menentukan siapa Anggota Dewan Terpilih, maupun siapa Calon Pengganti Antarwaktu, meski memiliki jumlah suara sama dalam parpol maupun dapil yang sama. Oleh Munawir Laamin (Anggota KPU Kabupaten Alor) (Telah dimuat di Buletin KPU Alor Edisi Pertama)