Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Alor melaksanakan pendidikan pemilih bertajuk KPU Mengajar di SMA Katolik Santo Yoseph Kalabahi
Teman Pemilih, Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Alor melaksanakan pendidikan pemilih bertajuk "KPU Mengajar" di SMA Katolik Santo Yoseph Kalabahi, Sabtu (28/2). Kegiatan dibuka oleh Wakasek Kesiswaan, Drs. Vinsensius Uran. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPU Kabupaten Alor untuk memberikan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi calon pemilih pemula dan meminta siswa-siswi agar menyimak materi-materi dengan baik. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Alor, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Imanuel Mau Dollu didampingi Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Alor, Erwin Frangky Kaseh beserta staf, Debbisianti Dewi Blegur dan Rionaldo Syofyan Kinanggi. Sedangkan peserta kegiatan adalah siswa-siswi kelas XI dan XII. Materi-materi yang disajikan diantaranya, apa itu pemilu dan pilkada, jenis-jenis pemilu dan pilkada, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tugas penyelenggara pemilu dan syarat menjadi pemilih. Materi-materi yang disajikan disimak dan diikuti dengan antusias oleh siswa-siswi. Diakhir kegiatan, siswa-siswi diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan tanggapan atas materi yang disampaikan dalam sesi diskusi. Di sesi ini siswa-siswi terlibat aktif dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian direspon oleh pemateri. Sebagai pemateri, Imanuel Mau Dollu mengaku bangga dengan antusias siswa yang begitu luar biasa sehingga dapat menghidupkan diskusi. "Antusias yang luar biasa, pertanyaan-pertanyaan yang kritis, ini artinya para siswa benar-benar menyimak materi secara keseluruhan", ujar Ima. Di tempat yang sama, Wakasek Kesiswaan, Drs. Vinsensius Uran mengapresisasi KPU Kabupaten Alor yang telah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi SMA Katolik St. Yoseph. "Materi-materi yang telah disampaikan kiranya menjadi bekal siswa-siswi untuk menjadi pemilih pemula di Pemilu yang akan datang", ujarnya. Pendidikan pemilih bertujuan untuk membangun pengetahuan pemilih, menumbuhkan kesadaran pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan masyarakat/pemilih tentang pemilu. ....
KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026
Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 di Kecamatan Alor Barat Laut pada Desa Ampera, Alor Kecil, Alor Besar dan Ala'ang, Rabu (25/2). Kegiatan Coklit Terbatas dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Alor Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syarifudin Laela di dampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Ayu Pujiwati Muhamad dan staf pelaksana, Steivan Radjah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memvalidasi keakuratan data pemilih berdasarkan data turunan semester I dari KPU RI. Data-data turunan dimaksud diantaranya yaitu data Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, TNI, dan Non Aktif), pemilih pindah domisili, pemilih ubah elemen data (ubah nama, status dan tanggal lahir), pemilih baru (pemilih pindah masuk dan potensial pemilih baru), dan tidak padan. Metode yang digunakan dalam kegiatan coklit ini yaitu dengan mendatangi pemerintah desa setempat untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keabsahan data pemilih turunan untuk kemudian dipastikan lagi dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan jika tidak ada kesesuaian data. Coklit diawali di desa Ampera dengan jumlah sampel 11 pemilih dengan kategori 4 pemilih pindah domisili, 2 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih berstatus TNI, dan 2 Pemilih non aktif. Hasil coklit menyatakan bahwa 4 pemilih pindah domisili tersebut benar telah pindah keluar dari Desa Ampera, 2 Pemilih benar telah meninggal dunia, 3 Pemilih benar telah berstatus TNI dan 2 Pemilih Non Aktif telah pindah keluar. Coklit dilanjutkan ke desa alor kecil, dengan jumlah sampel 16 pemilih dengan kategori pindah domisili 8 pemilih, berstatus TNI 1 pemilih, non aktif 2 pemilih, meninggal 4 pemilih, dan tidak padan 1 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 9 pemilih benar telah pindah keluar dari desa Alor Kecil, 2 pemilih telah beralih status menjadi anggota TNI, 3 pemilih telah meninggal dunia, 1 pemilih masih hidup, dan 1 pemilih tidak padan masih berada di desa Alor Kecil. Selanjutnya di desa Alor Besar dengan jumlah sampel 18 pemilih dengan kategori meninggal dunia 3 pemilih, non aktif 3 pemilih dan pindah domisili 12 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 3 pemilih benar telah meninggal dunia, 2 pemilih non aktif masih berada di desa Alor Besar sedangkan 1 pemilih telah pindah domisili, 12 pemilih pindah domisili benar telah pindah keluar dari desa Alor Besar. Pada desa terakhir yaitu desa Ala'ang, jumlah sampel 19 pemilih dengan kategori meninggal dunia 8 orang, non aktif 2 pemilih, pindah domisili 7 pemilih dan tidak padan 2 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 8 pemilih telah meninggal dunia, 2 pemilih non aktif masih berada di desa Ala'ang, 7 pemilih telah pindah domisili dan 2 pemilih tidak padan masih berada di desa Ala'ang, Turut hadir sebagai pengawas, anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Salim Suro Ratu beserta staf. Coklit Terbatas akan terus dilakukan di masa non-tahapan Pemilu/Pilkada untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih, serta meminimalisir potensi masalah data (seperti pemilih ganda, pemilih baru, atau pemilih tidak memenuhi syarat) sebelum tahapan resmi dimulai. ....
KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026
Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 di Kecamatan Lembur, yakni pada desa Luba, Lembur Timur dan Tulleng, Senin (23/2/2026). Kegiatan Coklit Terbatas dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Alor Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syarifudin Laela di dampingi admin Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU Kabupaten Alor, Asep Z. Maro dan staf pelaksana, Ayub D. Deku. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memvalidasi keakuratan data pemilih berdasarkan data turunan semester I dari KPU RI. Data-data turunan dimaksud diantaranya yaitu data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri dari pemilih meninggal dunia, pemilih status TNI/POLRI, pemilih pindah domisili, pemilih ubah elemen data (ubah nama, status dan tanggal lahir) dan pemilih baru (pemilih pindah masuk dan potensial pemilih baru). Metode yang digunakan dalam kegiatan coklit ini yaitu dengan mendatangi pemerintah desa setempat untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keabsahan data pemilih turunan untuk kemudian dipastikan lagi dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan jika tidak ada kesesuaian data. Coklit diawali di desa Luba dengan jumlah sampel 8 pemilih dengan kategori pindah domisili. Hasil coklit menyatakan bahwa 8 pemilih tersebut benar telah pindah keluar dari desa Luba. Coklit dilanjutkan ke desa Tulleng, dengan jumlah sampel 7 pemilih dengan kategori pindah domisili, 6 pemilih dan berstatus TNI, 1 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 5 pemilih benar telah pindah keluar dari desa Tulleng , 1 pemilih masih berada di desa Tulleng dan 1 pemilih telah beralih status menjadi anggota TNI. Selanjutnya pada desa Lembur Timur dengan jumlah sampel 12 pemilih dengan kategori meninggal dunia 4 pemilih dan pindah domisili 8 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 4 pemilih benar telah meninggal dunia dan 6 pemilih benar telah pindah keluar dari desa Lembur Timur sedangkan 2 pemilih masih berada di desa Lembur Timur. Turut hadir sebagai pengawas, anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Therlince Louisa Mau beserta staf. #KPUAlor #KPUMelayani ....
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Pedoman dan SOP WBS SERTA SP4N LAPOR
KPU Kabupaten Alor menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman dan SOP Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Selasa (3/2/2026) di aula kantor KPU Kabupaten Alor. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Alor. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme WBS dan SP4N-LAPOR, serta pendalaman regulasi sebagai upaya memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor yang menegaskan bahwa pengaturan terkait WBS dan SP4N-LAPOR telah diatur secara jelas dalam Keputusan KP Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025. Disampaikan pula bahwa WBS dan SP4N-LAPOR merupakan dua saluran pengaduan yang serupa namun memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sasaran maupun mekanisme penanganannya. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Yamin Smapbeli dalam paparan materi menjelaskan bahwa Whistleblowing System untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Informasi mengenai dugaan terjadinya TPK dan/atau Non TPK di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pelapor melalui Aplikasi WBS KPU dan/atau Media Pengaduan WBS KPU. Sedangkan SP4N - LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Beliau menambahkan bahwa WBS bersifat internal dan digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran seperti korupsi dan pelayanan di lingkungan KPU. Sedangkan SP4N-LAPOR! merupakan sarana bagi pihak eksternal atau masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun keluhan terkait pelayanan publik atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada pegawai tentang saluran resmi pelaporan dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan korupsi serta menumbuhkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Dengan adanya sistem SP4N-LAPOR dan WBS yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi pegawai sebagai saluran aman untuk melapor, perlindungan hukum dan kerahasiaan, mendorong integritas, meningkatkan kepercayaan dan pencegahan kerugian negara. ....
PENANDATANGANAN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT), PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN BENTURAN KEPENTINGAN TAHUN 2026
TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor mengikuti kegiatan Penandatanganan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 lingkup KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring di aula kantor KPU Kabupaten Alor. Kamis(15/01/26). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna yang dalam sambutannya, Jemris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan yang akuntabel, transparan, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dan etika penyelenggara pemilu Selanjutnya dilakukan pembacaan dan penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan secara bergiliran oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat lingkup KPU Provinsi NTT dan diikuti oleh KPU Kabupaten/ Kota. Kegiatan diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin, Syarifudin Laela, Muhammad Hatta Sina, Muhammad Yamin Smapbeli dan Imanuel Mau Dollu serta Sekretaris KPU Kabupaten Alor, Husni Saleh Maga, Pejabat Struktural dann jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Alor ....
Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Alor
TemanPemilih, berikut merupakan Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Alor ....
Publikasi
Opini
DINAMIKA dan rivalitas politik antar sesama partai politik (parpol) Peserta Pemilu dan Calon Anggota Dewan dalam memperebutkan suara rakyat telah usai seiring dengan ditetapkannya Anggota Dewan Terpilih. Konstitusi kita memberikan amanah kepada Anggota Dewan Terpilih untuk menjalankan amanah rakyat selama lima tahun sejak dilantik. Dalam kurun waktu tersebut, dinamika politik bisa saja terus terjadi baik antar parpol maupun sesama kader parpol di internal masing-masing. Berbagai dinamika tersebut terkadang dibutuhkan untuk menghidupkan iklim Demokrasi kita. Terkait dengan itu, satu tahapan yang bisa saja terjadi dalam perjalanan waktu periodesasi Anggota Dewan Terpilih adalah Pergantian Antarwaktu (PAW). PAW merupakan proses pergantian Anggota Dewan, yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah dari parpol yang sama dan pada dapil yang sama, yang masih memenuhi persyaratan. Ada tiga hal yang mendasari alasan PAW yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Batas waktu pengajuan proses PAW hanya akan bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota Dewan yang digantikan tidak kurang dari enam bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima KPU. Jika sisa masa jabatannya kurang dari enam bulan maka permintaan PAW tersebut tidak bisa diproses, dan posisi yang ditinggalkan tersebut tetap dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. Pada prinsipnya KPU akan melaksanakan Proses PAW jika mendapatkan surat dari Pimpinan Dewan. Selain berisi nama Anggota Dewan yang berhenti antarwaktu, surat tersebut juga dilampiri dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa akta kematian bagi Anggota Dewan yang meninggal dunia, surat pernyataan pengunduran diri bagi Anggota Dewan yang mengundurkan diri, dan surat keputusan pemberhentian bagi Anggota Dewan yang diberhentikan dari anggota parpol. KPU memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhitung surat tersebut diterima dari Pimpinan Dewan. Semua dokumen pendukung yang diterima diverifikasi KPU untuk memastikan dokumen tersebut telah sesuai dengan mekanisme maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu. Hasil verifikasi tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat pleno KPU. Setelah nama Calon Pengganti Antarwaktu dituangkan ke dalam berita acara, KPU kemudian menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu tersebut kepada Pimpinan Dewan dilampiri dengan jumlah perolehan suara sah dan daftar peringkat perolehan suara sah untuk diproses sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Namun seringkali dalam pelaksanaan PAW, tidak semua Calon Pengganti Antarwaktu ditemukan memenuhi syarat. Ada calon pengganti antarwaktu yang telah diberhentikan dari parpol, atau bisa juga memiliki kepengurusan ganda parpol. Tidak hanya itu, ada yang sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, bahkan telah menjadi anggota TNI/Polri, PNS, dan lain-lain. Bila dalam melakukan verifikasi, KPU menemukan fakta-fakta seperti yang telah disebutkan tersebut, maka KPU melakukan klarifikasi kepada parpol maupun calon pengganti antarwaktu yang dimaksud untuk mendapatkan dokumen pembuktian. Dokumen pembuktian yang dibutuhkan berupa surat keputusan pemberhentian dari parpol maupun calon pengganti antarwaktu tersebut. Dokumen tersebut diverifikasi untuk dijadikan dasar dalam memeriksa Calon Pengganti Antarwaktu yang memiliki jumlah suara sah terbanyak pada urutan berikutnya. Ketika proses klarifikasi sedang dilakukan, KPU menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan Dewan. Surat jawaban tersebut memuat keterangan KPU sedang melakukan proses klarifikasi. Penyampaian surat jawaban tersebut dilakukan paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan Dewan. Setelah selesai proses klarifikasi, KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan Dewan. Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu tersebut dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan pada Pemilu Terakhir. Upaya Hukum Calon Pengganti Antarwaktu seperti yang telah dikemukakan di atas bisa saja menempuh upaya hukum atas pemberhentian dirinya dari anggota parpol ke Mahkamah Parpol. Selama dirinya menempuh upaya hukum, KPU tidak bisa melaksanakan proses PAW. KPU akan menunggu sampai telah ada putusan dari Mahkamah Parpol. Bila Calon Pengganti Antarwaktu yang diberhentikan dari parpol tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Parpol, maka dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Parpol ke Pengadilan Negeri, KPU menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri. Namun bila ia tidak mengajukan upaya banding di Pengadilan Negeri, maka dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. Namun apabila Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Ketika semua upaya hukum yang dilakukan selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, maka KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu ke Pimpinan Dewan untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah Suara Sah Sama Tidak bisa dipungkiri, pemilihan legislatif yang ketat bisa menghasilkan lebih dari satu calon legislatif dengan jumlah perolehan suara sah sama dalam parpol dan dapil yang sama. Pertanyaannya, bagaimana menentukan siapa di antara mereka yang memiliki peringkat teratas? Meski butuh ketelitian, namun tidak rumit dalam menentukan mana di antara mereka yang memiliki peringkat tertinggi. Berdasarkan ketentuan, urutan peringkat ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang. Dengan demikian, maka calon legislatif yang memiliki tingkat penyebaran wilayah perolehan suara lebih luas yang akan menempati peringkat tertinggi. Hal ini kemudian digunakan untuk menentukan siapa Anggota Dewan Terpilih, maupun siapa Calon Pengganti Antarwaktu, meski memiliki jumlah suara sama dalam parpol maupun dapil yang sama. Oleh Munawir Laamin (Anggota KPU Kabupaten Alor) (Telah dimuat di Buletin KPU Alor Edisi Pertama)