Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Alor
TemanPemilih, berikut merupakan Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Alor ....
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DAN PENYELAMATAN ARSIP TINGKAT KPU KABUPATEN ALOR
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Alor menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Selasa (9/12/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Alor. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Sonnya S. Lifire, S.Si dan Sitti N. Kasong, S.Sos. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin. Beliau menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor yang telah menghadiri undangan. Dalam sambutannya Nawir menyampaikan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan kertas maupun data digital yang disimpan di suatu tempat. Arsip adalah rekam jejak organisasi, bukti akuntabilitas, memori kolektif, serta sumber informasi yang bernilai strategis. Melalui arsip, sebuah organisasi dapat menunjukkan transparansi, mempertanggungjawabkan setiap keputusan, sekaligus menjaga sejarah lembaga. Usai sambutan Ketua KPU Kabupaten Alor kegiatan kemudian dipandu oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Mahyuddin Aba, sebagai moderator dan dilanjutkan ke sesi pemaparan materi oleh narasumber. Dalam pemaparannya narasumber lebih menekankan tentang pengelolaan arsip di era digital yang telah mengalami transformasi. Pengelolaan arsip tidak hanya arsip konvensional, tetapi juga arsip elektronik yang harus dikelola sesuai prinsip otentik, utuh, terpercaya, dan dapat diakses. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam bidang kearsipan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Narasumber juga memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan arsip dinamis dan statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan langsung dalam kegiatan sehari-hari suatu lembaga (aktif, inaktif, vital), sementara arsip statis adalah arsip yang sudah tidak digunakan langsung, telah habis masa retensinya, bernilai guna kesejarahan, dan disimpan permanen untuk bukti pertanggungjawaban dan nilai sejarah. Usai sesi pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta Bimtek dan kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Alor. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip sesuai standar nasional kearsipan, mendorong budaya tertib arsip di lingkungan kerja, memastikan bahwa arsip di setiap unit kerja dapat menjadi alat bukti yang sah, mudah ditelusuri, serta terpelihara dengan baik, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Alor, Sekretaris, Pejabat Struktural dan seluruh staf Sekretariat. ....
KPU KABUPATEN ALOR MENERIMA PENGHARGAAN PENGANUGERAHAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Alor menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT di aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT (Selasa, 9/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Alor, Muhammad Hatta Sina, Kassubbag Hukum dan SDM, Erwin Frangky Kaseh dan Staf, Debisianti Dewi Blegur. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Alor meraih kategori penghargaan yakni sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan diterima langsung oleh ketua divisi parmas dan SDM, Muhammad Hatta Sina. Penghargaan Badan Publik Informatif yaitu predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Indonesia, yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) kepada badan publik (pemerintah, BUMN, atau organisasi swasta yang didanai publik) yang secara konsisten memenuhi kewajiban UU KIP dengan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, benar, dan tidak menyesatkan melalui berbagai kanal, menunjukkan transparansi tinggi dan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Penganugerahan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif, dan inovatif. Hadir pula sebagai undangan dalam kegiatan ini, Badan Publik se Provinsi Nusa Tenggara Timur. ....
KPU KABUPATEN ALOR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE SEKRETARIAT PAN & PARTAI DEMOKRAT DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL
Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kunjungan ke Sekretariat Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, Senin (01/12/2025). Kunjungan yang dilakukan oleh Ketua KPU Alor, Munawir Laamin dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Imanuel Mau Dollu ini dalam rangka Sosialisasi pemutakhiran data Partai Politik. Kunjungan yang pertama ke Sekretariat Partai Amanat Nasional pada pukul 10.00 WITA disambut langsung dengan hangat oleh Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Alor, Gunawan Bala, beserta seluruh jajaran pengurus partai. Dalam pertemuan tersebut, suasana berlangsung cair namun tetap fokus pada pembahasan substantif terkait pemutakhiran data Parpol. Dalam kunjungan ini Ketua KPU Alor menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan sarana bagi Parpol di Indonesia dalam mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya. Usai merampungkan agenda di Sekretariat Partai Amanat Nasional, rombongan KPU Alor bergeser menuju Sekretariat Partai Demokrat Kabupaten Alor. Rombongan tiba di lokasi tepat pukul 11.00 WITA. Ketua Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabuy menyambut baik kedatangan Rombongan KPU Alor. Dalam kunjungan ini Kadiv teknis, Imanuel Mau Dollu menyampaikan bahwa pemutakhiran data Partai Politik adalah proses rutin yang dilakukan oleh partai politik untuk memperbaharui data kepengurusan, keanggotaan dan kantor secara berkala melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Beliau menambahkan bahwa pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu kepengurusan parpol, ketewakilan perempuan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Empat hal ini dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol. Untuk diketahui bahwa kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember tahun 2025. Untuk pemutakhiran data parpol berdasarkan permintaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Alor, Kordiv P3S, Therlince Loisa Mau beserta staf. ....
KPU KABUPATEN ALOR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE SEKRETARIAT PARTAI PDI PERJUANGAN DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL
Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kunjungan ke Sekretariat Partai PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Jumat (28/11/2025). Imanuel Mau Dollu selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan Pemilu mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data Partai Politik Triwulan II. Pemutakhiran data parpol merupakan sarana bagi parpol di Indonesia, mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya. Pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu kepengurusan parpol, ketewakilan perempuan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Empat hal ini dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol. Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember tahun 2025. Untuk pemutakhiran data parpol berdasarkan permintaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU. Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, Matelda Margarita Murry, S.PdK beserta seluruh jajaran pengurus. Hadir pula dari unsur pengawas pemilu, Kordiv P3S, Therlince Loisa Mau beserta staf. ....
Pengumuman Lelang
#TemanPemilih, ini pengumuman lelang non eksekusi wajib BMN KPU Kabupaten Alor. ....
Publikasi
Opini
DINAMIKA dan rivalitas politik antar sesama partai politik (parpol) Peserta Pemilu dan Calon Anggota Dewan dalam memperebutkan suara rakyat telah usai seiring dengan ditetapkannya Anggota Dewan Terpilih. Konstitusi kita memberikan amanah kepada Anggota Dewan Terpilih untuk menjalankan amanah rakyat selama lima tahun sejak dilantik. Dalam kurun waktu tersebut, dinamika politik bisa saja terus terjadi baik antar parpol maupun sesama kader parpol di internal masing-masing. Berbagai dinamika tersebut terkadang dibutuhkan untuk menghidupkan iklim Demokrasi kita. Terkait dengan itu, satu tahapan yang bisa saja terjadi dalam perjalanan waktu periodesasi Anggota Dewan Terpilih adalah Pergantian Antarwaktu (PAW). PAW merupakan proses pergantian Anggota Dewan, yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah dari parpol yang sama dan pada dapil yang sama, yang masih memenuhi persyaratan. Ada tiga hal yang mendasari alasan PAW yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Batas waktu pengajuan proses PAW hanya akan bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota Dewan yang digantikan tidak kurang dari enam bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima KPU. Jika sisa masa jabatannya kurang dari enam bulan maka permintaan PAW tersebut tidak bisa diproses, dan posisi yang ditinggalkan tersebut tetap dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan. Pada prinsipnya KPU akan melaksanakan Proses PAW jika mendapatkan surat dari Pimpinan Dewan. Selain berisi nama Anggota Dewan yang berhenti antarwaktu, surat tersebut juga dilampiri dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa akta kematian bagi Anggota Dewan yang meninggal dunia, surat pernyataan pengunduran diri bagi Anggota Dewan yang mengundurkan diri, dan surat keputusan pemberhentian bagi Anggota Dewan yang diberhentikan dari anggota parpol. KPU memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhitung surat tersebut diterima dari Pimpinan Dewan. Semua dokumen pendukung yang diterima diverifikasi KPU untuk memastikan dokumen tersebut telah sesuai dengan mekanisme maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu. Hasil verifikasi tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat pleno KPU. Setelah nama Calon Pengganti Antarwaktu dituangkan ke dalam berita acara, KPU kemudian menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu tersebut kepada Pimpinan Dewan dilampiri dengan jumlah perolehan suara sah dan daftar peringkat perolehan suara sah untuk diproses sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Namun seringkali dalam pelaksanaan PAW, tidak semua Calon Pengganti Antarwaktu ditemukan memenuhi syarat. Ada calon pengganti antarwaktu yang telah diberhentikan dari parpol, atau bisa juga memiliki kepengurusan ganda parpol. Tidak hanya itu, ada yang sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, bahkan telah menjadi anggota TNI/Polri, PNS, dan lain-lain. Bila dalam melakukan verifikasi, KPU menemukan fakta-fakta seperti yang telah disebutkan tersebut, maka KPU melakukan klarifikasi kepada parpol maupun calon pengganti antarwaktu yang dimaksud untuk mendapatkan dokumen pembuktian. Dokumen pembuktian yang dibutuhkan berupa surat keputusan pemberhentian dari parpol maupun calon pengganti antarwaktu tersebut. Dokumen tersebut diverifikasi untuk dijadikan dasar dalam memeriksa Calon Pengganti Antarwaktu yang memiliki jumlah suara sah terbanyak pada urutan berikutnya. Ketika proses klarifikasi sedang dilakukan, KPU menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan Dewan. Surat jawaban tersebut memuat keterangan KPU sedang melakukan proses klarifikasi. Penyampaian surat jawaban tersebut dilakukan paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan Dewan. Setelah selesai proses klarifikasi, KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan Dewan. Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu tersebut dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan pada Pemilu Terakhir. Upaya Hukum Calon Pengganti Antarwaktu seperti yang telah dikemukakan di atas bisa saja menempuh upaya hukum atas pemberhentian dirinya dari anggota parpol ke Mahkamah Parpol. Selama dirinya menempuh upaya hukum, KPU tidak bisa melaksanakan proses PAW. KPU akan menunggu sampai telah ada putusan dari Mahkamah Parpol. Bila Calon Pengganti Antarwaktu yang diberhentikan dari parpol tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Parpol, maka dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Parpol ke Pengadilan Negeri, KPU menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri. Namun bila ia tidak mengajukan upaya banding di Pengadilan Negeri, maka dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. Namun apabila Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Ketika semua upaya hukum yang dilakukan selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, maka KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu ke Pimpinan Dewan untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah Suara Sah Sama Tidak bisa dipungkiri, pemilihan legislatif yang ketat bisa menghasilkan lebih dari satu calon legislatif dengan jumlah perolehan suara sah sama dalam parpol dan dapil yang sama. Pertanyaannya, bagaimana menentukan siapa di antara mereka yang memiliki peringkat teratas? Meski butuh ketelitian, namun tidak rumit dalam menentukan mana di antara mereka yang memiliki peringkat tertinggi. Berdasarkan ketentuan, urutan peringkat ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang. Dengan demikian, maka calon legislatif yang memiliki tingkat penyebaran wilayah perolehan suara lebih luas yang akan menempati peringkat tertinggi. Hal ini kemudian digunakan untuk menentukan siapa Anggota Dewan Terpilih, maupun siapa Calon Pengganti Antarwaktu, meski memiliki jumlah suara sama dalam parpol maupun dapil yang sama. Oleh Munawir Laamin (Anggota KPU Kabupaten Alor) (Telah dimuat di Buletin KPU Alor Edisi Pertama)