KPU KABUPATEN ALOR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE SEKRETARIAT PAN & PARTAI DEMOKRAT DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL
Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kunjungan ke Sekretariat Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, Senin (01/12/2025).
Kunjungan yang dilakukan oleh Ketua KPU Alor, Munawir Laamin dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Imanuel Mau Dollu ini dalam rangka Sosialisasi pemutakhiran data Partai Politik.
Kunjungan yang pertama ke Sekretariat Partai Amanat Nasional pada pukul 10.00 WITA disambut langsung dengan hangat oleh Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Alor, Gunawan Bala, beserta seluruh jajaran pengurus partai. Dalam pertemuan tersebut, suasana berlangsung cair namun tetap fokus pada pembahasan substantif terkait pemutakhiran data Parpol.
Dalam kunjungan ini Ketua KPU Alor menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan sarana bagi Parpol di Indonesia dalam mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya.
Usai merampungkan agenda di Sekretariat Partai Amanat Nasional, rombongan KPU Alor bergeser menuju Sekretariat Partai Demokrat Kabupaten Alor. Rombongan tiba di lokasi tepat pukul 11.00 WITA. Ketua Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabuy menyambut baik kedatangan Rombongan KPU Alor. Dalam kunjungan ini Kadiv teknis, Imanuel Mau Dollu menyampaikan bahwa pemutakhiran data Partai Politik adalah proses rutin yang dilakukan oleh partai politik untuk memperbaharui data kepengurusan, keanggotaan dan kantor secara berkala melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Beliau menambahkan bahwa pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu kepengurusan parpol, ketewakilan perempuan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Empat hal ini dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol.
Untuk diketahui bahwa kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember tahun 2025. Untuk pemutakhiran data parpol berdasarkan permintaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Alor, Kordiv P3S, Therlince Loisa Mau beserta staf.