Berita Terkini

BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DAN PENYELAMATAN ARSIP TINGKAT KPU KABUPATEN ALOR

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Alor menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Selasa (9/12/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Alor. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Sonnya S. Lifire, S.Si dan Sitti N. Kasong, S.Sos. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin. Beliau menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor yang telah menghadiri undangan. Dalam sambutannya Nawir menyampaikan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan kertas maupun data digital yang disimpan di suatu tempat. Arsip adalah rekam jejak organisasi, bukti akuntabilitas, memori kolektif, serta sumber informasi yang bernilai strategis. Melalui arsip, sebuah organisasi dapat menunjukkan transparansi, mempertanggungjawabkan setiap keputusan, sekaligus menjaga sejarah lembaga. Usai sambutan Ketua KPU Kabupaten Alor kegiatan kemudian dipandu oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Mahyuddin Aba, sebagai moderator dan dilanjutkan ke sesi pemaparan materi oleh narasumber. Dalam pemaparannya narasumber lebih menekankan tentang pengelolaan arsip di era digital yang telah mengalami transformasi. Pengelolaan arsip tidak hanya arsip konvensional, tetapi juga arsip elektronik yang harus dikelola sesuai prinsip otentik, utuh, terpercaya, dan dapat diakses. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam bidang kearsipan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Narasumber juga memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan arsip dinamis dan statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan langsung dalam kegiatan sehari-hari suatu lembaga (aktif, inaktif, vital), sementara arsip statis adalah arsip yang sudah tidak digunakan langsung, telah habis masa retensinya, bernilai guna kesejarahan, dan disimpan permanen untuk bukti pertanggungjawaban dan nilai sejarah. Usai sesi pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta Bimtek dan kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Alor. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip sesuai standar nasional kearsipan, mendorong budaya tertib arsip di lingkungan kerja, memastikan bahwa arsip di setiap unit kerja dapat menjadi alat bukti yang sah, mudah ditelusuri, serta terpelihara dengan baik, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Alor, Sekretaris, Pejabat Struktural dan seluruh staf Sekretariat.

KPU KABUPATEN ALOR MENERIMA PENGHARGAAN PENGANUGERAHAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Alor menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT di aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT (Selasa, 9/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Alor, Muhammad Hatta Sina, Kassubbag Hukum dan SDM, Erwin Frangky Kaseh dan Staf, Debisianti Dewi Blegur. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Alor meraih kategori penghargaan yakni sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan diterima langsung oleh ketua divisi parmas dan SDM, Muhammad Hatta Sina. Penghargaan Badan Publik Informatif yaitu predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Indonesia, yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) kepada badan publik (pemerintah, BUMN, atau organisasi swasta yang didanai publik) yang secara konsisten memenuhi kewajiban UU KIP dengan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, benar, dan tidak menyesatkan melalui berbagai kanal, menunjukkan transparansi tinggi dan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Penganugerahan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif, dan inovatif. Hadir pula sebagai undangan dalam kegiatan ini, Badan Publik se Provinsi Nusa Tenggara Timur.

RAPAT PLENO TERBUKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRI IV

#TemanPemilih, Senin (8/12/2025) KPU Kabupaten Alor melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Truwulan IV Tahun 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Alor. Rapat dimulai pukul 09.00 Wita dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin. Dalam sambutannya nawir menyampaikan akan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu. Usai acara pembukaan selanjutnya kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syarifudin Laela. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data yang diterima KPU Kabupaten Alor dari Disdukcapil kemudian sinkronisasi pada Sidalih. Berdasarkan data pemutakhiran yang telah dipersentasikan maka forum pleno menyetujui dan menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Alor Triwulan IV sebanyak 163.858 pemilih dengan rincian jumlah laki-laki 79.155 dan jumlah perempuan 84.703 Hadir sebagai undangan pada kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Alor, Kapolres Alor, Dandim 1622 Alor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Lapas Kelas II B Kalabahi, Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor, dan BPJS Kabupaten Alor.

KPU KABUPATEN ALOR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE SEKRETARIAT PAN & PARTAI DEMOKRAT DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kunjungan ke Sekretariat Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, Senin (01/12/2025). Kunjungan yang dilakukan oleh Ketua KPU Alor, Munawir Laamin dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Imanuel Mau Dollu ini dalam rangka Sosialisasi pemutakhiran data Partai Politik. Kunjungan yang pertama ke Sekretariat Partai Amanat Nasional pada pukul 10.00 WITA disambut langsung dengan hangat oleh Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Alor, Gunawan Bala, beserta seluruh jajaran pengurus partai. Dalam pertemuan tersebut, suasana berlangsung cair namun tetap fokus pada pembahasan substantif terkait pemutakhiran data Parpol. Dalam kunjungan ini Ketua KPU Alor menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan sarana bagi Parpol di Indonesia dalam mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya. Usai merampungkan agenda di Sekretariat Partai Amanat Nasional, rombongan KPU Alor bergeser menuju Sekretariat Partai Demokrat Kabupaten Alor. Rombongan tiba di lokasi tepat pukul 11.00 WITA. Ketua Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabuy menyambut baik kedatangan Rombongan KPU Alor. Dalam kunjungan ini Kadiv teknis, Imanuel Mau Dollu menyampaikan bahwa pemutakhiran data Partai Politik adalah proses rutin yang dilakukan oleh partai politik untuk memperbaharui data kepengurusan, keanggotaan dan kantor secara berkala melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Beliau menambahkan bahwa pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu kepengurusan parpol, ketewakilan perempuan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Empat hal ini dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol. Untuk diketahui bahwa kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember tahun 2025. Untuk pemutakhiran data parpol berdasarkan permintaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Alor, Kordiv P3S, Therlince Loisa Mau beserta staf.

KPU KABUPATEN ALOR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE SEKRETARIAT PARTAI PDI PERJUANGAN DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kunjungan ke Sekretariat Partai PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Jumat (28/11/2025). Imanuel Mau Dollu selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan Pemilu mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data Partai Politik Triwulan II. Pemutakhiran data parpol merupakan sarana bagi parpol di Indonesia, mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya. Pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu kepengurusan parpol, ketewakilan perempuan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Empat hal ini dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol. Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember tahun 2025. Untuk pemutakhiran data parpol berdasarkan permintaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU. Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, Matelda Margarita Murry, S.PdK beserta seluruh jajaran pengurus. Hadir pula dari unsur pengawas pemilu, Kordiv P3S, Therlince Loisa Mau beserta staf.

PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2005

#TemanPemilih, Kamis (2/10/2025) KPU Kabupaten Alor melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Truwulan III Tahun 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Alor. Rapat dimulai pukul 09.30 Wita dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin. Dalam sambutannya Nawir menyampaikan bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan non tahapan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbarui data pemilih secara terus menerus, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Beliau juga mengharapkan agar pihak-pihak yang terkait dalam proses ini agar dapat bersinergi dengan KPU Kabupaten Alor demi perbaikan dan penyempurnaan data pemilih Kabupaten Alor kedepannya. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syarifudin Laela. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data yang diterima KPU Kabupaten Alor dari TNI, POLRI, Tanggapan dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan data ganda hasil analisis kegandaan antar Kabupaten/Kota dan Provinsi pada Sidalih. Untuk diketahui bahwa sebelumnya KPU Alor telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II sejumlah 162.055 pemilih pada awal bulan juli sehingga pemutakhiran data triwulan III berlanjut  di bulan juli, agustus dan september. Pemutakhiran pada triwulan III ini menghasilkan 2 orang pemilih baru, 188 orang pemilih tidak memenuhi syarat dan 8 orang pemilih ubah data. Berdasarkan data pemutakhiran yang telah dipersentasikan maka forum pleno menyetujui dan menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Alor Triwulan III sebanyak 161.869 pemilih dengan rincian jumlah laki-laki 78.205 dan jumlah perempuan 83.664. Hadir sebagai undangan pada kegiatan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor,  Kapolres Alor, Dandim 1622 Alor, Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor, BPJS Kabupaten Alor, dan Bawaslu Kabupaten Alor.

Populer

Belum ada data.