Berita Terkini

Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Alor melaksanakan pendidikan pemilih bertajuk KPU Mengajar di SMA Katolik Santo Yoseph Kalabahi

Teman Pemilih, Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Alor melaksanakan pendidikan pemilih bertajuk "KPU Mengajar" di SMA Katolik Santo Yoseph Kalabahi, Sabtu (28/2). Kegiatan dibuka oleh Wakasek Kesiswaan, Drs. Vinsensius Uran. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPU Kabupaten Alor untuk memberikan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi calon pemilih pemula dan meminta siswa-siswi agar menyimak materi-materi dengan baik. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Alor, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Imanuel Mau Dollu didampingi Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Alor, Erwin Frangky Kaseh beserta staf, Debbisianti Dewi Blegur dan Rionaldo Syofyan Kinanggi. Sedangkan peserta kegiatan adalah siswa-siswi kelas XI dan XII. Materi-materi yang disajikan diantaranya, apa itu pemilu dan pilkada, jenis-jenis pemilu dan pilkada, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tugas penyelenggara pemilu dan syarat menjadi pemilih. Materi-materi yang disajikan disimak dan diikuti dengan antusias oleh siswa-siswi. Diakhir kegiatan, siswa-siswi diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan tanggapan atas materi yang disampaikan dalam sesi diskusi. Di sesi ini siswa-siswi terlibat aktif dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian direspon oleh pemateri. Sebagai pemateri, Imanuel Mau Dollu mengaku bangga dengan antusias siswa yang begitu luar biasa sehingga dapat menghidupkan diskusi. "Antusias yang luar biasa, pertanyaan-pertanyaan yang kritis, ini artinya para siswa benar-benar menyimak materi secara keseluruhan", ujar Ima. Di tempat yang sama, Wakasek Kesiswaan, Drs. Vinsensius Uran mengapresisasi KPU Kabupaten Alor yang telah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi SMA Katolik St. Yoseph. "Materi-materi yang telah disampaikan kiranya menjadi bekal siswa-siswi untuk menjadi pemilih pemula di Pemilu yang akan datang", ujarnya. Pendidikan pemilih bertujuan untuk membangun pengetahuan pemilih, menumbuhkan kesadaran pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan masyarakat/pemilih tentang pemilu.

KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 di Kecamatan Alor Barat Laut pada Desa Ampera, Alor Kecil, Alor Besar dan Ala'ang, Rabu (25/2). Kegiatan Coklit Terbatas dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Alor Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syarifudin Laela di dampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Ayu Pujiwati Muhamad dan staf pelaksana, Steivan Radjah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memvalidasi keakuratan data pemilih berdasarkan data turunan semester I dari KPU RI. Data-data turunan dimaksud diantaranya yaitu data Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, TNI, dan Non Aktif), pemilih pindah domisili, pemilih ubah elemen data (ubah nama, status dan tanggal lahir), pemilih baru (pemilih pindah masuk dan potensial pemilih baru),  dan tidak padan. Metode yang digunakan dalam kegiatan coklit ini yaitu dengan mendatangi pemerintah desa setempat untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keabsahan data pemilih turunan untuk kemudian dipastikan lagi dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan jika tidak ada kesesuaian data. Coklit diawali di desa Ampera dengan jumlah sampel 11 pemilih dengan kategori 4 pemilih pindah domisili, 2 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih berstatus TNI,  dan 2 Pemilih non aktif. Hasil coklit menyatakan bahwa 4 pemilih pindah domisili tersebut benar telah pindah keluar dari Desa Ampera, 2 Pemilih benar telah meninggal dunia, 3 Pemilih benar telah berstatus TNI dan 2 Pemilih Non Aktif telah pindah keluar. Coklit dilanjutkan ke desa alor kecil, dengan jumlah sampel 16 pemilih dengan kategori pindah domisili 8 pemilih, berstatus TNI 1 pemilih, non aktif 2 pemilih, meninggal 4 pemilih, dan tidak padan 1 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 9 pemilih benar telah pindah keluar dari desa Alor Kecil, 2 pemilih telah beralih status menjadi anggota TNI, 3 pemilih telah meninggal dunia, 1 pemilih masih hidup, dan 1 pemilih tidak padan masih berada di desa Alor Kecil.   Selanjutnya di desa Alor Besar dengan jumlah sampel 18 pemilih dengan kategori meninggal dunia 3 pemilih, non aktif 3 pemilih dan  pindah domisili 12 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 3 pemilih benar telah meninggal dunia, 2 pemilih non aktif masih berada di desa Alor Besar sedangkan 1 pemilih telah pindah domisili, 12 pemilih pindah domisili benar telah pindah keluar dari desa Alor Besar. Pada desa terakhir yaitu desa Ala'ang, jumlah sampel 19 pemilih dengan kategori meninggal dunia 8 orang, non aktif 2 pemilih, pindah domisili 7 pemilih dan tidak padan 2 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 8 pemilih telah meninggal dunia, 2 pemilih non aktif masih berada di desa Ala'ang, 7 pemilih telah pindah domisili dan 2 pemilih tidak padan masih berada di desa Ala'ang, Turut hadir sebagai pengawas, anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Salim Suro Ratu beserta staf. Coklit Terbatas akan terus dilakukan di masa non-tahapan Pemilu/Pilkada untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih, serta meminimalisir potensi masalah data (seperti pemilih ganda, pemilih baru, atau pemilih tidak memenuhi syarat) sebelum tahapan resmi dimulai.

KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 di Kecamatan Lembur, yakni pada desa Luba, Lembur Timur dan Tulleng, Senin (23/2/2026). Kegiatan Coklit Terbatas dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Alor Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syarifudin Laela di dampingi admin Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU Kabupaten Alor, Asep Z. Maro dan staf pelaksana, Ayub D. Deku. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memvalidasi keakuratan data pemilih berdasarkan data turunan semester I dari KPU RI. Data-data turunan dimaksud diantaranya yaitu data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri dari pemilih meninggal dunia, pemilih status TNI/POLRI, pemilih pindah domisili, pemilih ubah elemen data (ubah nama, status dan tanggal lahir) dan pemilih baru (pemilih pindah masuk dan potensial pemilih baru). Metode yang digunakan dalam kegiatan coklit ini yaitu dengan mendatangi pemerintah desa setempat untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keabsahan data pemilih turunan untuk kemudian dipastikan lagi dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan jika tidak ada kesesuaian data. Coklit diawali di desa Luba dengan jumlah sampel 8 pemilih dengan kategori pindah domisili. Hasil coklit menyatakan bahwa 8 pemilih tersebut benar telah pindah keluar dari desa Luba. Coklit dilanjutkan ke desa Tulleng, dengan jumlah sampel 7 pemilih dengan kategori pindah domisili, 6 pemilih dan berstatus TNI, 1 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 5 pemilih benar telah pindah keluar dari desa Tulleng , 1 pemilih masih berada di desa Tulleng dan 1 pemilih telah beralih status menjadi anggota TNI.   Selanjutnya pada desa Lembur Timur dengan jumlah sampel 12 pemilih dengan kategori meninggal dunia 4 pemilih dan pindah domisili 8 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 4 pemilih benar telah meninggal dunia dan 6 pemilih benar telah pindah keluar dari desa Lembur Timur sedangkan 2 pemilih masih berada di desa Lembur Timur. Turut hadir sebagai pengawas, anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Therlince Louisa Mau beserta staf. #KPUAlor #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Pedoman dan SOP WBS SERTA SP4N LAPOR

KPU Kabupaten Alor menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman dan SOP Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Selasa (3/2/2026) di aula kantor KPU Kabupaten Alor. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Alor. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme WBS dan SP4N-LAPOR, serta pendalaman regulasi sebagai upaya memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor yang menegaskan bahwa pengaturan terkait WBS dan SP4N-LAPOR telah diatur secara jelas dalam Keputusan KP Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025. Disampaikan pula bahwa WBS dan SP4N-LAPOR merupakan dua saluran pengaduan yang serupa namun memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sasaran maupun mekanisme penanganannya. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Yamin Smapbeli dalam paparan materi menjelaskan bahwa Whistleblowing System untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Informasi mengenai dugaan terjadinya TPK dan/atau Non TPK di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pelapor melalui Aplikasi WBS KPU dan/atau Media Pengaduan WBS KPU. Sedangkan SP4N - LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Beliau menambahkan bahwa WBS bersifat internal dan digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran seperti korupsi dan pelayanan di lingkungan KPU. Sedangkan SP4N-LAPOR! merupakan sarana bagi pihak eksternal atau masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun keluhan terkait pelayanan publik atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada pegawai tentang saluran resmi pelaporan dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan korupsi serta menumbuhkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Dengan adanya sistem SP4N-LAPOR dan WBS yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi pegawai sebagai saluran aman untuk melapor, perlindungan hukum dan kerahasiaan, mendorong integritas, meningkatkan kepercayaan dan pencegahan kerugian negara.

PENANDATANGANAN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT), PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN BENTURAN KEPENTINGAN TAHUN 2026

TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor mengikuti kegiatan Penandatanganan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 lingkup KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring di aula kantor KPU Kabupaten Alor. Kamis(15/01/26). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna yang dalam sambutannya, Jemris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan yang akuntabel, transparan, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dan etika penyelenggara pemilu Selanjutnya dilakukan pembacaan dan penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan secara bergiliran oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat lingkup KPU Provinsi NTT dan diikuti oleh KPU Kabupaten/ Kota. Kegiatan diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin, Syarifudin Laela, Muhammad Hatta Sina, Muhammad Yamin Smapbeli dan Imanuel Mau Dollu serta Sekretaris KPU Kabupaten Alor, Husni Saleh Maga, Pejabat Struktural dann jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Alor

BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DAN PENYELAMATAN ARSIP TINGKAT KPU KABUPATEN ALOR

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Alor menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Selasa (9/12/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Alor. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Sonnya S. Lifire, S.Si dan Sitti N. Kasong, S.Sos. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin. Beliau menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor yang telah menghadiri undangan. Dalam sambutannya Nawir menyampaikan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan kertas maupun data digital yang disimpan di suatu tempat. Arsip adalah rekam jejak organisasi, bukti akuntabilitas, memori kolektif, serta sumber informasi yang bernilai strategis. Melalui arsip, sebuah organisasi dapat menunjukkan transparansi, mempertanggungjawabkan setiap keputusan, sekaligus menjaga sejarah lembaga. Usai sambutan Ketua KPU Kabupaten Alor kegiatan kemudian dipandu oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Mahyuddin Aba, sebagai moderator dan dilanjutkan ke sesi pemaparan materi oleh narasumber. Dalam pemaparannya narasumber lebih menekankan tentang pengelolaan arsip di era digital yang telah mengalami transformasi. Pengelolaan arsip tidak hanya arsip konvensional, tetapi juga arsip elektronik yang harus dikelola sesuai prinsip otentik, utuh, terpercaya, dan dapat diakses. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam bidang kearsipan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Narasumber juga memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan arsip dinamis dan statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan langsung dalam kegiatan sehari-hari suatu lembaga (aktif, inaktif, vital), sementara arsip statis adalah arsip yang sudah tidak digunakan langsung, telah habis masa retensinya, bernilai guna kesejarahan, dan disimpan permanen untuk bukti pertanggungjawaban dan nilai sejarah. Usai sesi pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta Bimtek dan kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Alor. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip sesuai standar nasional kearsipan, mendorong budaya tertib arsip di lingkungan kerja, memastikan bahwa arsip di setiap unit kerja dapat menjadi alat bukti yang sah, mudah ditelusuri, serta terpelihara dengan baik, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Alor, Sekretaris, Pejabat Struktural dan seluruh staf Sekretariat.