#TemanPemilih, KPU Kabupaten Alor menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT di aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT (Selasa, 9/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Alor, Muhammad Hatta Sina, Kassubbag Hukum dan SDM, Erwin Frangky Kaseh dan Staf, Debisianti Dewi Blegur. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Alor meraih kategori penghargaan yakni sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan diterima langsung oleh ketua divisi parmas dan SDM, Muhammad Hatta Sina. Penghargaan Badan Publik Informatif yaitu predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Indonesia, yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) kepada badan publik (pemerintah, BUMN, atau organisasi swasta yang didanai publik) yang secara konsisten memenuhi kewajiban UU KIP dengan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, benar, dan tidak menyesatkan melalui berbagai kanal, menunjukkan transparansi tinggi dan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Penganugerahan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif, dan inovatif. Hadir pula sebagai undangan dalam kegiatan ini, Badan Publik se Provinsi Nusa Tenggara Timur.