Berita Terkini

DPT ALOR UNTUK PILKADA SERENTAK 2024 SEBANYAK 156.880 JIWA

DAFTAR Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Alor telah ditetapkan KPU Alor. DPT yang ditetapkan tersebut adalah sebanyak 156.880 jiwa, dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 75.632 jiwa, dan pemilih perempuan sebanyak 81.248 jiwa. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Alor, Kamis 19 September 2024, di Aula KPU Kabupaten Alor.  Hadir dalam rapat penetapan tersebut adalah Bawaslu Alor, Pimpinan partai politik, Perwakilan TNI dan Polri,  Perwakilan Lapas Kelas IIB Kalabahi dan 18 ketua dan kordiv data PPK se-Kabupaten Alor. Ketua KPU Alor Munawir Laamin mengatakan, penetapan tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara berjenjang.  “Suatu proses yang panjang telah dilalui, yakni dimulai proses tahapan penyusunan, rekapitulasi, dan kini tiba untuk ditetapkan,” kata Munawir Pada tahapan penyusunan, KPU melalui perangkatnya, pantarlih, telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Coklit tersebut untuk memastikan semua warga negara yang telah memenui syarat didata secara baik.  Data coklit tersebut kemudian disusun secara berjenjang dimulai dari PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota, menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Dalam prosesnya KPU melalui perangkatnya menerima masukan dan tanggapan masyarakat agar data pemilih menjadi lebih akurat,” tegas Munawir Munawir Laamin meminta dukungan semua pihak untuk turut menyosialisasikan jumlah DPT yang sudah ditetapkan tersebut. “Karena sosialisasi merupakan tanggung jawab semua pihak,” kata Munawir. Kecamatan Teluk Mutiara menjadi kecamatan dengan jumlah DPT terbanyak yakni 37.482 jiwa. Duduk di tempat kedua adalah Kecamatan Alor Barat Laut dengan jumlah DPT sebanyak 16.672 jiwa. Kecamatan Alor Barat Daya di tempat ketiga dengan jumlah DPT sebanyak 13.479 jiwa, dan keempat adalah Kecamatan Alor Tengah Utara dengan jumlah DPT sebanyak 9.450 jiwa. Kecamatan Pureman adalah kecamatan dengan jumlah DPT paling sedikit, yakni 2.601 jiwa. Pengumuman DPT sesuai jadwal akan dimulai pada 20 September 2024 sampai 27 November 2024.*

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PPPK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN ALOR TAHUN 2024 PERIODE I

#TemanPemilih, Jumat (23/5/2025) sebanyak 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Alor TA 2024 Periode I mengikuti Pembekalan & Pengambilan Sumpah Janji secara daring yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty. Dalam sambutannya Yuli menyampaikan  tentang pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. “Rekan-rekan PPPK yang diambil sumpah hari ini, penting untuk menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai ASN” tegasnya. Beliau juga menekankan tentang pentingnya PPPK menunjukkan kerja-kerja yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal lainnya yang disampaikan sebagai pembekalan dalam kegiatan ini yaitu  terkait Hak dan Kewajiban PPPK yang disampaikan oleh Kepala Biro SDM BKN Diah Kusuma Ismuwardani. Hal yang disampaikan lebih kepada Hak dan Kewajiban PPPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hak-hak yang diatur diantaranya gaji, tunjangan, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi. Kemudian kewajiban PPPK yaitu Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kode etik dan kode perilaku ASN,  menjaga netralitas, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Acara dilanjutkan dengan prosesi Pengambilan Sumpah/Janji PPPK yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Bernad mengajak seluruh PPPK yang baru disumpah untuk bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga etika, dan menjunjung tinggi integritas. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor, Sekretaris, Pejabat Struktural, beserta staf pelaksana.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja Tahap I

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor resmi menerima sebanyak 7 (tujuh) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Selasa, 20/5/2025) berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada pukul 14.00 Wita, dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam arahannya, Jemris menyampaikan bahwa momentum penerimaan Surat Keputusan ini harus disyukuri sebagai sebuah pencapaian dalam bekerja. Ia juga mengingatkan kepada seluruh PPPK agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara dengan dipertanggungjawabkan dalam bentuk peningkatan etos kerja yang maksimal dengan output terukur, menjaga integritas, disiplin serta etika kerja. Selepas sambutan Ketua KPU Provinsi NTT, kegiatan selanjutnya yaitu penyerahan SK oleh Ketua dan anggota KPU serta Sekretaris dan Kasubbag SDM kepada  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja KPU Kabupaten Alor. Hal serupa juga dilakukan di masing-masing Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai tanda sukacita dan kebersamaan atas momentum yang indah ini. #KPUAlor #KPUMelayani

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat KPU Kabupaten Alor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

DAFTAR Pemilih Sementara Hasil  (DPS) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor. Penetapan tersebut dilakukan dalam pleno rekapitulasi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Aula KPU Alor.  Hadir dalam pleno tersebut adalah Bawaslu Alor, Dukcapil, TNI/Polri, Kalapas Kalabahi dan PPK se-Kabupaten Alor. Berdasarkan Berita Acara Pleno, DPS yang ditetapkan sebanyak 157.285 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 75.811 jiwa,  pemilih perempuan sebanyak 81.474 jiwa, yang tersebar di 510 TPS dan 175 kelurahan/desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor. Daftar pemilih dimutakhirkan secara berjenjang, dimulai dari PPS, PPK, hingga KPU. Pemutakhiran daftar pemilih diawali dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Coklit dilakukan selama satu bulan sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024 oleh pantarlih.  PPS kemudian menyusun dan merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit. PPK kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan rekapan yang dilakukan oleh PPS. Oleh KPU kabupaten/kota dilakukanlah rekapitulasi berdasarkan rekapan di tingkat kecamatan kemudian menetapkan DPS.  DPS yang telah ditetapkan kemudian diturunkan kembali ke PPS untuk ditempel di tempat-tempat publik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait daftar pemilih tersebut sekiranya ada kekeliruan, ada warga yang belum terdata, atau terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.   Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kematian maupun surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bagi pemilih yang meninggal dunia. “Jadi prosesnya sangat panjang, sampai kepada DPT. Dalam proses yang panjang itu masyarakat selalu dilibatkan,” kata Ketua Divisi  dalam pleno penetapan DPS di sekretariat KPU Alor, Sabtu, 10 Agustus 2024. Sekadar diketahui, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU Kabupaten Alor dari KPU RI sebanyak 157.427 jiwa. Data itu yang kemudian dimutakhirkan melalui kegiatan coklit dan beberapa proses berjenjang dimulai dari PPS, PPK hingga KPU Kabupaten/kota berdasarkan PKPU 7 tahun 2024. * Lampiran BA

Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dalam rangka penyelenggaraan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024.. Selengkapnya Bakal pasangan calon perseorangan dapat mengunduh Formulir melalui link https://tinyurl.com/DokDukunganPerseorangan

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024, berdasarkan Pasal 88 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor : 13/PL.01..7-Pu/5305/2024, sebagaimana terlampir.