Berita Terkini

516 BAKAL CALON ANGGOTA DPRD ALOR BELUM MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menyatakan sebanyak 516 dari 540 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor belum memenuhi syarat. Hal itu didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU Alor. Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin dalam kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor, Minggu, 25 Juni 2023, di kantor KPU Alor. “Dari 540 bacaleg, 516 bacaleg berkasnya belum memenuhi syarat administrasi. Artinya hanya 24 bacaleg yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat,” kata Munawir.  Munawir menjelaskan, 516 bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut tersebar di 18 parpol peserta pemilu. “Tapi nanti ada ruang perbaikan dokumen persyaratan bagi 516 bacaleg tersebut. Ruang tersebut dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” tegas Munawir. Pada masa itu, bacaleg melalui parpol masing-masing mengajukan perbaikan persyaratan adminstrasi melalui sistem informasi pencalonan atau silon. “Caranya sama seperti yang dilakukan pada masa pengajuan bacaleg awal Mei lalu,” kata Munawir. Kemudian, lanjut Munawir, setelah masa pengajuan perbaikan persyaratan administrasi, maka akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon.  “Jadi dokumen yang sudah diperbaiki tersebut, nantinya akan diverifikasi lagi untuk kemudian disusun kedalam daftar calon sementara,” ujar Laamin.  Kegiatan penyampaian hasil administrasi dokumen persyaratan tersebut dihadiri pimpinan parpol dan Bawaslu Alor.*

TOK! DPT ALOR UNTUK PEMILU 2024 SEBANYAK 155.854 JIWA

DAFTAR Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Alor telah ditetapkan KPU Alor. DPT yang ditetapkan tersebut adalah sebanyak 155.854 jiwa, dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 75.172 jiwa, dan pemilih perempuan sebanyak 80.682 jiwa. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Alor, Rabu, 21 Juni 2023, di sekretariat KPU Alor.  Hadir dalam rapat penetapan tersebut adalah Bawaslu Alor, pimpinan partai politik, perwakilan TNI dan Polri, sekretaris kadisdukcapil, kepala kesbangpol, dan 18 ketua dan kordiv data PPK se-Kabupaten Alor. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, penetapan tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara berjenjang.  “Suatu proses yang panjang telah dilalui, yakni dimulai proses tahapan penyusunan, rekapitulasi, dan kini tiba untuk ditetapkan,” kata Padu Keray.  Pada tahapan penyusunan, lanjut Padu Keray, KPU melalui perangkatnya, pantarlih, telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Coklit tersebut untuk memastikan semua warga negara yang telah memenui syarat didata secara baik.  Dikatakan Padu Keray, data coklit tersebut kemudian disusun secara berjenjang dimulai dari PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota, menjadi daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pertama, dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir. “Dalam prosesnya KPU melalui perangkatnya menerima masukan dan tanggapan masyarakat agar data pemilih menjadi lebih akurat,” tegas Padu Keray. Padu keray meminta dukungan semua pihak untuk turut menyosialisasikan jumlah DPT yang sudah ditetapkan tersebut. “Karena sosialisasi merupakan tanggung jawab semua pihak,” kata Padu Keray. Kecamatan Teluk Mutiara menjadi kecamatan dengan jumlah DPT terbanyak yakni 37.251 jiwa. Duduk di tempat kedua adalah Kecamatan Alor Barat Laut dengan jumlah DPT sebanyak 16.641 jiwa. Kecamatan Alor Barat Daya di tempat ketiga dengan jumlah DPT sebanyak 13.296 jiwa, dan keempat adalah Kecamatan Alor Tengah Utara dengan jumlah DPT sebanyak 9.291 jiwa. Kecamatan Pureman adalah kecamatan dengan jumlah DPT paling sedikit, yakni 2.601 jiwa. Pengumuman DPT sesuai jadwal akan dimulai pada 22 Juni 2022 sampai 14 Februari 2024.*

PADU KERAY: PENGAMALAN PANCASILA TANGGUNG JAWAB SEMUA ELEMEN, TERMASUK KPU

KETUA KPU Alor Maria Goreti Padu Keray memimpin upacara hari lahir Pancasila di kantor KPU Alor, Kamis, 01 Juni 2023. Upacara tersebut dihadiri semua anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, staf teknis, dan PPNPN.   Dalam amanat upacara, Padu Keray menekankan bahwa pengamalan nilai-nilai pancasila merupakan tanggung jawab semua elemen, termasuk KPU. “Pengamalan nilai-nilai Pencasila tersebut diantaranya adalah tentang integritas, independensi, kejujuran, dan proporsionalitas,” kata Padu Keray. Sebagai penyelenggara Pemilu, maka pengamalan tersebut dibutuhkan agar profesionalitas tetap terjaga dan terjunjung tinggi sehingga semua tugas dan kerja dalam pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik. Padu Keray mencoba menggambarkan Indonesia saat ini. Menurutnya, saat ini Indonesia diperhadapkan dengan upaya disintegrasi, berkembangnya paham-paham radikalisme, konflik sosial, terorisme dan upaya lain yang dimaksudkan untuk memecah belah bangsa. Namun, tandasnya, Pancasila berhasil menunjukkan dirinya sebagai kekuatan sekaligus sebuah ideologi bangsa yang utuh sehingga mematahkan beragam upaya memecah belah bangsa. Peringatan hari lahir Pancasila, kata Padu Keray, merupakan pengingat untuk kita merefleksikan kembali nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. “Nilai-nilai luhur tersebut adalah tentang hidup rukun, semangat gotong royong, membangun kerjasama dalam persatuan, dan musyawarah mufakat,” ujar Padu Keray. Menurut Padu Keray, Pancasila membuat Indonesia dikenal sebagai negara bangsa yang dijadikan sebagai rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil, dan makmur, di tengah perbedaan suku, agama, ras dan budaya yang sangat majemuk. “Pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara harus terus kita tingkatkan,” kata Padu Keray. Padu Keray mengatakan, komitmen pemerintah untuk penguatan Pancasila jelas dan tegas melalui sosialisasi. Upaya menggelorakan empat pilar kebangsaan selalu dilakukan pada berbagai lapisan masyarakat. Diakhir amanatnya, Padu Keray  mengajak semua jajaran KPU Kabupaten Alor untuk merenungkan bagaimana kekuatan nilai-nilai Pancasila mampu menjadikan Indonesia menjadi negara yang tangguh.*

DUA ANGGOTA PPS PAW DILANTIK KETUA KPU ALOR

DUA anggota PPS Pengganti Antarwaktu dilantik Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray. Dua anggota PPS yang dilantik didampingi rohaniawan Pdt Melsiana Tadji Lena, S.Th. Pengambilan sumpah dan janji dilakukan di kantor KPU Alor, Rabu, 31 Mei 2023. Dua anggota PPS adalah Desel Maupeni dan Lince Folinda Modena yang masing-masing dilantik menjadi anggota PPS Desa Fuisama Kecamatan Alor Tengah Utara dan Desa Tanglapui Timur Kecamatan Alor Timur. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dalam sambutannya berharap agar penggantian anggota PPS yang tengah dilaksanakan tersebut merupakan yang terakhir. “Jangan ada lagi PPS yang diganti. Kerja baik-baik, supaya jangan terjadi lagi proses penggantian karena tahapan pemilu sedang berjalan,” kata Padu Keray. Kalau diganti terus, lanjut Padu Keray, PPS yang mengganti harus mampu beradaptasi dan perlu memahami ketentuan-ketentuan yang tentang tahapan pemilu yang sedang berjalan.   PPS akan melakukan pleno rekapitulasi DPSHP akhir pada 1 dan 2 Juni 2023. Sementara rekapitulasi DPSHP akhir oleh PPK dilakukan pada 3 sampai 5 Juni 2023. Penyusunan DPSHP akhir untuk bahan penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota akan dilakukan pada 6 sampai 16 Juni 2023. Kemudian rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 20 dan 21 Juni 2023. Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Divisi SDM Charlemen Djahadael, Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela, dan anggota Bawaslu Alor Orias Langmau.*

KPU ALOR GELAR RAKOR PENGUATAN KELEMBAGAAN

KPU Kabupaten Alor menggelar rapat koordinasi (rakor) penguatan kelembagaan pada Kamis, 25 Mei 2023. Rakor yang dilaksanakan di secretariat KPU Alor tersebut dihadiri ketua PPK, sekretaris dan staf sekretariat bagian teknis penyelenggaraan pemilu dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor. Empat komisioner KPU menjadi narasumber. Materi pertama dibawakan Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray. Judul materinya adalah Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu. Pemilu merupakan agenda nasional yang memiliki kompleksitas yang cukup tinggi, kata Padu Keray dalam pemaparan materinya. Karena itu perlu untuk melakukan persiapan baik dari segi personel dan teknikalitas, katanya lagi. Padu Keray menjelaskan, dengan adanya kompleksitas tersebut, maka dukungan lintas stakeholder dan masyarakat yang partisipatif dalam setiap agenda kegiatan KPU akan memberikan peningkatan pada kualitas demokrasi “Hasil pada setiap proses agenda tahapan pemilu akan memberikan dampak pada tekanan dan citra kelembagaan,” kata Padu Keray. Materi kedua dibawakan ketua divisi SDM Charlemen Djahadael. Judul materinya tentang tata kerja PPK Pemilu 2024. Dalam pemaparannya, Djahadael menjelaskan bahwa perlu ada kerja sama yang baik antara PPK dan sekretariat PPK dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu di kecamatan masing-masing. “PPK dan Sekretariat PPK itu merupakan mitra. Keduanya saling menopang. PPK tidak bisa berjalan tanpa adanya secretariat PPK. Demikian secretariat PPK tidak mungkin ada kalau tidak ada PPK,” kata Djahadael. Pembagian tugas antara PPK dan sekretariat juga disampaikan Djahadael. Tugas PPK, menurut Djahadael, adalah melaksanakan seluruh tahapan pemilu, sementara tugas secretariat PPK adalah memberikan dukungan teknis terhadap pelaksanaan tahapan tersebut. “Jadi pembagian tugas itu sudah di atur dalam PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. Tidak boleh saling intervensi,” tegas Djahadael. Materi ketiga disampaikan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong. Judul materinya adalah kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dalam pemaparannya, Madriyana menekankan pentingnya kerjasama antara PPK dan secretariat di sisa tahapan pemilu. Tahapan pemilu yang melibatkan PPK saat ini adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data pemilih, menurut Madriyana, tidak bisa dianggap remeh, karena data pemilih seringkali menjadi pemantik berbagai persoalan besar lainnya. “Karena itu diharapkan agar adanya kerjasama yang baik antara PPK dan sekretariat PPK untuk melaksanakan sisa tahapan pemilu yang ada,” ujar Madriyana. Materi terakhir dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela. Judul materinya adalah kode etik penyelenggara pemilu dan evaluasi kinerja PPK dalam pemilu tahun 2024. Disampaikannya bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu. Laela mengatakan, integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, dan adil. Jujur berarti tidak ada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Mandiri berarti menolak campur tangan yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, dan keputusan yang diambil. Adil berarti penyelenggara pemilu harus menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. “Penyelenggara pemilu juga dilarang menggunakan symbol, lambang, dan atribut peserta pemilu. Sekretariat juga merupakan penyelenggara pemilu. Dua minggu lalu kami mengganti salah satu PPS yang menggunakan symbol salah satu peserta pemilu,” kata Laela. Diakhir dari pemaparannya, ia menyampaikan agar PPK menyampaikan laporan kinerja PPK kepada KPU setiap bulan. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Seluruh komisioner menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan. Sementara Pertanyaan terkait keuangan ditanggapi oleh Sekretaris KPU Alor Husni Saleh Maga.*

KPU ALOR VERIFIKASI SYARAT ADMINISTRASI 540 BACALEG

JUMLAH bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Alor sebanyak 540 orang. Syarat administrasi 540 bacaleg tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Kabupaten Alor. “Vermin dilakukan untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan pencalonan. Vermin tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi silon,” kata Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin usai upacara Harkitnas di sekretariat KPU Alor, pada Senin, 22 Mei 2023. Dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang dilakukan verifikasi untuk diketahui kebenarannya, diantaranya syarat wajib, yakni KTP-elektronik, surat pernyataan di atas meterai, foto copy ijasah atau surat keterangan pengganti ijasah yang telah dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota parpol serta surat keterangan wajib lainnya dengan keadaan tertentu. Nawir menjelaskan, dalam hal bakal calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka KPU meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, serta surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.   Bagaimana kalau bakal calon adalah kepala desa, perangkat desa, atau badan permusyawaratan desa? Atas bakal calon tersebut, kata Laamin, KPU akan meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, serta meneliti kebenaran surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Bila bakal calon berstatus sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, menurut Laamin, KPU meneliti kebenaran surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.*

Populer

Belum ada data.