516 BAKAL CALON ANGGOTA DPRD ALOR BELUM MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menyatakan sebanyak 516 dari 540 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor belum memenuhi syarat. Hal itu didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU Alor.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin dalam kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor, Minggu, 25 Juni 2023, di kantor KPU Alor.
“Dari 540 bacaleg, 516 bacaleg berkasnya belum memenuhi syarat administrasi. Artinya hanya 24 bacaleg yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat,” kata Munawir.
Munawir menjelaskan, 516 bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut tersebar di 18 parpol peserta pemilu.
“Tapi nanti ada ruang perbaikan dokumen persyaratan bagi 516 bacaleg tersebut. Ruang tersebut dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” tegas Munawir.
Pada masa itu, bacaleg melalui parpol masing-masing mengajukan perbaikan persyaratan adminstrasi melalui sistem informasi pencalonan atau silon. “Caranya sama seperti yang dilakukan pada masa pengajuan bacaleg awal Mei lalu,” kata Munawir.
Kemudian, lanjut Munawir, setelah masa pengajuan perbaikan persyaratan administrasi, maka akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon.
“Jadi dokumen yang sudah diperbaiki tersebut, nantinya akan diverifikasi lagi untuk kemudian disusun kedalam daftar calon sementara,” ujar Laamin.
Kegiatan penyampaian hasil administrasi dokumen persyaratan tersebut dihadiri pimpinan parpol dan Bawaslu Alor.*