Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Pedoman dan SOP WBS SERTA SP4N LAPOR

KPU Kabupaten Alor menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman dan SOP Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Selasa (3/2/2026) di aula kantor KPU Kabupaten Alor.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Alor. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme WBS dan SP4N-LAPOR, serta pendalaman regulasi sebagai upaya memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Alor yang menegaskan bahwa pengaturan terkait WBS dan SP4N-LAPOR telah diatur secara jelas dalam Keputusan KP Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025. Disampaikan pula bahwa WBS dan SP4N-LAPOR merupakan dua saluran pengaduan yang serupa namun memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sasaran maupun mekanisme penanganannya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Yamin Smapbeli dalam paparan materi menjelaskan bahwa Whistleblowing System untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Informasi mengenai dugaan terjadinya TPK dan/atau Non TPK di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pelapor melalui Aplikasi WBS KPU dan/atau Media Pengaduan WBS KPU.

Sedangkan SP4N - LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.

Beliau menambahkan bahwa WBS bersifat internal dan digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran seperti korupsi dan pelayanan di lingkungan KPU. Sedangkan SP4N-LAPOR! merupakan sarana bagi pihak eksternal atau masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun keluhan terkait pelayanan publik atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada pegawai tentang saluran resmi pelaporan dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan korupsi serta menumbuhkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Dengan adanya sistem SP4N-LAPOR dan WBS yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi pegawai sebagai saluran aman untuk melapor, perlindungan hukum dan kerahasiaan, mendorong integritas, meningkatkan kepercayaan dan pencegahan kerugian negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 170 kali