Tugas, Fungsi & Kewenangan Sekretariat
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 227
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 228
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas:
-
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 229
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
- pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaa dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 230
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 231
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik;
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum;
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi;
- Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia; dan
- Kelompok JF
Pasal 232
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf b mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitas penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan.
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf c mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf d mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.