Berita Terkini

KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 di Kecamatan Alor Barat Laut pada Desa Ampera, Alor Kecil, Alor Besar dan Ala'ang, Rabu (25/2).

Kegiatan Coklit Terbatas dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Alor Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syarifudin Laela di dampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Ayu Pujiwati Muhamad dan staf pelaksana, Steivan Radjah.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memvalidasi keakuratan data pemilih berdasarkan data turunan semester I dari KPU RI. Data-data turunan dimaksud diantaranya yaitu data Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, TNI, dan Non Aktif), pemilih pindah domisili, pemilih ubah elemen data (ubah nama, status dan tanggal lahir), pemilih baru (pemilih pindah masuk dan potensial pemilih baru),  dan tidak padan.

Metode yang digunakan dalam kegiatan coklit ini yaitu dengan mendatangi pemerintah desa setempat untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keabsahan data pemilih turunan untuk kemudian dipastikan lagi dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan jika tidak ada kesesuaian data.

Coklit diawali di desa Ampera dengan jumlah sampel 11 pemilih dengan kategori 4 pemilih pindah domisili, 2 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih berstatus TNI,  dan 2 Pemilih non aktif. Hasil coklit menyatakan bahwa 4 pemilih pindah domisili tersebut benar telah pindah keluar dari Desa Ampera, 2 Pemilih benar telah meninggal dunia, 3 Pemilih benar telah berstatus TNI dan 2 Pemilih Non Aktif telah pindah keluar.

Coklit dilanjutkan ke desa alor kecil, dengan jumlah sampel 16 pemilih dengan kategori pindah domisili 8 pemilih, berstatus TNI 1 pemilih, non aktif 2 pemilih, meninggal 4 pemilih, dan tidak padan 1 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 9 pemilih benar telah pindah keluar dari desa Alor Kecil, 2 pemilih telah beralih status menjadi anggota TNI, 3 pemilih telah meninggal dunia, 1 pemilih masih hidup, dan 1 pemilih tidak padan masih berada di desa Alor Kecil.
 
Selanjutnya di desa Alor Besar dengan jumlah sampel 18 pemilih dengan kategori meninggal dunia 3 pemilih, non aktif 3 pemilih dan  pindah domisili 12 pemilih. Hasil coklit menyatakan bahwa 3 pemilih benar telah meninggal dunia, 2 pemilih non aktif masih berada di desa Alor Besar sedangkan 1 pemilih telah pindah domisili, 12 pemilih pindah domisili benar telah pindah keluar dari desa Alor Besar.

Pada desa terakhir yaitu desa Ala'ang, jumlah sampel 19 pemilih dengan kategori meninggal dunia 8 orang, non aktif 2 pemilih, pindah domisili 7 pemilih dan tidak padan 2 pemilih.
Hasil coklit menyatakan bahwa 8 pemilih telah meninggal dunia, 2 pemilih non aktif masih berada di desa Ala'ang, 7 pemilih telah pindah domisili dan 2 pemilih tidak padan masih berada di desa Ala'ang,

Turut hadir sebagai pengawas, anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Salim Suro Ratu beserta staf.

Coklit Terbatas akan terus dilakukan di masa non-tahapan Pemilu/Pilkada untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih, serta meminimalisir potensi masalah data (seperti pemilih ganda, pemilih baru, atau pemilih tidak memenuhi syarat) sebelum tahapan resmi dimulai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali