Berita Terkini

KPU ALOR GELAR RAKOR KAMPANYE DAN DANA KAMPAYE

KPU Kabupaten Alor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye pada Senin, 02 Oktober 2023. Sejumlah pimpinan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Alor, TNI, Polri, dan Kesbangpol, hadir.  Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin menjadi narasumber pada kegiatan itu. Dalam pemaparannya Djahadael mengatakan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari yakni sampai 10 Februari 2024. “Masa kampanye akan dilaksanakan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Djahadael.  Menurut Djahadael, parpol yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye tiba. Akan tetapi, lanjutnya, parpol dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat.   “Ini bisa kita lihat di pasal 69 dan 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” tambah Djahadael.  Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin membawakan materi tentang dana kampanye. Dalam pemaparannya disebutkan, dana kampenye pemilu anggota DPR dan DPRD bersumber dari parpol, calon anggota DPR dan DPRD dari parpol yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.  Sementara itu, tambah Munawir, sumbangan dana kampanye pemilu anggota DPD bersumber dari calon anggota DPD yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.  “Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah,” tegas Munawir.  Menurut Munawir, ada tiga bentuk sumbangan dana kampanye, yakni berupa uang, barang dan jasa. Uang, lanjutnya, meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Sementar barang, menurutnya, meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.  Sedangkan jasa, tambahnya, berupa pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.*

KPU ALOR TERIMA KUNJUNGAN SMK NEGERI BUKAPITING

PROJEK Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Salah satu kegiatan P5 dengan tema Suara Demokrasi adalah dengan mengunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Alor. Demikian penyampaian koordinator P5, Syaidah Dahlan, SP, saat menyampaikan maksud kedatangannya di KPU Alor, Sabtu 9 September 2023. Rombongan SMK negeri Bukapiting berjumlah 53 orang siswa dan 6 orang guru pendamping.  Kunjungan tersebut diterima Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong, Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin.  SMK Negeri Bukapiting merupakan sekolah ketiga sekaligus sekolah pertama dari luar wilayah Kecamatan Teluk Mutiara yang mengunjugi KPU Alor. Sebelumnya ada SMA Negeri 1 Kalabahi dan SMA Negeri 2 Kalabahi.      Djahadael mengatakan, kurikulum merdeka belajar memberikan efek langsung terhadap sekolah. Salah satu buktinya adalah dengan adanya kunjungan para pelajar ke KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. “Ada tiga lembaga penyelenggara Pemilu. Pertama itu KPU, kedua Bawaslu, dan ketiga Bawaslu,” kata Djahadael sambil menjelaskan tugas ketiga lembaga masing-masing.  “Adi-adik tentu belajar tentang demokrasi di sekolah. Salah satu implementasi dari demokrasi adalah Pemilu. KPU adalah pelaksana teknis dari Pemilu yang sudah dipelajari di sekolah,” tegas Djahadael. Djahadael kemudian mengarahkan para pelajar ke rumah pintar pemilu. Di rumah pintar pemilu terpajang banyak dokumen kepemiluan di dinding, di lemari, dan juga denah tempat pemungutan suara.  Sambil menunjuk, Djahadael menjelaskan isi pigura, denah TPS, dan dokumen perolehan suara kepada para pelajar. Para pelajar tampak antusias dan mendengarkan dengan saksama setiap detail penjelasan yang disampaikan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Sesi diskusi berlangsung menarik. Banyak pertanyaan yang dilontarkan para pelajar. Mereka bertanya tentang mengapa perlu ada syarat 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, juga ada pertanyaan tentang kemanakah suara dari parpol yang tidak lolos ke DPR/DPRD, apa dampak negatif golput, apa dukungan KPU kepada penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara, dan beberapa pertanyaan kritis lain. Diakhir kegiatan, Koordinator Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Syaidah Dahlan, SP meminta kesediaan KPU untuk hadir sekaligus memberikan arahan dalam pemilihan ketua OSIS mendatang.*

KPU ALOR AJAK KELOMPOK MARGINAL JADI DUTA PEMILU

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada kelompok marginal pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Sebanyak 40 pemuda dari tiga daerah, yakni Jembatan Hitam, Kadelang dan Kubur Cina, hadir sebagai peserta.  Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael mengajak mereka menjadi duta pemilu di masyarakat.  “Saya mengajak teman-teman menjadi duta pemilu di kelompok masing-masing. Yang sudah diketahui hari ini harus dibagikan kepada yang lain,” ujar Djahadael yang tampil sebagai pembicara pada kegiatan tersebut.  Djahadael mengatakan, salah satu tujuan dilakukan kegiatan pendidikan pemilih adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pemilu.  “Kita menjadi tau hak dan kewajiban kita sebagai pemilih, serta memahami betapa pentingnya pemilu bagi kehidupan bernegara,” kata Djahadael.  “Untuk itu marilah kita membagikan apa yang kita ketahui pada hari ini tentang pemilu kepada kelompok kita masing-masing,” tambahnya.   Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong sebagai pembicara kedua menekankan pada daftar pemilih tambahan.  Madriyana menyampaikan bahwa DPT untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 21 Juni 2023. Namun pemilih yang hendak memilih di tempat lain dapat menghubungi KPU setempat atau KPU di tempat tujuan untuk mengambil surat pindah memilih. Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, pada kesempatan itu memberikan pandangannya terkait partai politik peserta pemilu. Ia menjelaskan bahwa tidak semua partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi peserta pemilu.  “Semua partai politik harus mendaftar di KPU untuk diverifikasi. Partai politik yang lolos verifikasilah yang akan ditetapkn menjadi peserta pemilu,” kata Munawir. “Saat ini ada 18 partai politik nasional yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024,” tambah Munawir.*

KPU ALOR UMUMKAN DAFTAR CALON SEMENTARA BACALEG DPRD

KPU Kabupaten Alor secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 pada Sabtu 19 Agustus 2023. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pos Kupang dan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Produksi Alor.  Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin mengatakan, DCS yang diumumkan tersebut akan berlangsung sampai 23 Agustus 2023. Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk mendapat tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif.  “Tanggapan masyarakata dapat disampaikan melalui website info pemilu, atau disampaikan melalui email KPU, dan bisa juga dengan menyampaikan dengan mendatangi langsung ke kantor KPU,” kata Munawir.  Tanggapan masyarakat yang dimaksudkan, menurut Munawir, berkaitan dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Misalnya bisa saja bacaleg yang diumumkan tersebut masih berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, terpidana, mantan terpidana, kepala desa, dan perangkat desa. “Kami menerima tanggapan masyarakat dari tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023. Setiap masyarakat yang melapor harus dilengkapi dengan identitas pribadi dan bila perlu dilengkapi dokumen pendukung,” kata Munawir. “Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi ke partai politik dimana bacaleg yang dimaksud didaftarkan sebagai bacaleg,” katanya lagi.  Munawir mengatakan, sebanyak 540 bacaleg dari 18 partai politik peserta pemilu yang diverifikasi, namun yang memenuhi syarat adalah sebanyak 519 bacaleg.  “Dengan demikian ada 21 bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” kata Munawir.*

SMA NEGERI 2 KALABAHI KUNJUNGI KPU ALOR

SMA Negeri 2 Kalabahi mengunjungi KPU Alor, Kamis, 27 Juli 2023. Kunjungan tersebut dalam kaitannya dengan Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Jumlah pelajar yang datang sebanyak 59 orang termasuk didalamnya adalah guru pendamping.  Koordinator P5 Adel Bernadeta Bana, S.Pd, mengatakan, P5 merupakan salah satu bagian dari Kurikulum Merdeka Belajar. “Kami punya kegiatan Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan tema Suara Demokrasi. Dan kami ke sini untuk melihat rumah pintar pemilu,” kata Adel, saat menyampaikan maksud kedatangan mereka. Kunjungan tersebut diterima Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray, Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin.       Padu Keray mengaku senang dengan kunjungan para pelajar. Baginya, kehadiran para pelajar sebagai pertanda bahwa kaum mileneal memiliki kepedulian terhadap pembangunan demokrasi.  “Adik-adik saya yakin telah mengetahui banyak tentang demokrasi dan Pemilu di sekolah. Tapi dengan kehadiran di KPU, adik-adik pelajar akan mendapatkan referensi serta pengalaman berbeda. Karena KPU adalah lembaga teknis yang dibentuk negara untuk melaksanakan Pemilu,” kata Padu Keray.   Padu Keray mengibaratkan KPU sebagai sebuah jembatan. Di mana jembatan tersebut yang kemudian dilewati peserta pemilu untuk mendapatkan legitimasi public guna menjadi wakil di legislatif serta pemimpin di eksekutif.  Para pelajar kemudian diarahkan ke RPP. Di RPP, para pelajar di pandu Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael.  Sambil menunjuk, Djahadael menjelaskan isi pigura, denah TPS, dan dokumen perolehan suara kepada para pelajar. Para pelajar tampak antusias dan mendengarkan dengan saksama setiap detail penjelasan yang disampaikan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Sesi diskusi berlangsung menarik. Hujan pertanyaan dilayangkan kepada ketua teknis dan ketua divisi sosialisasi.  Mereka bertanya tentang mengapa perlu ada syarat 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, juga ada pertanyaan tentang kemanakah suara dari parpol yang tidak lolos ke DPR/DPRD, apa dampak negatif golput, apa dukungan KPU kepada penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara, dan beberapa pertanyaan kritis lain. Diakhir kegiatan, Koordinator Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila, ibu Adel Bernadeta Bana, S.Pd meminta kesediaan KPU untuk hadir sekaligus memberikan arahan dalam pemilihan ketua OSIS mendatang.*

KPU ALOR DINOBATKAN SEBAGAI LEMBAGA PUBLIK INFORMATIF TERBAIK SATU

KOMISI Informasi Provinsi (KIP) NTT memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten Alor sebagai Lembaga Publik Informatif. Tidak hanya itu, KPU Alor juga dinobatkan sebagai Lembaga Publik Informatif Terbaik Satu.  Penobatan tersebut diberikan dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-NTT tahun 2023, di aula Eltari, Kupang, 18 Juli 2023. Ketua Divisi Sosialisasi KPU Alor Charlemen Djahadael hadir dan menerima penghargaan tersebut. “Saya senang karena ajang ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi,” kata Djahadael. “Anugerah badan publik Informatif Terbaik Satu dari KIP NTT sangat relevan dengan tagline KPU yakni KPU Melayani,” tandas Djahadael. Selain KPU Alor, penghargaan yang sama juga diterima KPU Rote Ndao, TTU, Sikka dan KPU Kota Kupang.  Ketua Panitia Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, Maryanti Luturmas Adoe menjelaskan tentang indikator penilaian.  “Penilaiannya dilihat dari pengembangan website, pelayanan informasi publik, penyediaan data informasi publik dan pengumuman keterbukaan informasi public, kata Maryanti. Kemudian, hasilnya dibagi dalam lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang dan Tidak Informatif. Kategori Informatif merupakan kategori paling bergengsi. “Untuk Kategori Informatif sendiri diseleksi lagi untuk masuk dalam kategori terbaik satu, dua dan terbaik tiga,” kata Maryanti.  Kategori Informatif dan Terbaik Dua di raih KPU Lembata. Kategori Informatif Terbaik Tiga diraih KPU Manggarai Barat, Sumba Barat, Flores Timur, dan KPU Manggarai Timur. KPU kabupaten di NTT yang juga masuk kategori Lembaga Publik Informasi adalah KPU Flores Timur, TTS, Sabu Raijua, Ende, Kabupaten Kupang, dan KPU Manggarai.  Sementara yang masuk kategori Menuju Informatif adalah KPU Sumba Timur, Belu, Malaka dan KPU Nagekeo. Sedangkan KPU Sumba Barat Daya dan KPU Ngada masuk ketegori Cukup Informatif. Predikat Badan Publik Informatif merupakan klaster tertinggi pada hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public dari KIP NTT. Dari 107 badan publik yang berpartisipasi, hanya 96 badan publik yang menerima penghargaan dalama tiga kategori. Sekadar diketahui, KPU Alor pada 2022 lalu juga menerima penghargaan tersebut. Waktu itu KPU Alor berhasil masuk dalam lembaga publik Kategori Informatif Terbaik Dua.*

Populer

Belum ada data.