Berita Terkini

KPU ALOR TERBAIK DUA NASIONAL KIRAB PEMILU 2024

Dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) pada 28 sampai 31 Desember 2023 di Istora Senayan Jakarta, KPU Alor dinobatkan sebagai Terbaik Kedua Kategori Umum Kirab Pemilu 2024.  Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael mengaku kaget atas pencapaian tersebut. Dirinya tidak menyangka KPU Alor mendapatkan penghargaan bergengsi itu.  “Jujur saya tidak percaya. Bertengger di posisi dua nasional dari banyak kabupaten kota yang dilalui kirab pemilu adalah suatu yang jauh dari target kami,” kata Djahadael. “Kami hanya berupaya tampil maksimal dengan memanfaatkan semua potensi yang ada,” lanjut Djahadael. KPU Alor menerima Kirab Pemilu dari KPU Kabupaten Belu pada Sabtu, 18 Maret 2023, menggunakan kapal very ASDP. Pengantaran rombongan kirab Pemilu tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Belu Mikhael Nahak dan Ketua Divisi Hukum Yakobus Fahic Nahac. Ketua Divisi Sosialisasi KPU NTT Yosafat Kolly dan Sekretaris KPU NTT Adiwidjaya Bakti ada dalam rombongan tersebut. Djahadael memimpin tim kirab pemilu melakukan sosialisasi di pasar-pasar, di pantai wisata, di jalanan umum, bahkan di kampung adat Takpala. Sosialisasi tersebut diselip dengan dengan kuis berhadiah.  Kirab Pemilu kemudian diantar ke Lembata dan penyerahannya dilakukan di halaman kantor KPU Lembata pada Kamis, 23 April 2023.  Kegiatan serah terima Kirab Pemilu 2024 tersebut dihadiri Ketua Divisi Teknis KPU NTT Lodwyk Fredrik, Sekretaris KPU NTT Adiwidjaya Bakti, Penjabat Bupati Lembata, Ketua DPRD Lembata, Ketua Bawaslu Lembata, pimpinan partai politik peserta pemilu, dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lembata.*

KPU ALOR GOES TO SCHOOL DI MAS DULOLONG

KPU Kabupaten Alor kembali melaksanakan kegiatan KPU Goes to School. Kali ini kegiatan tersebut dilakukan di Madrasyah Aliyah Swasta (MAS) Dulolong. Kegiatan dengan jumlah jumlah peserta 100 orang tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Oktober 2023.   Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela menjadi narasumber tunggal. Laela membuka pemaparannya dengan menjelaskan pengertian pemilu. Pemilu, menurut Laela, merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin politik berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.  “Jadi di dalam Pemilu itu rakyat menunjukkan kekuasaannya dalam menentukan siapa saja yang kita kehendaki untuk menjadi pemimpin politik kita,” tandas Laela. Meski pemilu itu diikuti oleh warga negara Indonesia, namun hanya yang memenuhi syarat saja yang mengikuti pemilu. Syaratnya, menurut Laela, adalah berusia minimal 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah bagi yang belum 17 tahun, bukan TNI/Polri, memiliki KTP elektronik, dan terdaftar di daftar pemilih tetap.  Laela mengatakan, Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti merupakan pemilu yang ke tiga belas, dimana pemilu pertama dilakukan tahun 1955 yakni pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.  “Pada Pemilu 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota. Jadi ada lima jenis pemilihan. Dengan demikian maka ada lima jenis kertas suara,” tegas Laela.  Laela mengajak semua peserta yang sudah memenuhi syarat dan sudah terdaftar sebagai pemilih untuk memberikan hak suaranya di TPS pada 14 Februari 2024.  Kegiatan tersebut berlangsung menarik. Para pelajar sangat antusias. Hal itu terlihat dari pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan. Kepala MAS Dulolong Dahlan Anwar, S.Pd, para guru, dan Panitia Pemilihan Kecamatan ABAL, hadir mengikuti kegiatan tersebut.*

KPU ALOR GOES TO SCHOOL DI SMA KRISTEN 2 KALABAHI

KPU Alor melaksanakan kegiatan “KPU Alor Goes to School” di SMA Kristen 2 Kalabahi, 11 Oktober 2023. Target kegiatan itu adalah menjangkau pemilih pemula pada Pemilu 14 Februati 2024 mendatang. Ada 100 siswa-siswi usia memilih yang disiapkan sebagai peserta oleh sekolah. Dan mereka menunjukkan rasa ingin tahu yang tinggi karena tidak henti-hentinya memberikan pertanyaan kepada narasumber.  Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael sebagai narasumber tunggal mengapresiasi respon balik peserta.  “Banyaknya pertanyaan menandakan bahwa adik-adik ingin menjadi pemilih yang cerdas. Adik-adik telah memiliki satu kriteria untuk menjadi pemilih cerdas, yakni rasa ingin tahu yang tinggi,” kata Djahadael.  Menurut Djahadael, para pelajar perlu menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas dapat membedakan calon pemimpin mana yang akan dipilih. Pemilih cerdas akan melihat pemilu bukan hanya sebatas memberikan suara di tempat pemungutan suara semata. Pemilih cerdas melihat proses pemberian suara di TPS sebagai proses pemberian harapan kita kepada orang yang dipilih.  “Jadi ketika kita memilih calon wakil rakyat dan pemimpin, di sana terjadi pemberian harapan kita terhadap suatu kehidupan daerah dan bangsa yang lebih baik kepada pundak orang yang kita pilih,” jelas Djahadael. “Adik-adik harus menjadi pemilih cerdas. Karena hanya pemilih cerdas yang dapat melihat calon pemimpin atau calon wakil rakyat secara rasional,” tambah Djahadael.  Djahadael mengatakan, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin politik Indonesia. Artinya, lanjut Djahadael, rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan calon yang dianggapnya pantas menjadi wakil rakyat maupun pemimpin di Indonesia.   “Jadi kita yang memiliki kewenangan untuk memilih wakil rakyat maupun pemimpin Indonesia untuk lima tahun yang akan datang. Jadi sekali lagi, adik-adik harus menjadi pemilih cerdas,” jelas Djahadael.  Djahadael juga menjelaskan tiga komponen penting dalam pemilu. Ketiga komponen tersebut adalah penyelenggaran pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Ketiga komponen ini, menurut Djahadael, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain.  “Ada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu tapi kalau tidak ada pemilih, maka pemilu tidak akan terlaksana. Sebaliknya, jika ada pemilih dan peserta pemilu tapi kalau tidak ada penyelenggara pemilu, maka pemilu tidak akan terlaksana,” jelas Djahadael. Kepala SMA Kristen 2 Kalabahi Yaved Djasibani, S.Pd, pada arahan awal mengapresiasi langkah KPU Alor yang memilih sekolahnya jadi tempat kegiatan. Karena itu ia meminta kepada seluruh siswa-siswi yang hadir sebagai peserta untuk menyimak secara baik setiap penjelasan yang disampaikan KPU.  “Kalau ada yang merasa tidak mengerti, silahkan bertanya. Jangan takut. Karena orang yang bertanya menandakan dia punya rasa ingin tahu yang lebih,” kata Djasibani. Sekadar informasi, jumlah siswa-siswi yang menjadi peserta sebanyak 100 orang.*

KPU ALOR GOES TO SCHOOL DI SMK NEGERI 1 KALABAHI

KETUA Divisi Hukum Syarifudin Laela menjadi narasumber dalam kegiatan KPU Goes to School di SMK Negeri 1 Kalabahi, Selasa, 3 Oktober 2023.      Kegiatan yang dilaksanakan di aula SMK Negeri 1 Kalabahi itu diikuti 100 siswa dan sejumlah guru pendamping. Laela membuka pemaparannya dengan menjelaskan arti dari pemilih pemula. Menurutnya, pemilih pemula adalah pemilih yang berada pada kategori usia 17 tahun sampai 21 tahun. Pada umumnya, jelas Laela, pemilih pemula masih mengenyam pendidikan menengah atas, kalau pun berada di pendidikan tinggi, maka mereka masih berada di semester-semester awal. “Pemilih pemula adalah istilah yang disematkan pada pemilih yang baru akan menggunakan hak suaranya untuk pertamakali pada pemilu mendatang,” jelas Laela. Laela mengatakan, Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti merupakan pemilu yang ke tiga belas, dimana pemilu pertama dilakukan tahun 1955 yakni pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.  “Pada Pemilu 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota. Jadi ada lima jenis pemilihan,” tegas Laela.  Laela mengajak semua peserta yang sudah memenuhi syarat dan sudah terdaftar sebagai pemilih untuk memberikan hak suaranya di TPS pada 14 Februari 2024.   

KPU ALOR GELAR RAKOR KAMPANYE DAN DANA KAMPAYE

KPU Kabupaten Alor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye pada Senin, 02 Oktober 2023. Sejumlah pimpinan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Alor, TNI, Polri, dan Kesbangpol, hadir.  Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin menjadi narasumber pada kegiatan itu. Dalam pemaparannya Djahadael mengatakan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari yakni sampai 10 Februari 2024. “Masa kampanye akan dilaksanakan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Djahadael.  Menurut Djahadael, parpol yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye tiba. Akan tetapi, lanjutnya, parpol dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat.   “Ini bisa kita lihat di pasal 69 dan 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” tambah Djahadael.  Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin membawakan materi tentang dana kampanye. Dalam pemaparannya disebutkan, dana kampenye pemilu anggota DPR dan DPRD bersumber dari parpol, calon anggota DPR dan DPRD dari parpol yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.  Sementara itu, tambah Munawir, sumbangan dana kampanye pemilu anggota DPD bersumber dari calon anggota DPD yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.  “Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah,” tegas Munawir.  Menurut Munawir, ada tiga bentuk sumbangan dana kampanye, yakni berupa uang, barang dan jasa. Uang, lanjutnya, meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Sementar barang, menurutnya, meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.  Sedangkan jasa, tambahnya, berupa pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.*