Berita Terkini

KPU ALOR UMUMKAN DAFTAR CALON SEMENTARA BACALEG DPRD


KPU Kabupaten Alor secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 pada Sabtu 19 Agustus 2023. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pos Kupang dan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Produksi Alor. 

Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin mengatakan, DCS yang diumumkan tersebut akan berlangsung sampai 23 Agustus 2023. Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk mendapat tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif. 

“Tanggapan masyarakata dapat disampaikan melalui website info pemilu, atau disampaikan melalui email KPU, dan bisa juga dengan menyampaikan dengan mendatangi langsung ke kantor KPU,” kata Munawir. 

Tanggapan masyarakat yang dimaksudkan, menurut Munawir, berkaitan dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Misalnya bisa saja bacaleg yang diumumkan tersebut masih berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, terpidana, mantan terpidana, kepala desa, dan perangkat desa.

“Kami menerima tanggapan masyarakat dari tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023. Setiap masyarakat yang melapor harus dilengkapi dengan identitas pribadi dan bila perlu dilengkapi dokumen pendukung,” kata Munawir.

“Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi ke partai politik dimana bacaleg yang dimaksud didaftarkan sebagai bacaleg,” katanya lagi. 

Munawir mengatakan, sebanyak 540 bacaleg dari 18 partai politik peserta pemilu yang diverifikasi, namun yang memenuhi syarat adalah sebanyak 519 bacaleg. 

“Dengan demikian ada 21 bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” kata Munawir.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,083 kali