Berita Terkini

GARUDA, GELORA DAN BURUH SUSUL 15 PARPOL KE TAHAP VERMIN

TIGA parpol sukses menggunggah data, dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratatan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) pada Selasa, 16 Mei 2023, dan berkasnya dinyatakan diterima. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Garuda, Gelora dan Partai Buruh. Ketiga parpol tersebut akan disertakan dalam proses verifikasi administrasi yang sesuai jadwal dilaksanakan pada 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023. Lima belas parpol lain yang lebih dahulu dilakukan verifikasi administrasi adalah partai Hanura, PKS, PDIP, Nasdem, Perindo, PAN, PBB, PSI, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra, PPP, Ummat, dan PKN. Ketua Divisi Teknis KPU Alor Munawir Laamin membeberkan alasan mengapa berkas ketiga parpol tersebut baru dinyatakan diterima dua hari setelah batas waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD. “Pada hari terakhir pendaftaran terjadi kendala yang menyebabkan terganggunya proses tahapan pengajuan, di antaranya permasalahan koneksi internet atau permasalahan silon yang tidak dapat digunakan,” kata Munawir di sekretariat KPU Alor, Rabu, 17 Mei 2023. Keadaan tersebut membuat KPU RI mengeluarkan surat Ketua KPU Nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023. Dalam surat itu diatur mekanisme pengajuan bacaleg belum melalui sistem informasi pencalonan (silon). Silon ketiga parpol tersebut alami gangguan, sehingga meski berkas mereka diterima pada hari terakhir pendaftaran, namun mereka harus harus mengunggah data dan dokumen persyaratan admininstrasi bacaleg paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuan diterima. “Dan tadi malam berkas pengajuan tiga parpol tersebut telah selesai diunggah di silon dan setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan diterima, sehingga ketiga parpol tersebut berhak bersama 15 parpol lainnya melaju ke tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg,” ujar Munawir. Untuk diketahui, ke-18 parpol yang diterima pengajuan bacaleg, secara maksimal mengajukan bacaleg sehingga total bacaleg yang akan diverifikasi pada tahap verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan bacaleg berjumlah 540 orang yang tersebar di lima daerah pemilihan.     “Dari 540 bacaleg, terdapat 180 bacaleg perempuan,” kata Munawir. Verifikasi administrasi akan dilakukan melalui silon untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan kegandaan pancalonan.*

DPSHP DIUMUMKAN, MASYARAKAT DIMINTA BERI TANGGAPAN

DAFTAR Pemilih hasil perbaikan (DPSHP) telah diumumkan di 175 kelurahan/desa di Kabupaten Alor. Masyarakat diminta mengoreksi dan memberikan tanggapan. Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengatakan, Salinan DPSHP telah didistribusikan kepada seluruh PPK untuk diteruskan ke setiap PPS di seluruh kelurahan/desa di Kabupaten Alor.   Salinan DPSHP yang memuat daftar pemilih per TPS itu kemudian ditempelkan di tempat-tempat yang mudah dilihat di setiap kelurahan/desa. Pengumuman tersebut berlangsung dari 17 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023. DPSHP yang ditempelkan tersebut telah melalui proses yang panjang. Yakni dimulai dari tingkat PPS, PPK, kemudian ditetapkan di KPU kabupaten. Namun, menurut Madriyana, mobilitas penduduk tidak bisa dikendalikan. Ditambah lagi dengan adanya pemilih yang meninggal dunia. Karena itu, DPSHP diturunkan lagi kepada masyarakat untuk dikoreksi sehingga nanti digunakan sebagai bahan penyusunan dan penetapan DPT pada akhir Juni 2023 mendatang. “Masyarakat yang hendak memberikan tanggapan perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung. Misalnya KTP elektronik, Kartu Keluarga, maupun akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa khusus bagoi bagi pemilih meninggal,” tegas Madriyana.   “Masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS, PPK maupun datang langsung ke KPU kabupaten/kota masing-masing,” tegasnya lagi. DPSHP yang telah ditetapkan KPU Alor pada 12 Mei 2023 lalu sebanyak 156.015 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 75.264 jiwa,  pemilih perempuan sebanyak 80.751 jiwa, yang tersebar di 738 TPS dan 175 kelurahan/desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor. Sekadar diketahui, DPSHP dihasilkan dari DPS berdasarkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat. DPS yang ditetapkan KPU Alor pada Rabu, 5 April 2023, adalah sebanyak 156.819 jiwa. DPS dimutakhirkan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU Kabupaten Alor dari KPU RI sebanyak 155.128 jiwa.

BERKAS PENGAJUAN BACALEG 18 PARPOL DITERIMA KPU ALOR

MASA Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD telah selesai pada Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59. Delapan belas parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD dinyatakan diterima KPU Kabupaten Alor.  Sebanyak 15 parpol mengajukan bakal calon anggota DPRD melalui sistem calon (silon). Sementara tiga parpol mendaftar tidak melalui silon. Parpol yang mendaftar melalui silon adalah Hanura, PKS, PDIP, Nasdem, Perindo, PAN, PBB, PSI, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra, PPP, Ummat, dan PKN.  Sementara tiga parpol mendaftar bukan melalui silon adalah Garuda, Buruh, dan Gelora. Ketiga partai ini walau telah dinyatakan diterima namun harus mengunggah data dan dokumen persyaratan admininstrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuan diterima. Jika partai yang bersangkutan tidak dapat melakukan pengunggahan dokumen maka partai tersebut tidak dilakukan verifikasi administrasi.  Dasar pengajuan bakal calon anggota DPRD bukan melalui silon oleh ketiga parpol adalah surat KPU RI Nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada silon.  Parpol pertama yang mengajukan bakal calon anggota DPRD adalah Partai Hanura. Partai Hanura mendaftar pada Rabu, 10 Mei 2023, diikuti PKS beberapa jam kemudian.    PDIP mendaftar pada keesokan harinya, kemudian diikuti Nasdem pada hari yang sama.  Perindo mendaftar pada Jumat, 12 Mei 2023. Besoknya, Sabtu, PAN mendaftar. Kemudian diikuti PBB, PSI dan PKB pada hari yang sama.  Partai pertama yang mendaftar pada Minggu, 14 Mei 2023 adalah Demokrat. Gerindra menyusul, diikuti PPP, Ummat, PKN, Garuda, Buruh dan Gelora.  Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin mengatakan, berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD yang telah dinyatakan diterima akan dilakukan proses verifikasi administrasi.  “Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, Verifikasi administrasi akan dilakukan pada 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023,” tandas Munawir. Sekadar diketahui, Verifikasi administrasi akan dilakukan melalui silon untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pancalonan.*

KPU ALOR TETAPKAN DPSHP SEBANYAK 156.015 JIWA

DAFTAR Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor. Penetapan tersebut dilakukan dalam pleno rekapitulasi pada Jumat, 12 Mei 2023, di secretariat KPU Alor.  Hadir dalam pleno tersebut adalah Bawaslu Alor, partai politik, Kesbangpol, TNI/Polri, Kalapas Kalabahi dan PPK se-Kabupaten Alor. Berdasarkan Berita Acara Pleno, DPSHP yang ditetapkan sebanyak 156.015 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 75.264 jiwa,  pemilih perempuan sebanyak 80.751 jiwa, yang tersebar di 738 TPS dan 175 kelurahan/desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor. Daftar pemilih dimutakhirkan secara berjenjang, dimulai dari PPS, PPK, hingga KPU. Pemutakhiran daftar pemilih diawali dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Coklit dilakukan selama satu bulan sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 oleh pantarlih.  PPS kemudian menyusun dan merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit. PPK kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan rekapan yang dilakukan oleh PPS. Oleh KPU kabupaten/kota dilakukanlah rekapitulasi berdasarkan rekapan di tingkat kecamatan kemudian menetapkan DPS.  DPS yang telah ditetapkan kemudian diturunkan kembali ke PPS untuk ditempel di tempat-tempat publik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait daftar pemilih tersebut sekiranya ada kekeliruan, ada warga yang belum terdata, atau terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.   Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kematian maupun surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bagi pemilih yang meninggal dunia. “Jadi prosesnya sangat panjang, sampai kepada DPT. Dalam proses yang panjang itu masyarakat selalu dilibatkan,” kata Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong dalam pleno penetapan DPSHP di sekretariat KPU Alor, Jumat, 12 Mei 2023. Sekadar diketahui, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU Kabupaten Alor dari KPU RI sebanyak 155.128 jiwa. Data itu yang kemudian dimutakhirkan melalui kegiatan coklit dan beberapa proses berjenjang dimulai dari PPS, PPK hingga KPU Kabupaten/kota berdasarkan PKPU 7 tahun 2022. *

TIGA ANGGOTA PPS PAW DI ALOR DILANTIK

TIGA anggota PPS Pengganti Antarwaktu dilantik Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray di kantor KPU ALor, Kamis, 11 Mei 2023. Padu Keray didampingi Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong dan Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela. Pelantikan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Alor Orias Langmau. Tiga anggota PPS tersebut adalah Habel Manipada, PPS pengganti Desa Lakwati Kecamatan Lembur, Likius Oktofianus Manimaley, PPS Pengganti Desa Mataru Barat Kecamatan Mataru, dan Lukas Kurata, PPS Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola. Habel Manipada dan Likius Manimaley dilantik untuk mengganti dua PPS sebelumnya yang memilih mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima. Sedangkan Lukas Kurata dilantik untuk mengganti anggota PPS sebelumnya yang diberhentikan karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Padu Keray meminta tiga anggota PPS yang baru dilantik untuk segera bergabung dengan anggota PPS di desa masing-masing. “Besok kita akan lakukan pleno penetapan DPSHP di KPU. Setelah itu dilakukan pengumuman DPSHP. Harap teman-teman yang sudah dilantik ini segera bekerja,” ujar Padu Keray. Proses penyusunan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir akan dilakukan PPS pada 21 Mei sampai 31 Mei 2023. Proses rekapitulasi DPSHP akhir akan dilakukan PPS pada 1 dan 2 Juni 2023. Sementara, rekapitulasi DPSHP akhir oleh PPK dilakukan pada 3 sampai 5 Juni 2023. Penyusunan DPSHP akhir untuk bahan penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota akan dilakukan pada 6 sampai 16 Juni 2023. Kemudian rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 20 dan 21 Juni 2023.*

DI RAKOR BAWASLU ALOR, DJAHADAEL: DATA PEMILIH BUTUH DIKOREKSI MASYARAKAT

KETUA Divisi Sosialisasi KPU Alor Charlemen Djahadael mengatakan, daftar pemilih yang sementara disusun itu perlu mendapat perhatian masyarakat. Masyarakat, menurut Djahadael, perlu mencermati dan mengoreksi daftar pemilih yang ditempel di setiap kantor kelurahan/desa dan tempat-tempat umum lainnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan Bawaslu Alor di aula Kopdit Citra Hidup Kalabahi, Selasa, 2 Mei 2023. “Ada ruang dimana masyarakat dapat mencermati dan mengoreksi daftar pemilih yakni dengan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih yang ditempel di kantor kelurahan/desa dan tempat-tempat yang mudah terlihat,” ujar Djahadael. Djahadael mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada PPS, PPK, maupun KPU kabupaten/kota. Laporan tersebut disampaikan disertai dengan dokumen pendukung. “Misalnya, kalau pemilih meninggal, maka penyampaiannya disertai dengan akta kematian atau surat keterangan meninggal dari kelurahan/desa. Kalau pemilih baru disertai dengan KTP-elektronik atau kartu keluarga,” kata Djahadael. Masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung dari 12 April sampai 02 Mei 2023. “Jadi hari ini batas akhir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara,” tegas Djahadael. Daftar pemilih sementara (DPS) dihasilkan melalui proses yang panjang. Pada awal 2020, KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Daftar pemilih berkelanjutan tersebut kemudian disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang hasilnya dikelompokkan ke dalam TPS untuk bahan pencocokan dan penelitian (coklit). “Dan Pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023,” jelas Djahadael.   Kemudian, lanjut Djahadael, hasil coklit tersebut oleh PPS disusunlah daftar pemilih hasil pemutakhiran, dan direkap dalam pleno, di mana pleno tersebut dihadiri oleh panwas kelurahan/desa, perwakilan partai politik, dan pemerintah desa. Di kecamatan pun demikian, tandas Djahadael. PPK melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam rapat pleno, yang mana rapat pleno tersebut dihadiri panwascam, perwakilan partai politik, dan pemerintah kecamatan. “Lalu KPU Kabupaten/kota menyusun dan menetapkan DPS, dan DPS itu kemudian diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dan juga masukan untuk dilakukan perbaikan,” kata Djahadael.   Selain KPU Alor, yang menjadi narasumber dalam rakor tersebut adalah Kadisdukcapil Alor Metusalak Salmay dan Anggota Bawaslu Alor Orias Langmau. Rakor tersebut dihadiri pimpinan parpol peserta pemilu, kepala SMA/SMK, Panwascam, dan sejumlah pimpinan media massa.*