Berita Terkini

AGUSTUS 2022: JUMLAH PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN 140.837 ORANG

SEBANYAK 2.379 data pemilih ditindaklanjuti KPU Kabupaten Alor sepanjang Agustus ini. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, data-data tersebut terdiri dari data pemilih baru sebanyak 799 orang, 894 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 686 data pemilih ubah.  Dengan adanya penambahan tersebut, kata Padu Keray, jumlah pemilih pada Agustus ini menjadi 140.837 orang. Jumlah ini lebih kecil dari data pemilih pada bulan sebelumnya. Pada Juli lalu, jumlah pemilih menyentuh angka 140.932.  “Data pemilih tidak memenuhi syarat lebih banyak dari data pemilih baru. Ini yang membuat jumlah pemilih bulan ini lebih sedikit dari bulan sebelumnya,” ujar Padu Keray dalam Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Alor, (29/08). Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong merinci sumber data pemilih yang telah ditindaklanjuti tersebut. Ia mengatakan, 799 pemilih baru tersebut diperoleh dari Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Timur, Alor Tengah Utara, Alor Timur Laut, Kabola, Mataru, Lembur dan Kecamatan ABAD Selatan. Kemudian, lanjutnya, 894 pemilih tidak memenuhi syarat tersebut tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Timur, Alor Tengah Utara, Pantar Barat, Mataru, Lembur dan Kecamatan ABAD Selatan. Sedangkan pemilih ubah, menurut Madriyana, berasal dari Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Timur, Pantar, Alor Tengah Utara, Alor Timur Laut, Kabola, Pulau Pura, Mataru, Pantar Timur, Lembur, Pantar Tengah, Pantar Barat Laut, dan Kecamatan ABAD Selatan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

KPU ALOR SERAHKAN BANTUAN DI PANTI ASUHAN DAMIAN KALABAHI

DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-77, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Anak Damian Kalabahi, Rabu 17 Agustus. Dalam kunjungan tersebut, KPU memberikan bantuan berupa kebutuhan sembako.  “Ini ada sedikit bantuan dari kami. Semoga jangan dilihat dari harga, atau banyak sedikit dari barang yang kami bawa, tetapi melihat dari niat dan ketulusan hati kami,” kata Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray pada saat menyerahkan bantuan. Menurut Padu Keray, bantuan tersebut diberikan dalam ranga memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-77.  Lisa Peni, Pengurus Panti Asuhan Anak Damian Kalabahi, menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Alor. Ia mengatakan bantuan tersebut bisa membantu anak-anak di panti yang berjumlah 18 orang.  “Terima kasih banyak ibu. Bantuan ini sangat membantu anak-anak di panti ini,” kata Lisa Peni.  Lisa mengatakan, jumlah anak panti asuhan anak damian kalabahi secara keseluruhan berjumlah 35 orang. Namun hanya 18 anak yang tinggal di panti tersebut karena yang lain sementera berkuliah di Kupang dan di Bali.**

JULI 2022: JUMLAH PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN 140.932 ORANG

JUMLAH pemilih di Kabupaten Alor pada Juli 2022 berkurang dari bulan sebelumnya. Pada Juli ini, jumlah pemilih mentok pada angka 140.932. Sementara pada Juni lalu, jumlah pemilih mencapai 141.415 orang. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah pemilih tidak memenuhi syarat yang diterima lebih banyak dari pemilih baru yang diperoleh. Demikian penyampaian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Maria Goreti Padu Keray dalam Rapat Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Alor, Sabtu (30/07). Padu Keray mengatakan, data pemilih yang diterima KPU Alor sepanjang Juli sebanyak 829 orang, yakni 827 di antaranya merupakan data hasil tindaklanjut hasil pemadanan KPU RI yang sudah dilakukan verifikasi dan dua data diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Alor.  “Dari jumlah tersebut, yang ditindaklanjuti pada Juli ini sebanyak 564 data. Rinciannya adalah 1 (satu) pemilih baru, 484 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 79 pemilih ubah (perubahan alamat tempat tinggal)” kata Padu Keray.  Sementara, ada 265 data yang tidak ditindaklanjuti pada Juli ini. Menurut Padu Keray, data-data tersebut telah ditindaklanjuti pada bulan-bulan sebelumnya, yakni pada bulan Juni, Mei dan seterusnya kebawah. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengaku bahwa pemutakhiran data pemilih memiliki manfaat yang sangat besar bagi keakuratan data pemilih yang selama ini kerap menjadi masalah setiap musim pemilu maupun pilkada. Karena itu, lanjut Madriyana, masyarakat perlu mendukung upaya KPU dalam upaya menjaga keakuratan data pemilih. “Kami turun ke desa lurah, sambil membawa data untuk diverifikasi. Kami ingin memastikan kesesuaian data-data tersebut dengan yang dimiliki kelurahan dan desa, bahkan sampai menemui orang yang bersangkutan,” tandas Madriyana. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

814 PEMILIH DI ALOR MENINGGAL PADA SEMESTER SATU 2022

SEBANYAK 814 pemilih di Kabupaten Alor meninggal dunia pada semester pertama 2022. Buntut dari itu mereka kemudian dikeluarkan dari daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih. Demikian penyampaian Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor Madriyana Cendana Pong di ruang kerjanya, Selasa, 11 Juli 2022. Madriyana merinci, jumlah pemilih meninggal pada triwulan pertama sebanyak 345 orang, dimana 217 di antaranya adalah pemilih laki-laki, dan sisanya yakni 128 adalah pemilih perempuan. Kemudian, lanjutnya, pada triwulan kedua, total pemilih meninggal mencapai 469 orang, di mana pemilih laki-laki berjumlah 253, dan 216 pemilih perempuan.  “Data-data ini diperoleh dari hasil turun ke desa/lurah, laporan bawaslu alor, dan juga laporan dari masyarakat,” kata Madriyana. Madriyana mengatakan, data-data tersebut masih terus bergerak karena hingga kini pemutakhiran data pemilih masih terus dilakukan. “Kami terus bekerja sepanjang waktu untuk menyiapkan data pemilih yang akurat jelang Pemilu 2024,” kata Madriyana. Menurut Madriyana, data pemilih mesti disiapkan secara baik. Soalnya, data pemilih kerap menjadi masalah setiap kali pemilu maupun pemilihan kepala daerah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap pemilu maupun pemilihan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

JUNI 2022: JUMLAH PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN 141.415 ORANG

TIDAK hanya Mei lalu, jumlah pemilih hasil pemutakhiran pada Juni ini pun kembali menurun. Hal itu dipengaruhi oleh jumlah pemilih tidak memenuhi syarat yang diterima lebih banyak dari pemilih baru yang diperoleh dari beberapa sekolah.  Demikian penyampaian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Maria Goreti Padu Keray dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II di Kalabahi, Kamis 23 Juni 2022. Bawaslu Alor, Kesbangpol, para Camat, Disdukcapil, dan Ormas, hadir dalam rakor tersebut.  Padu Keray mengatakan, data pemilih yang diterima KPU Alor sepanjang Juni sebanyak 488 orang, dengan rincian sebanyak 373 orang pemilih baru, sementara pemilih tidak memehuni syarat sebanyak 115 orang.  Kemudian, lanjut Padu Keray, data-data tersebut ditindaklanjuti. Data 373 pemilih baru, hanya 52 saja yang bisa ditindaklanjuti menjadi pemilih, sementara sisanya tidak ditindaklanjuti karena belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Karena salah satu persyaratan menjadi pemilih adalah memiliki KTP elektronik,” tandas Padu Keray. Khusus pemilih tidak memenuhi syarat, sambung Padu Keray, yang ditindaklanjuti atau dicoret dari daftar pemilih pada Juni ini sebanyak 68 orang dari 115 data yang diterima.  “Untuk yang sisanya telah dicoret pada bulan-bulan sebelumnya dan telah diplenokan. Ini salah satu alasan jumlah pemilih pada Juni ini lebih kecil dari jumlah pemilih pada Mei lalu,” kata Padu Keray.  Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan itu merinci dari mana sumber data yang telah ditindaklanjuti tersebut diperoleh. Ia menyebutkan, 52 data pemilih baru yang telah ditindaklanjuti tersebut diperoleh dari sekolah-sekolah, paling banyak dari SMA Negeri Alemba, Kecamatan Lembur. Sedangkan 68 data pemilih tidak memenuhi syarat, lanjut Madriyana, diperoleh dari Desa Alaang, O’a Mate, Alila Selatan, Dulolong Barat, dan Desa Welai Barat. “Pemilih baru sebagian besara diperoleh dari sekolah-sekolah, sementara pemilih tidak memenuhi syarat sebagian besar didapat saat turun langsung ke desa/lurah dan tanggapan masyarakat,” ujar Madriyana. Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

KPU ALOR SOSIALISASI TAHAPAN PEMILU 2024, VERIFIKASI PARPOL 29 JULI 2022

KETUA Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael memberikan sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dihadapan Bawaslu Alor, camat se-Kabupaten Alor, Kesbangpol, Disdukcapil, dan sejumlah pimpinan ormas.  Sosialisasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II tahun 2022 di Kalabahi, (23/06). Dalam sosialisasi itu, disebutkan Djahadael bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu mulai dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Jadi tahapan pemilu sudah dimulai pada bulan ini, yakni bulan Juni, tepatnya 14 Juni 2022 lalu. Jadi 20 bulan dari sekarang itu jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 di mana tanggal tersebut merupakan hari di mana pelaksanaan pemungutan suara. Makanya 14 Juni itu telah dilakukan kegiatan Launching Tahapan Pemilu 2024,” tandas Djahadael. Djahadael mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilu terbagi dalam 11 tahapan. Tahapan pertama adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan  peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Tahapan ini, menurut Djahadael, pelaksanaannya berada di tingkat pusat, yakni antara KPU RI, DPR RI, dan pemerintah.  Djahadael kemudian menyebut 10 tahapan lainnya setelah tahapan perencanaan program dan anggaran. Tahapan yang dimaksud adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, tahapan penetapan peserta pemilu, dan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.  Tahapan yang keenam, menurut Djahadael, adalah pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ketujuh adalah tahapan masa kampanye pemilu, tahapan kedelapan, masa tenang, tahapan kesembilan adalah pemungutan dan penghitungan suara, kesepuluh adalah tahapan penetapan hasil pemilu, dan tahapan yang kesebelas adalah pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.  “Tahapan paling dekat adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Tahapan tersebut dimulai 29 Juli 2022,” tutup Djahadael.*