AGUSTUS 2022: JUMLAH PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN 140.837 ORANG
SEBANYAK 2.379 data pemilih ditindaklanjuti KPU Kabupaten Alor sepanjang Agustus ini. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, data-data tersebut terdiri dari data pemilih baru sebanyak 799 orang, 894 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 686 data pemilih ubah.
Dengan adanya penambahan tersebut, kata Padu Keray, jumlah pemilih pada Agustus ini menjadi 140.837 orang. Jumlah ini lebih kecil dari data pemilih pada bulan sebelumnya. Pada Juli lalu, jumlah pemilih menyentuh angka 140.932.
“Data pemilih tidak memenuhi syarat lebih banyak dari data pemilih baru. Ini yang membuat jumlah pemilih bulan ini lebih sedikit dari bulan sebelumnya,” ujar Padu Keray dalam Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Alor, (29/08).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong merinci sumber data pemilih yang telah ditindaklanjuti tersebut. Ia mengatakan, 799 pemilih baru tersebut diperoleh dari Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Timur, Alor Tengah Utara, Alor Timur Laut, Kabola, Mataru, Lembur dan Kecamatan ABAD Selatan.
Kemudian, lanjutnya, 894 pemilih tidak memenuhi syarat tersebut tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Timur, Alor Tengah Utara, Pantar Barat, Mataru, Lembur dan Kecamatan ABAD Selatan.
Sedangkan pemilih ubah, menurut Madriyana, berasal dari Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Timur, Pantar, Alor Tengah Utara, Alor Timur Laut, Kabola, Pulau Pura, Mataru, Pantar Timur, Lembur, Pantar Tengah, Pantar Barat Laut, dan Kecamatan ABAD Selatan.
Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana.
Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*