Berita Terkini

KPU ALOR CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

DALAM rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, maka KPU Kabupaten Alor melaksanakan kegiatan pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 April 2023, di aula kantor KPU Alor. Anggota KPU dan jajaran secretariat KPU Alor terlibat dalam pencanangan dimaksud. Pimpinan partai politik, bawaslu, ormas dan sejumlah stakeholder turut hadir dalam kegiatan tersebut. Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani diatur dalam Peraturan Menpan RB nomor 90 tahun 2021. Zona Integritas dalam peraturan tersebut mencakup instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.   Sementara Wilayah Bebas dari Korupsi dalam peraturan tersebut merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.  Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.  Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani akan dievaluasi. Evaluasi tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam membangun Zona Integritas pada satuan/unit kerja sehingga mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat pembangunan Zona Integritas serta satuan/unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan Zona Integritas sehingga tujuan pembangunan Zona Integritas dapat terwujud. Pedoman pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani bertujuan menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.*

KIRAB PEMILU 2024 DISERAHKAN KPU ALOR KE KPU LEMBATA

KIRAB Pemilu Tahun 2024 yang membawa 18 bendera partai politik (parpol) peserta pemilu diserahkan KPU Kabupaten Alor ke KPU Kabupaten Lembata, Kamis, 23 April 2023. Penyerahan itu dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Lembata oleh tiga anggota KPU Alor, yakni yakni Charlemen Djahadael, Syarifudin Laela, Munawir Laamin, dan diterima Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making. Kegiatan serah terima Kirab Pemilu 2024 tersebut dihadiri Ketua Divisi Teknis KPU NTT Lodwyk Fredrik, Sekretaris KPU NTT Adiwidjaya Bakti, Penjabat Bupati Lembata, Ketua DPRD Lembata, Ketua Bawaslu Lembata, pimpinan partai politik peserta pemilu, dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lembata. Serah terima Kirab Pemilu 2024 dilaksanakan dengan meriah. Kegiatan tersebut dimeriahkan oleh sejumlah artis lokal, penari tradisional, dan juga teatrikal puisi. Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making dalam sambutannya mengaku siap melanjutkan estafet Kirab Pemilu 2024 yang diterima dari KPU Kabupaten Alor. “Kami siap melanjutkan estafet ini. Kami akan melakukan sosialisasi 18 partai politik peserta pemilu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lembata,” kata Making. Ketua Divisi Hukum KPU Alor Syarifudin Laela, dalam laporan Kirab Pemilu 2024 mengatakan, Kirab Pemilu yang membawa 18 bendera parpol peserta pemilu telah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang bisa dijangkau. “Kami melakukan sosialisasi di pasar-pasar, di kampung adat, bahkan di sejumlah pelabuhan di Kabupaten Alor,” kata Laela. Ketua Divisi Sosialisasi KPU Alor Charlemen Djahadael dalam sambutannya mengatakan, Kirab Pemilu 2024 dilakukan karena parpol sejak ditetapkan menjadi peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Sementara pada saat yang sama, parpol peserta pemilu perlu diketahui masyarakat secara luas. “Nah, kirab pemilu hadir untuk mengenalkan parpol peserta pemilu kepada masyarakat, selain untuk memperingati setahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Djahadael. Kirab Pemilu 2024 dimulai secara serentak pada 14 Februari 2023 dari tujuh lokasi yakni, KIP Aceh, KPU Kota Batam, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Provinsi NTT, KPU Provinsi Papua, dan KPU Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara. Sekadar diketahui, Kirab Pemilu 2024 akan diteruskan dari satu kota ke kota lain dan semuanya akan berakhir di Kantor KPU RI pada November 2023.*

JANGKAU KAMPUNG ADAT, KIRAB PEMILU BAGI HADIAH

KIRAB Pemilu membawa 18 bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Bendera parpol peserta pemilu tersebut disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Parpol tersebut adalah PKB Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Ummat. Di Alor, Kirab pemilu dibawa ke lima pasar terpadat, di mana dua pasar terdapat di dalam kota, yakni Pasar Inpres dan Pasar Lama, sementara 3 pasar lainnya berada di luar kota, yakni Pasar Mebung, Pasar Moru, dan Pasar Alor Kecil. “Kami sambangi lima pasar itu dalam kurun waktu lima hari,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael, Rabu, 22 Maret 2023, di sekretariat KPU Alor. Tidak hanya di pasar, kirab pemilu juga menjangkau tempat wisata pantai Moimol, pelabuhan ASDP, dan kampung adat Takpala. Pantai wisata Moimol merupakan objek wisata yang saban hari ramai dikunjungi warga local. Sementara kampung adat Takpala dihuni masyarakat yang masih menjaga tradisi lokal. Kampung ini jadi salah satu tempat favorit turis baik lokal maupun mancanegara. “Metode sosialisasi yang digunakan adalah demonstrasi dan bagi-bagi selebaran,” jelas Djahadael. Djahadael mengatakan, setiap tempat yang dikunjungi, diberikan hadiah kepada masyarakat yang menjawab pertanyaan dengan benar. Hal ini untuk memancing perhatian masyarakat yang saat itu sedang disibukkan dengan barang dagangan, maupun kesibukan lain. “Satu titik sosialisasi, ada empat sampai lima masyarakat yang diberikan hadiah. Hadiahnya berupa baju kaos bertuliskan Kirab Pemilu 2024. Masyarakat sampai rebutan menjawab,” kata Djahadael. Kirab Pemilu yang melewati Alor merupakan bagian dari Tim VI Kirab Pemilu 2024. Pelepasan dilakukan di halaman kantor KPU NTT pada Selasa, 14 Februai 2023. Tim VI Kirab Pemilu ini mengawali perjalanan dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Bajawa, Nagekeo, Manggarai Timur, Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan akan dilanjutkan ke provinsi NTB.*

ROMBONGAN KIRAB PEMILU 2024 DARI BELU TIBA DI ALOR

SETELAH lima hari di Kabupaten Belu, 18 bendera partai politik akhirnya diantar ke Kalabahi, Kabupaten Alor pada Sabtu, 18 Maret 2023, menggunakan kapal very ASDP.  Pengantaran rombongan kirab Pemilu tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Belu Mikhael Nahak dan Ketua Divisi Hukum Yakobus Fahic Nahac. Tidak hanya itu, Ketua Divisi Sosialisasi KPU NTT Yosafat Kolly dan Sekretaris KPU NTT Adiwidjaya Bakti ada dalam rombongan tersebut. Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela menjemput rombongan di pelabuhan Binongko, kemudian dilanjutkan dengan parade kendaraan mengelilingi Kota Kalabahi, dan dilanjutkan dengan pengalungan selendang etnis kepada semua pegantar kirab Pemilu dari Kabupaten Belu di halaman kantor KPU Alor. Penari tradisional dari kampung adat Takpala menjemput rombongan Kirab Pemilu dengan tarian Cakalele, sambil mengantar rombongan ke dalam tarian yang lain yakni tarian lego-lego.   Rombongan tampak menikmati. Mereka terlihat menari dan berputar bersama penari tradisional lainnya sambil sesekali melafalkan syair adat yang dilantunkan pemimpin tari. Kegiatan dilanjutkan dengan acara pembukaan yang di dalamnya serah terima bendera dari Ketua KPU Belu Mikhael Nahak dan diterima Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray, Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael, Ketua Divisi Hokum Syarifudin Laela dan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin. Hadir dalam acara pembukaan tersebut asisten 1 Setda Alor Ridwan Nampira, Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran, Anggota Bawaslu Alor Orias Langmau, Unsur Forkompimda, para pimpinan partai politik peserta pemilu dan tokoh masyarakat. Seluruh PPK terdekat dan Pantarlih dari Kecamatan Teluk Mutiara hadir untuk meramaikan kegiatan tersebut. Sekadar diketahui, KPU Alor akan melanjutkan estafet sosialisasi partai politik ke seluruh wilayah yang bisa dijangkau di Kabupaten Alor.**

ALOR SONGSONG PILEG 2024 DENGAN FORMAT LIMA DAPIL

Format daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Alor akan berbeda dengan pemilu 2019. Jika pada Pemilu 2019 Alor memiliki empat dapil, maka kini, pada Pemilu 2024 mendatang Alor memiliki lima dapil.  Demikian penyampaian Ketua Divisi Teknis KPU Alor Munawir Laamin di kantor KPU Alor, Kamis, 16 Februari 2023.  Penyampaian tersebut dikemukakan Munawir dalam merespon dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR/DPRD dalam Pemilu Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut termuat penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Alor. KPU Alor, menurut Munawir, menyambut baik apapun keputusan KPU RI terhadap rancangan dapil yang diusulkan. Soalnya dua rancangan dapil yang diusulkan tersebut telah melalui proses pembahasan dan sosialisasi kepada sejumlah stakeholder. “Dapil rancangan satu, dapilnya sama dengan Pemilu 2019. Tidak berubah. Sementara rancangan dua, dapilnya berbeda dengan Pemilu 2019,” ujar Munawir. “Dari dua rancangan tersebut, KPU RI memilih rancangan yang kedua,” kata Munawir.  Dapil rancangan dua yang ditetapkan KPU RI adalah dapil Alor satu meliputi Kecamatan Teluk Mutiara. Dapil Alor dua meliputi Kecamatan Alor Tengah Utara, Lembur, Alor Timur Laut, Alor Timur, dan Kecamatan Pureman. Dapil Alor tiga meliputi kecamatan Alor Selatan, Mataru, ABAD Selatan, dan Kecamatan ABAD.  Dapil Alor empat meliputi Kecamatan Pantar, Pantar Tengah, Pantar Barat Laut, Pantar Barat, dan Kecamatan Pantar Timur. Dapil Alor lima meliputi Kecamatan Pulau Pura, ABAL, dan Kecamatan Kabola. Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 di kabupaten alor menggunakan format empat dapil.  Formasinya adalah Dapil Alor satu meliputi Teluk Mutiara dan Kabola, dapil Alor dua meliputi Kecamatan Alor Timur, Pureman, Alor Timur Laut, Alor Selatan, Lembur, dan Alor Tengah Utara. Kemudian dapil Alor tiga meliputi Kecamatan Pantar Timur, Pantar Tengah, Pantar Barat Laut, Pantar Barat, dan Kecamatan Pantar, dan Dapil Alor empat meliputi Kecamatan Pulau Pura dan Alor Barat Laut.*

KAMPANYE PARPOL PESERTA PEMILU DIMULAI NOVEMBER 2023

SEBANYAK 18 partai politik (parpol) telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024. Penetapan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi KPU Alor Charlemen Djahadael mengatakan, kendati telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, namun 18 parpol tersebut belum bisa melakukan kampanye.  Larangan tersebut, menurut Djahadael, diatur dalam PKPU 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. “Dalam pasal 25 ayat 1 disebutkan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” kata Djahadael di kantor KPU Alor, Kamis, 5 Januari 2023.  Djahadael menjelaskan, tahapan kampanye baru akan dilakukan pada 28 November 2023. Persisnya, kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari dan akan berakhir 10 Februari 2024.  “Ada sanksi yang diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Djahadael.  Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492 secara jelas menerangkan seperti apa sanksi yang diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.  “Tapi itu ranahnya Bawaslu. Karena itu melekat pada fungsi pengawasan mereka. Saya hanya menyampaikan,” kata Djahadael.  Perlu diketahui, ada 18 parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).  Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat.*