ALOR SONGSONG PILEG 2024 DENGAN FORMAT LIMA DAPIL
Format daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Alor akan berbeda dengan pemilu 2019. Jika pada Pemilu 2019 Alor memiliki empat dapil, maka kini, pada Pemilu 2024 mendatang Alor memiliki lima dapil.
Demikian penyampaian Ketua Divisi Teknis KPU Alor Munawir Laamin di kantor KPU Alor, Kamis, 16 Februari 2023.
Penyampaian tersebut dikemukakan Munawir dalam merespon dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR/DPRD dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut termuat penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Alor.
KPU Alor, menurut Munawir, menyambut baik apapun keputusan KPU RI terhadap rancangan dapil yang diusulkan. Soalnya dua rancangan dapil yang diusulkan tersebut telah melalui proses pembahasan dan sosialisasi kepada sejumlah stakeholder.
“Dapil rancangan satu, dapilnya sama dengan Pemilu 2019. Tidak berubah. Sementara rancangan dua, dapilnya berbeda dengan Pemilu 2019,” ujar Munawir.
“Dari dua rancangan tersebut, KPU RI memilih rancangan yang kedua,” kata Munawir.
Dapil rancangan dua yang ditetapkan KPU RI adalah dapil Alor satu meliputi Kecamatan Teluk Mutiara.
Dapil Alor dua meliputi Kecamatan Alor Tengah Utara, Lembur, Alor Timur Laut, Alor Timur, dan Kecamatan Pureman. Dapil Alor tiga meliputi kecamatan Alor Selatan, Mataru, ABAD Selatan, dan Kecamatan ABAD.
Dapil Alor empat meliputi Kecamatan Pantar, Pantar Tengah, Pantar Barat Laut, Pantar Barat, dan Kecamatan Pantar Timur. Dapil Alor lima meliputi Kecamatan Pulau Pura, ABAL, dan Kecamatan Kabola.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 di kabupaten alor menggunakan format empat dapil.
Formasinya adalah Dapil Alor satu meliputi Teluk Mutiara dan Kabola, dapil Alor dua meliputi Kecamatan Alor Timur, Pureman, Alor Timur Laut, Alor Selatan, Lembur, dan Alor Tengah Utara.
Kemudian dapil Alor tiga meliputi Kecamatan Pantar Timur, Pantar Tengah, Pantar Barat Laut, Pantar Barat, dan Kecamatan Pantar, dan Dapil Alor empat meliputi Kecamatan Pulau Pura dan Alor Barat Laut.*