KAMPANYE PARPOL PESERTA PEMILU DIMULAI NOVEMBER 2023
SEBANYAK 18 partai politik (parpol) telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024. Penetapan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi KPU Alor Charlemen Djahadael mengatakan, kendati telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, namun 18 parpol tersebut belum bisa melakukan kampanye.
Larangan tersebut, menurut Djahadael, diatur dalam PKPU 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
“Dalam pasal 25 ayat 1 disebutkan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” kata Djahadael di kantor KPU Alor, Kamis, 5 Januari 2023.
Djahadael menjelaskan, tahapan kampanye baru akan dilakukan pada 28 November 2023. Persisnya, kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari dan akan berakhir 10 Februari 2024.
“Ada sanksi yang diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Djahadael.
Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492 secara jelas menerangkan seperti apa sanksi yang diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
“Tapi itu ranahnya Bawaslu. Karena itu melekat pada fungsi pengawasan mereka. Saya hanya menyampaikan,” kata Djahadael.
Perlu diketahui, ada 18 parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat.*