Berita Terkini

IKUT PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU 2024 SECARA DARING, DJAHADAEL: ADA 11 TAHAPAN PEMILU

TAHAPAN Pemilu 2024 telah dimulai. Pelaksanaannya ditandai dengan adanya kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Republik Indonesia, Selasa, 14 Juni 2022, dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPU RI. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan peluncuran tersebut secara daring sambil menggelar nonton bersama, termasuk KPU Kabupaten Alor, yang pelaksanaannya dihadiri Bawaslu Kabupaten Alor dan sejumlah pimpinan partai politik. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray usai kegiatan peluncuran mengatakan, pelaksanaan peluncuran tahapan menandakan bahwa Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.  “Pelaksanaannya dimulai pada hari ini, 14 Juni 2022. Tepat 20 bulan dari sekarang, kita akan melakukan proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” tanda Padu Keray. Tahapan pertama, kata Padu Keray, adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan  peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Ini, tandasnya, dilakukan di tingkat pusat, antara KPU, DPR dan Pemerintah. Sementara pada tahapan setelahnya, misalnya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta tahapan-tahapan lainnya melibatkan peserta pemilu dan pemilih. Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael turut mengomentari pelaksanaan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Ia mengatakan, pelaksanaan Pemilu terbagi dalam 11 (sebelas) tahapan.  Pertama, katanya, adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan  peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Kedua, adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, ketiga adalah pendaftaran dan verifikasia peserta pemilu, keempat, penetapan peserta pemilu, dan kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Tahapan yang keenam, menurut Djahadael, adalah pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ketujuh, masa kampanye pemiluh, kedelapan, masa tenang, kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara, kesepuluh adalah penetapan hasil pemilu, dan kesebelas, pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.  “Pelaksanaan tahapan tersebut terbagi dalam tiga tahun ini. Ada tahapan yang pelaksanaanya dimulai tahun 2022, ada yang dimulai tahun 2023, dan ada tahapan yang pelaksanaanya dimulai tahun 2024,” tutup Djahadael.**

MEI 2022: JUMLAH PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN 141.431 ORANG

JUMLAH pemilih hasil pemutakhiran untuk Mei 2022 di Kabupaten Alor kembali menurun, setelah sebelumnya, pada April lalu, mengalami hal serupa. Hal ini terungkap dalam rapat internal rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, Senin, (30/05), di KPU Alor. “Pada April lalu, jumlah pemilih kita sebanyak 141.680, sementara untuk Mei ini berjumlah 141.431 orang. Jadi jumlah pemilih berkurang sebanyak 249 orang,” kata Ketua KPU Alor Maria Goreti padu Keray dalam pleno internal tersebut. Ia mengatakan, faktor penyebab berkurangnya jumlah pemilih adalah banyaknya data pemilih tidak memenuhi syarat yang diterima dari desa/lurah selama bulan Mei. Pemilih tidak memenuhi syarat, lanjut Padu Keray, adalah pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang telah menjadi TNI/Polri. Sementara itu Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan itu mengatakan, jumlah data yang diterima dan ditindaklanjuti adalah sebanyak 282 pemilih. Dari jumlah itu pemilih baru sebanyak sepuluh orang, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 259 orang, dan pemilih ubah sebanyak 13 orang.  “Data-data tersebut diperoleh dari Desa Munaseli di Kecamtan Pantar, Desa Lembur Tengah di Kecamatan Alor Tengah Utara, Desa Lendola, Desa Air Kenari, Kelurahan Kalabahi Barat, Kalabahi Kota, dan Kelurahan Kalabahi Timur untuk Kecamatan Teluk Mutiara. Kemudian Desa Alila Timur, Desa Kopidil, Desa Pante Deere, Desa Lawahing, dan Kelurahan Kabola untuk Kecamatan Kabola. Lalu Desa Otvai untuk Kecamatan Alor Barat Laut,” beber Madriyana. Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

APRIL 2022: JUMLAH PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN 141.680 ORANG

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan untuk April 2022, yakni sebanyak 141.680 orang. Penetapan tersebut dilakukan dalam pleno internal rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di Sekretariat KPU Alor, Rabu, (27/04). Hadir dalam pleno tersebut Ketua dan Anggota KPU Alor serta admin sidalih.  Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, maka jumlah pemilih pada April 2022 alami penurunan, karena pada Maret lalu, jumlah pemilih berada pada angka 141.750. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih diakibatkan banyaknya pemilih tidak memenuhi syarat yang diperoleh selama pengambilan data di desa/lurah.  “Akhir-akhir ini, kita lebih banyak dapat data pemilih tidak memenuhi syarat daripada data untuk pemilih baru, mutasi penduduk, maupun alih status pekerjaan,” kata Padu Keray dalam rapat internal. Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan itu menambahkan, bahwa selama April ia mendapat 521 data pemilih dari hasil kunjungannya ke desa/lurah. Selain itu ada juga data yang diterima dari laporan masyarakat.  “Data-data tersebut diperoleh dari Kelurahan Kalabahi Timur, Wetabua, Mutiara, Kalabahi Tengah, Nusa Kenari, Kalabahi Barat dan Kelurahan Teluk Kenari, serta Desa Fanating, Air Kenari, Lendola, Motongbang, dan Desa Adang Buom untuk Kecamatan Teluk Mutiara. Kemudian dari Desa Adang, Alila, Aimoli, Alaang, O’a Mate, dan Desa Ternate Selatan untuk Kecamatan Alor Barat Laut. Kemudian Desa Muriabang, Aramaba, dan Desa Tamakh untuk Kecamatan Pantar Tengah, serta Kelurahan Moru, Desa Halerman, dan Desa Manatang untuk Kecamatan Alor Barat Daya. Kemudian Desa Petleng di Kecamatan Alor Tengah Utara, Desa Waisika di Kecamatan Alor Timur Laut, lalu Desa Padang Alang, Desa Silaipui, dan Desa Tamanapui untuk Kecamatan Alor Selatan, kemudian Desa Bukit Mas di Kecamatan Pantar, Desa Bungabali dan Desa Kaleb di Kecamatan Pantar Timur, serta Desa Pura Timur di Kecamatan Pulau Pura dan Desa Kailesa di Kecamatan Pureman,” urai Madriyana. Dari dari data tersebut, 215 data telah ditindaklanjuti dengan rincian, 142 data pemilih kategori tidak memenuhi syarat atau pemilih meninggal dunia, 72 orang adalah kategori pemilih baru, 1 orang kategori pemilih ubah (perubahan alamat).  “Jadi pemilih meninggalnya jauh lebih banyak. Ini yang jadi penyebab jumlah pemilih bulan ini lebih rendah dari bulan sebelumnya,” ujar Madriyana. Sementara data pemilih yang tidak ditindaklanjuti adalah sebanyak 306. Dari jumlah itu, sebanyak 251 pemilih belum melakukan perekaman KTP elektronik, 44 data telah ditindaklanjuti pada bulan sebelumnya, dan 11 pemilih tidak memiliki elemen data yang lengkap.  Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

MARET 2022: PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN BERJUMLAH 141.750 ORANG

KETUA Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengatakan, pada pertengahan Maret lalu, KPU Alor menerima 202 data pemilih dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor. Data tersebut berisi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih. Dat-data tersebut kemudian dilakukan pencermatan. Setelah dilakukan pencermatan, diketahui 175 dari jumlah tersebut telah dicoret dari daftar pemilih pada Januari dan Februari 2022. Sedangkan 15 nama bahkan sudah dicoret sejak lama, yakni pada 2020 dan 2021.  “Sisanya 12 pemilih baru dicoret pada periode Maret ini,” ujar Madriyana dalam Rapat Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Alor, Rabu (30/03). Sebagai penyelenggara pemilu, tambah Madriyana, KPU Alor juga menjemput data langsung ke desa/lurah. Dari hasil turun langsung tersebut diperoleh 123 data pemilih tidak memenuhi syarat. “Dari 123 itu, yang dicoret sebagai pemilih pada Maret ini ada 90 orang, sedangkan sisanya yang 33 itu rupanya sudah dicoret dari tahun lalu,” kata Madriyana. “Dengan demikian, maka jumlah Pemilih hasil pemutakhiran di kabupaten alor sampai Maret ini berjumlah 141.750 orang,” tegas Madriyana. Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

KPU ALOR BUKA LAYANAN INFORMASI DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERKAIT DATA PEMILIH

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor membuka layanan informasi dan tanggapan masyarakat. Ketua Divisi Data KPU Alor Madriyana Cendana Pong mengatakan, layanan informasi dan tanggapan masyarakat tersebut dibuka selama kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  “Pelayanan tersebut dibuka selama jam kerja, yakni pukul 08 sampai pukul 16 untuk Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat itu dari pukul 08 sampai pukul 16.30,” jelas Madriyana.  Masyarakat, menurut Madriyana, bisa menggunakan ruang ini untuk menyampaikan pada KPU apabila ada keluarga yang memasuki usia pemilih, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau yang telah purna tugas sebagai anggota TNI/Polri. “Laporan tersebut akan digunakan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana.  Madriyana mengatakan, layanan tersebut telah dibuka sejak 2020 lalu, saat di mana dimulai kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Namun, sejauh ini hanya segelintir masyarakat yang melaporkan kebutuhan data yang telah disampaikan Madriyana di atas.  “Karena itu sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pada kami apabila ada kerabat yang memasuki usia pemilih, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau yang telah purna tugas sebagai anggota TNI/Polri,” tegas Madriyana.*

FEBRUARI 2022: PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN BERJUMLAH 141.830 ORANG

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor terus memperbaharui data pemilih. Hal ini dibuktikan dengan perolehan data yang disampaikan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong dalam Pleno Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Jumat, (25/02), di KPU Alor.  Madriyana mengatakan, KPU Alor sejauh ini menerima 234 data pemilih dari Polres Alor, Kodim 1622 Alor, dan dari tanggapan masyarakat. “Dari Polres itu 9 orang, Kodim 140 orang, dari tanggapan masyarakat berjumlah 85 orang,” kata Madriyana. Namun, tidak semua data yang diterima tersebut ditindaklanjuti pada periode Februari. Dari 234 data tersebut, jumlah pemilih yang bisa ditindaklanjuti adalah sebanyak 131 data, di mana 129 diantaranya adalah pemilih tidak memenuhi syarat alias pemilih TMS, sementara sisanya adalah perubahan alamat domisili pemilih. “Dari 129 pemilih TMS itu 6 orang dari Polri, 56 orang dari TNI, tanggapan masyarakat sebanyak 67 orang, ditambah ada dua pemilih yang melakukan perubahan alamat tempat tinggal,” urai Madriyana. Sementara itu, data pemilih yang tidak ditindaklanjuti berjumlah 103 orang, karena  76 data diantaranya (60 dari TNI, dan 16 dari tanggapan masyarakat) telah ditindaklanjuti pada Januari lalu, sementara sisanya sebanyak 27 pemilih (3 dari Polri dan 24 dari TNI) tidak memiliki elemen data yang lengkap. “Karena pemilih yang ditindaklanjuti adalah pemilih yang telah memiliki elemen data yang lengkap, misalnya memiliki NIK dan nomor kartu keluarga. Yang tidak memiliki elemen data yang lengkap akan dikoordinasikan dengan disdukcapil,” tegas Madriyana.  Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*