JUMLAH pemilih hasil pemutakhiran untuk Mei 2022 di Kabupaten Alor kembali menurun, setelah sebelumnya, pada April lalu, mengalami hal serupa. Hal ini terungkap dalam rapat internal rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, Senin, (30/05), di KPU Alor. “Pada April lalu, jumlah pemilih kita sebanyak 141.680, sementara untuk Mei ini berjumlah 141.431 orang. Jadi jumlah pemilih berkurang sebanyak 249 orang,” kata Ketua KPU Alor Maria Goreti padu Keray dalam pleno internal tersebut. Ia mengatakan, faktor penyebab berkurangnya jumlah pemilih adalah banyaknya data pemilih tidak memenuhi syarat yang diterima dari desa/lurah selama bulan Mei. Pemilih tidak memenuhi syarat, lanjut Padu Keray, adalah pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang telah menjadi TNI/Polri. Sementara itu Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan itu mengatakan, jumlah data yang diterima dan ditindaklanjuti adalah sebanyak 282 pemilih. Dari jumlah itu pemilih baru sebanyak sepuluh orang, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 259 orang, dan pemilih ubah sebanyak 13 orang. “Data-data tersebut diperoleh dari Desa Munaseli di Kecamtan Pantar, Desa Lembur Tengah di Kecamatan Alor Tengah Utara, Desa Lendola, Desa Air Kenari, Kelurahan Kalabahi Barat, Kalabahi Kota, dan Kelurahan Kalabahi Timur untuk Kecamatan Teluk Mutiara. Kemudian Desa Alila Timur, Desa Kopidil, Desa Pante Deere, Desa Lawahing, dan Kelurahan Kabola untuk Kecamatan Kabola. Lalu Desa Otvai untuk Kecamatan Alor Barat Laut,” beber Madriyana. Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan. Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*