Berita Terkini

IKUT PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU 2024 SECARA DARING, DJAHADAEL: ADA 11 TAHAPAN PEMILU

TAHAPAN Pemilu 2024 telah dimulai. Pelaksanaannya ditandai dengan adanya kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Republik Indonesia, Selasa, 14 Juni 2022, dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPU RI. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan peluncuran tersebut secara daring sambil menggelar nonton bersama, termasuk KPU Kabupaten Alor, yang pelaksanaannya dihadiri Bawaslu Kabupaten Alor dan sejumlah pimpinan partai politik.

Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray usai kegiatan peluncuran mengatakan, pelaksanaan peluncuran tahapan menandakan bahwa Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. 

“Pelaksanaannya dimulai pada hari ini, 14 Juni 2022. Tepat 20 bulan dari sekarang, kita akan melakukan proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” tanda Padu Keray.

Tahapan pertama, kata Padu Keray, adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan  peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Ini, tandasnya, dilakukan di tingkat pusat, antara KPU, DPR dan Pemerintah. Sementara pada tahapan setelahnya, misalnya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta tahapan-tahapan lainnya melibatkan peserta pemilu dan pemilih.

Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael turut mengomentari pelaksanaan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Ia mengatakan, pelaksanaan Pemilu terbagi dalam 11 (sebelas) tahapan. 

Pertama, katanya, adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan  peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Kedua, adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, ketiga adalah pendaftaran dan verifikasia peserta pemilu, keempat, penetapan peserta pemilu, dan kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Tahapan yang keenam, menurut Djahadael, adalah pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ketujuh, masa kampanye pemiluh, kedelapan, masa tenang, kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara, kesepuluh adalah penetapan hasil pemilu, dan kesebelas, pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 

“Pelaksanaan tahapan tersebut terbagi dalam tiga tahun ini. Ada tahapan yang pelaksanaanya dimulai tahun 2022, ada yang dimulai tahun 2023, dan ada tahapan yang pelaksanaanya dimulai tahun 2024,” tutup Djahadael.**

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 633 kali