KPU ALOR BUKA LAYANAN INFORMASI DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERKAIT DATA PEMILIH
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor membuka layanan informasi dan tanggapan masyarakat. Ketua Divisi Data KPU Alor Madriyana Cendana Pong mengatakan, layanan informasi dan tanggapan masyarakat tersebut dibuka selama kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Pelayanan tersebut dibuka selama jam kerja, yakni pukul 08 sampai pukul 16 untuk Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat itu dari pukul 08 sampai pukul 16.30,” jelas Madriyana.
Masyarakat, menurut Madriyana, bisa menggunakan ruang ini untuk menyampaikan pada KPU apabila ada keluarga yang memasuki usia pemilih, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau yang telah purna tugas sebagai anggota TNI/Polri.
“Laporan tersebut akan digunakan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana.
Madriyana mengatakan, layanan tersebut telah dibuka sejak 2020 lalu, saat di mana dimulai kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Namun, sejauh ini hanya segelintir masyarakat yang melaporkan kebutuhan data yang telah disampaikan Madriyana di atas.
“Karena itu sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pada kami apabila ada kerabat yang memasuki usia pemilih, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau yang telah purna tugas sebagai anggota TNI/Polri,” tegas Madriyana.*