MARET 2022: PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN BERJUMLAH 141.750 ORANG
KETUA Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengatakan, pada pertengahan Maret lalu, KPU Alor menerima 202 data pemilih dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor. Data tersebut berisi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih. Dat-data tersebut kemudian dilakukan pencermatan.
Setelah dilakukan pencermatan, diketahui 175 dari jumlah tersebut telah dicoret dari daftar pemilih pada Januari dan Februari 2022. Sedangkan 15 nama bahkan sudah dicoret sejak lama, yakni pada 2020 dan 2021.
“Sisanya 12 pemilih baru dicoret pada periode Maret ini,” ujar Madriyana dalam Rapat Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Alor, Rabu (30/03).
Sebagai penyelenggara pemilu, tambah Madriyana, KPU Alor juga menjemput data langsung ke desa/lurah. Dari hasil turun langsung tersebut diperoleh 123 data pemilih tidak memenuhi syarat.
“Dari 123 itu, yang dicoret sebagai pemilih pada Maret ini ada 90 orang, sedangkan sisanya yang 33 itu rupanya sudah dicoret dari tahun lalu,” kata Madriyana.
“Dengan demikian, maka jumlah Pemilih hasil pemutakhiran di kabupaten alor sampai Maret ini berjumlah 141.750 orang,” tegas Madriyana.
Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang.
Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
“Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan.
Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana.
“Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tambah Madriyana.
Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*