DPT Alor Per Juli 2021 Capai 141.821 Pemilih
KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor mencoret 43 nama dari daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat lagi atau sudah meninggal dunia. Pencoretan tersebut kemudian ditetapkan dalam Rapat Internal Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021 di KPU Alor, Jumat (30/07). Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, 43 nama tersebut diperoleh dari Kecamatan Teluk Mutiara yakni Kelurahan Kalabahi Kota dan Kelurahan Nusa Kenari serta Kecamatan Alor Barat Daya. “Kami sudah mengkonfirmasi kebenaran data itu ke pihak kelurahan masing-masing dan ternyata benar mereka sudah meninggal,” tegasnya. Selain mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, KPU Alor juga merekap 68 nama baru yang berpotensi menjadi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. “Dari tambahan 68 nama itu, 66 merupakan siswa-siswi MAN Alor, sedangkan dua di antaranya berasal dari Desa Bana Kecamatan Pantar,” kata Keray. “Jadi dalam rapat pleno tadi (kemarin), jumlah pemilih di Alor hasil pemutakhiran yang kami tetapkan adalah sebanyak 141.821 orang. Kalau bulan lalu itu, yakni bulan Juni, pemilih yang ditetapkan sebanyak 141.796 orang. Jadi ada 111 data baru yang kami mutakhirkan, baik itu data orang meninggal maupun data pemilih baru,” tegas Keray. Baca juga: Pada Juni ini, Pemilih di Alor Capai 141.796 Orang Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa ada 74 nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Alor beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, menurut Cendana, 51 orang di antaranya telah diakomodir dan sudah diplenokan pada semester pertama tahun 2021. “Sisa dari rekomendasi Bawaslu akan kami rekap setelah kami melakukan pengecekan lebih lanjut ke alamat pada desa atau kelurahan masing-masing,” kata Cendana. Data pemilih ini, menurut Cendana, masih terus bergerak karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Cendana. Ia mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Cendana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*