Berita Terkini

Jumlah Pemilih Alor Pada Desember 2021 Capai 142.082

KALABAHI — Jumlah pemilih hasil pemutakhiran sampai Desember 2021 mencapai 142.082 orang. Bulan lalu, November, jumlah pemilih masih 141.979 orang. Jadi bulan ini ada penambahan pemilih. Penambahan tersebut berasal dari pemilih baru Pilkades di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Alor Barat Laut, Alor Timur, Alor Tengah Utara, dan Kecamatan Mataru. Total pemilih baru mencapai 103 orang. Pada saat yang sama, KPU mendapat data 36 pemilih meninggal selama Desember. Data tersebut diperoleh KPU ketika melakukan verifikasi data pemilih ke desa/lurah di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Selatan, dan Kecamatan Alor Tengah Utara. Pemilih meninggal tersebut dicoret dari daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Jadi di pihak lain ada penambahan pemilih, pada saat yang sama dilakukan pencoretan pemilih dari daftar pemilih. Pencoretan ini dilakukan terhadap warga yang namanya ada dalam Dartar Pemilih Tetap (DPT) tetapi sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena sudah meninggal dunia. 579 Pemilih TMS Sepanjang 2021, terdapat 579 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Rinciannya, Triwulan IV jumlahnya 150 orang, Triwulan III berjumlah 160 orang, Triwulan II berjumlah 186 orang, dan Triwulan I berjumlah 83 orang. Pemilih tidak memenuhi syarat tidak hanya diperoleh dari laporan masyarakat, tetapi didapat ketika dilakukan proses verifikasi data pemilih. Perlu diketahui, KPU Alor memilih ke desa/lurah untuk melakukan verifikasi data pemilih. Dari sana diperoleh sejumlah data, di antaranya adalah data pemilih meninggal. Data inilah yang kemudian digunakan untuk memperbaharui data pemilih. Data pindah domisili juga diperoleh ketika proses verifikasi data pemilih ke desa/lurah. Namun, data tersebut tidak lantas digunakan, tetapi dikonfirmasi ke disdukcapil untuk memastikan apakah yang bersangkutan telah mengajukan mutasi penduduk atau belum. Bila telah melakukan mutasi penduduk, maka yang bersangkutan akan dipindahkan dari alamat sebelumnya ke alamat yang baru. Kalau belum, maka yang bersangkutan tetap menjadi pemilih desa/lurah sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Selain pemilih tidak memenuhi syarat, dalam 2021 ini, ada 598 warga yang didaftarkan dalam daftar pemilih menjadi pemilih baru. Rinciannya, Triwulan I dan II, masing-masing 1 orang, Triwulan III sebanyak 312 orang, dan Triwulan IV sebanyak 284 orang. Sumber data pemilih baru ada dua. Pertama darai lembaga pendidikan, yakni SMA/SMK/sederajat, dan kedua, dari DPT Pilkades.*

50 Produk Hukum Sudah di Upload di Website JDIH KPU Alor

KALABAHI – Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Alor Syarifudin Laela mengajak masyarakat untuk mengakses produk hukum pemilu dan pemilihan di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ia mengatakan itu dalam kegiatan evaluasi JDIH di kantor KPU Alor pada Kamis, (11/11). “Sejauh ini sudah ada 50 produk hukum yang telah di upload di website jdih.kpu.go.id/ntt/alor, kata Laela yang juga mantan Ketua PPK Kecamatan Teluk Mutiara ini. Ia merinci, dari 50 produk hukum tersebut, 49 di antaranya merupakan Keputusan KPU Kabupaten Alor, sementara sisanya merupakan Keputusan Sekretaris KPU Alor. Selain website, lanjut Laela, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait produk hukum di media sosial milik JDIH KPU Alor yakni di facebook dan instagram. “Kalau facebook itu alamatnya JDIH KPU Alor sementara instagram itu alamatnya jdih_kpualor, ujar Laela. Namun, Laela menyadari bahwa informasi terkait JDIH belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas. Oleh karenanya pada kesempatan tersebut ia meminta kepada seluruh jajaran KPU Alor untuk turut membantu mensosialisasikan JDIH kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi hukum terkait dengan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.*

Sampai Oktober 2021, Jumlah Pemilih di Alor Capai 141.988 Orang

KALABAHI – Sebanyak 79 pemilih di Kabupaten Alor yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2019 meninggal dunia. Akibatnya, KPU Kabupaten Alor mengeluarkan nama-nama mereka dari DPT karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian penegasan Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dalam rapat internal Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021 di Kantor KPU Alor, Jumat (29/10). “Nama-nama itu tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Alor Barat Daya, Alor Timur, Alor Timur Laut, dan Kecamatan Alor Tengah Utara,” tegas Padu Keray. Nama-nama tersebut, menurut Padu Keray, telah dilakukan pengecekan sampai ke alamat desa maupun kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal. “Saya rinci saja ya, di Moru ada 26 pemilih meninggal, di Padang Panjang ada 7 yang meninggal, di Tanglapui ada 5 yang meninggal, di Kolana Selatan ada 5 meninggal, di Lipang ada 13 yang meninggal, di Pido ada 13 yang meninggal, dan di Desa Likwatang ada 10 pemilih yang meninggal. Jadi Totalnya ada 79 pemilih yang meninggal dunia,” kata Padu Keray. Selain pemilih meninggal, KPU Alor juga menetapkan 119 pemilih baru. Pemilih baru tersebut, lanjut Padu Keray, diambil dari data pemilih Pilkades yang dilakukan beberapa waktu lalu. Yakni dari Desa Langkuru Utara Kecamatan Pureman sebanyak 11 pemilih, Desa Lalafang Kecamatan Pantar Timur sebanyak 45 pemilih, dan Desa Baraler Kecamatan Pantar Barat sebanyak 63 pemilih.  Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan pada 2024 mendatang. “Pada tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data pemilih dilakukan menjelang pemilu maupun pemilihan. Namun kali ini berbeda karena KPU punya komitmen untuk memastikan data pemilih yang benar-benar akurat. Karena itu pemutakhiran data pemilih sudah dimulai dari awal 2020 yang lalu hingga kini dan akan dilakukan terus setiap bulan,” kata Madriyana. Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan. Menurut Madriyana, data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Madriyana. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang. Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong, Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela, Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, dan Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael.*

DPT Alor Triwulan III 2021 Tembus 141.948 Pemilih

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor terus menerus memperbaharui data pemilih. Hingga September ini, KPU Alor telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 141.948 orang. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 68.286 orang dan pemilih perempuan berjumlah 73.662 orang. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III di aula KPU Alor, Rabu (29/09). Rakor tersebut dihadiri Bawaslu Alor, perwakilan Disdukcapil, Polres Alor dan perwakilan partai politik. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dalam pembukaan kegiatan mengatakan, bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Secara teknis, menurut Padu Keray, pemeliharaan data berkelanjutan dilakukan dengan beberapa cara, yakni dengan menambah pemilih baru, dan mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia maupun pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri dari daftar pemilih. “Juga dengan cara menambahkan purnawirawan TNI/Polri ke dalam daftar pemilih dan mengeluarkan serta memasukan pemilih yang pindah domisili dari dan ke wilayah Kabupaten Alor,” kata Padu Keray. Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih tetap yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan pada 2024 mendatang. “Untuk periode September 2024 ini, KPU Alor berhasil mendapatkan 112 pemilih baru, sekaligus mengeluarkan 86 pemilih yang sudah meninggal dari daftar pemilih terakhir, sehingga total pemilih pada triwulan tiga ini berjumlah 141.948 orang,” katanya. Data pemilih baru, menurut Madriyana, diperoleh dari sejumlah SMA/SMK. Data tersebut kemudian dikonfirmasi ke disdukcapil untuk mendapatkan data siswa yang telah memiliki KTP atau yang sudah melakukan perekaman e-KTP. “Jadi yang sudah memiliki e-KTP atau yang telah melakukan perekaman e-KTP yang kami masukan ke dalam pemilih baru,” kata Madriyana. Tidak hanya itu, menurut Madriyana, KPU Alor bergerak ke bawah dengan menemui para kepala desa sambil membawa daftar pemiih terakhir. Para kepala desa diminta untuk mencoret warganya yang sudah meninggal dari daftar pemilih. “Kami menggunakan cara ini karena kami yakin bahwa para kepala desa itu sangat mengenal warganya. Dan cara ini sangat efektif untuk menghasilkan data yang akurat,” kata Madriyana. Data pemilih, katanya, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. Menurut Madriyana, data pemilih ini masih terus bergerak karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Madriyana. Ia mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Madriyana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

DPT Alor per Agustus Capai 141.922

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor telah menambahkan pemilih baru sebanyak 132 orang ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Penambahan tersebut kemudian ditetapkan dalam Rapat Internal Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2021 di KPU Alor, Senin (30/08). Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, 132 nama tersebut diperoleh dari Desa Lefokisu Kecamatan Alor Barat Laut. Nama-nama itu sebelumnya merupakan pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Lefokisu pada Juni 2021 yang lalu. Selain menambahkan pemilih baru, KPU Alor juga mencoret 31 orang yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena sudah meninggal dunia. “31 data kematian itu, kami peroleh dari laporan masyarakat, yang sudah kami verifikasi ke alamat desa kelurahan yang bersangkutan,” ujar Keray. “Jadi dalam rapat pleno tadi (kemarin;red), jumlah pemilih di Alor hasil pemutakhiran yang kami tetapkan adalah sebanyak 141.922 orang. Kalau bulan lalu itu, yakni bulan Juli, pemilih yang ditetapkan sebanyak 141.821 orang,” tegas Keray. Baca Juga : DPT Alor Per Juli 2021 Capai 141.821 Pemilih Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa saat ini masih tersisa empat nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi dari hasil rekomendasi Bawaslu Alor beberapa waktu lalu. Namun, lanjut Cendana, dua di antaranya telah dilakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata ada satu nama yang sebenarnya masih hidup. Namun dalam rekomendasi Bawaslu Alor, pemilih tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia. Dalam kenyataannya pemilih tersebut hanya pindah domisili ke desa lain dan dapat dibuktikan dengan surat pindah domisili yang ada di Desa Probur Utara. “Karena itu kami akan koordinasi lagi dengan disdukcapil untuk mengecek apakah pemilih ini sudah melakukan perubahan alamat pada KTP-nya sesuai alamatnya yang baru atau belum. Kalau belum, maka dia tidak bisa kami keluarkan sebagai pemilih di Desa Probur Utara,” tandas Cendana. “Sementara satu pemilih lagi yang juga telah kami lakukan verifikasi itu memang benar sudah meninggal. Itu di Desa Wakapsir Timur. Sehingga saat ini tersisa dua rekomendasi bawaslu. Ini akan kami rekap setelah kami melakukan pengecekan lebih lanjut ke alamat pada desa atau kelurahan masing-masing,” kata Cendana. Data pemilih ini, menurut Cendana, masih terus bergerak karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Cendana. Ia mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Cendana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

DPT Alor Per Juli 2021 Capai 141.821 Pemilih

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor mencoret 43 nama dari daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat lagi atau sudah meninggal dunia. Pencoretan tersebut kemudian ditetapkan dalam Rapat Internal Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021 di KPU Alor, Jumat (30/07). Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, 43 nama tersebut diperoleh dari Kecamatan Teluk Mutiara yakni Kelurahan Kalabahi Kota dan Kelurahan Nusa Kenari serta Kecamatan Alor Barat Daya. “Kami sudah mengkonfirmasi kebenaran data itu ke pihak kelurahan masing-masing dan ternyata benar mereka sudah meninggal,” tegasnya. Selain mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, KPU Alor juga merekap 68 nama baru yang berpotensi menjadi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. “Dari tambahan 68 nama itu, 66 merupakan siswa-siswi MAN Alor, sedangkan dua di antaranya berasal dari Desa Bana Kecamatan Pantar,” kata Keray. “Jadi dalam rapat pleno tadi (kemarin), jumlah pemilih di Alor hasil pemutakhiran yang kami tetapkan adalah sebanyak 141.821 orang. Kalau bulan lalu itu, yakni bulan Juni, pemilih yang ditetapkan sebanyak 141.796 orang. Jadi ada 111 data baru yang kami mutakhirkan, baik itu data orang meninggal maupun data pemilih baru,” tegas Keray. Baca juga: Pada Juni ini, Pemilih di Alor Capai 141.796 Orang Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa ada 74 nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Alor beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, menurut Cendana, 51 orang di antaranya telah diakomodir dan sudah diplenokan pada semester pertama tahun 2021. “Sisa dari rekomendasi Bawaslu akan kami rekap setelah kami melakukan pengecekan lebih lanjut ke alamat pada desa atau kelurahan masing-masing,” kata Cendana. Data pemilih ini, menurut Cendana, masih terus bergerak karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Cendana. Ia mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Cendana. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*