Jumlah Pemilih Alor Pada Desember 2021 Capai 142.082
KALABAHI — Jumlah pemilih hasil pemutakhiran sampai Desember 2021 mencapai 142.082 orang. Bulan lalu, November, jumlah pemilih masih 141.979 orang. Jadi bulan ini ada penambahan pemilih. Penambahan tersebut berasal dari pemilih baru Pilkades di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Alor Barat Laut, Alor Timur, Alor Tengah Utara, dan Kecamatan Mataru. Total pemilih baru mencapai 103 orang. Pada saat yang sama, KPU mendapat data 36 pemilih meninggal selama Desember. Data tersebut diperoleh KPU ketika melakukan verifikasi data pemilih ke desa/lurah di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Selatan, dan Kecamatan Alor Tengah Utara. Pemilih meninggal tersebut dicoret dari daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Jadi di pihak lain ada penambahan pemilih, pada saat yang sama dilakukan pencoretan pemilih dari daftar pemilih. Pencoretan ini dilakukan terhadap warga yang namanya ada dalam Dartar Pemilih Tetap (DPT) tetapi sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena sudah meninggal dunia. 579 Pemilih TMS Sepanjang 2021, terdapat 579 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Rinciannya, Triwulan IV jumlahnya 150 orang, Triwulan III berjumlah 160 orang, Triwulan II berjumlah 186 orang, dan Triwulan I berjumlah 83 orang. Pemilih tidak memenuhi syarat tidak hanya diperoleh dari laporan masyarakat, tetapi didapat ketika dilakukan proses verifikasi data pemilih. Perlu diketahui, KPU Alor memilih ke desa/lurah untuk melakukan verifikasi data pemilih. Dari sana diperoleh sejumlah data, di antaranya adalah data pemilih meninggal. Data inilah yang kemudian digunakan untuk memperbaharui data pemilih. Data pindah domisili juga diperoleh ketika proses verifikasi data pemilih ke desa/lurah. Namun, data tersebut tidak lantas digunakan, tetapi dikonfirmasi ke disdukcapil untuk memastikan apakah yang bersangkutan telah mengajukan mutasi penduduk atau belum. Bila telah melakukan mutasi penduduk, maka yang bersangkutan akan dipindahkan dari alamat sebelumnya ke alamat yang baru. Kalau belum, maka yang bersangkutan tetap menjadi pemilih desa/lurah sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Selain pemilih tidak memenuhi syarat, dalam 2021 ini, ada 598 warga yang didaftarkan dalam daftar pemilih menjadi pemilih baru. Rinciannya, Triwulan I dan II, masing-masing 1 orang, Triwulan III sebanyak 312 orang, dan Triwulan IV sebanyak 284 orang. Sumber data pemilih baru ada dua. Pertama darai lembaga pendidikan, yakni SMA/SMK/sederajat, dan kedua, dari DPT Pilkades.*