Berita Terkini

KPU Alor Ikut Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi Secara Virtual

KALABAHI – Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara virtual, Senin, 03 Mey 2021. Turut hadir dalam rakor tersebut Kasubag Program dan Data Ayu P. Muhammad dan admin Sidalih Arkhipus Mouata. Rakor tersebut diikuti dari Rumah Pintar Pemilu KPU Alor.

Rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti Hasil Rapat Pleno Rutin KPU NTT Tanggal 03 Mei 2021 terkait surat KPU RI Nomor 366 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132 Tanggal 4 Februari 2021. Rakor yang dipimpin Ketua Divisi Data Fransiskus Vincent Diaz ini dimoderatori oleh Ketua Divisi Parmas Yosafat Kolly.

Dalam rakor ini, Ketua Divisi Data Fransiskus Vincent Diaz menekankan beberapa perubahan terkait dengan adanya surat KPU Nomor 366, yakni pertama, perlu melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik.

(Dalam surat 132 berbunyi: KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPB per bulan dari KPU Kabupaten/Kota dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara).

Kedua, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPB yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station kepada Partai Politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil setempat dan mengugumumkan di papan kantor, laman website, dan/atau portal aplikasi masing-masing.

Baca Juga: BAWASLU Alor Kunjungi KPU Alor Dalam Rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

(Dalam surat 132 berbunyi: KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPB setiap bulan di papan pengumuman/website masing-masing berupa by name).

Ketiga, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPB per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan rekapitulasi DPB setiap bulan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak maupun elektronik berupa rekapitulasi data pemilih.

(Dalam surat 132 berbunyi: KPU Provinsi mengumumkan setiap tiga bulan sekali DPB di papan pengumuman/website masing-masing).

Keempat, KPU Kabupaten/Kota membuat laporan Pemutakhiran DPB yang disertai dengan rekapitulasi DPB per bulan kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. KPU Provinsi membuat laporan Pemutakhiran DPB yang disertai dengan rekapitulasi DPB per bulan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

(Dalam surat 132 berbunyi: KPU Provinsi membuat laporan setiap triwulan kepada KPU RI disertai rekapitulasi DPB per bulan dari KPU Kabupaten/Kota).

Rakor virtual ini ditutup oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 332 kali