Berita Terkini

KPU NTT Gelar Rakor Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik

KALABAHI – KPU NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik secara virtual, pada Selasa, 27 April 2021. Rakor tesebut diikuti oleh seluruh ketua divisi sosialisasi kabupaten/kota se-NTT. Ada dua agenda yang dibahas dalam rakor yang berlangsung kurang lebih empat jam, yakni soal PPID dan Bakohumas. Pada kesempatan itu, seluruh ketua divisi sosialisasi setiap kabupaten/kota, masing-masing diberikan kesempatan oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu untuk melaporkan perkembangan PPID dan Bakohumas. Dari penyampaian tersebut, Dohu mengapresiasi dua kabupaten yang pengelolaan informasi publiknya baik, yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sikka. “Kabupaten Sikka ini juga sebagai satu-satunya kabupaten/kota di NTT yang sudah melaporkan laporannya ke Komisi Informasi,” tegas Dohu. “Saya berharap teman-teman dari kabupaten/kota yang lain sudah bisa mengetahui apa-apa yang perlu diperbaiki. Teman-teman bisa saling berdiskusi satu dengan yang lain untuk membenahi PPID dan Bakohumas masing-masing,” ujar Dohu. Menurut Dohu, dengan adanya PPID, itu menunjukkan bahwa KPU dalam bekerja telah menghasilkan data dan informasi untuk kepentingan pelayanan ke publik. Dohu ingin KPU kabupaten/kota memiliki data yang lengkap sehingga setiap pemohon dapat terlayani secara baik. Pada saat yang sama, ia juga melarang pemberian data tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Baginya pemberian data melalui jalan tikus tersebut tidak bagus secara kelembagaan. “Karena kita kan sudah punya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana menindaklanjuti undang-undang informasi publik. Jadi tugas kita adalah melayani secara baik kebutuhan publik sebagaimana kewenangan kelembagaan kita,” tegas Dohu.**

KPU Alor Tetapkan 141.981 Pemilih Berkelanjutan Pada Periode Maret 2021

KALABAHI – KPU Kabupaten Alor menetapkan 141.981 pemilih berkelanjutan untuk periode Maret 2021. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) pada Jumat, 26 Maret 2021, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Ketua Divisi Data Madriyana Pong pada kesempatan itu mengaku mendapatkan data baru dari Kodim 1622 Alor. “Kami telah mendapatkan data dari Kodim 1622 Alor sebanyak 80 nama yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih,” kata Madriyana. Menurutnya, 80 nama tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Alor yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena telah menjadi anggota TNI. Baca Juga: Rakor DPB, KPU Alor Tetapkan 142.015 Pemilih Pada Periode Februari 2021 “Jadi dari jumlah itu sebagian telah kami mutakhirkan untuk periode Februari, sebagiannya sudah kami perbaharui untuk periode Maret ini,” kata Madriyana. Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray tersebut dihadiri lengkap seluruh komisioner, yakni Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong, Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, dan Ketua Divisi Sosdiklih Charlemen Djahadael. Sementara yang hadir mewakili Bawaslu Alor adalah Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Orias Langmau. Sedangkan dari pihak Polres Alor diwakili oleh Kasubag Dalops IPTU Marthen Pen’au, dan pihak TNI diwakili oleh Serda Darius Ashabul selaku Bayunit Intel Kodim 1622 Alor.*

Rakor DPB, KPU Alor Tetapkan 142.015 Pemilih Pada Periode Februari 2021

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menetapkan 142.015 pemilih berkelanjutan untuk periode Februari 2021. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) pada Selasa, 23 Maret 2021, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Ketua Divisi Data Madriyana Pong pada kesempatan itu mengaku mendapatkan data baru dari Kodim 1622 Alor. “Kami telah mendapatkan data dari Kodim 1622 Alor sebanyak 80 nama yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih,” kata Madriyana. Menurutnya, 80 nama tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Alor yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena telah menjadi anggota TNI. Baca Juga: KPU Alor Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Disdukcapil “Jadi dari jumlah itu kami baru mutakhirkan sebagian dan sisanya akan disampaikan dalam rakor berikut,” kata Madriyana. Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray tersebut dihadiri lengkap seluruh komisioner, yakni Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong, Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, Ketua Divisi Sosdiklih Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela. Sementara yang hadir mewakili Bawaslu Alor adalah Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Orias Langmau dan Kordiv SDM dan Organisasi Amirudin Bapang. Sedangkan dari pihak Polres Alor diwakili oleh Kasubag Dalops IPTU Marthen Pen’au.*

KPU Alor Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Disdukcapil

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor melaksanakan Rapat Koodinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di aula Rumah Pintar Pemilu pada Jumat, 26 Februari 2021. Hadir dalam Rakor tersebut adalah Kadisdukcapil Alor Metusalak Salmay, AKP Abdul Aziz selaku Kabag Sumda Polres Alor, dan bapak Jhon Malaipada selaku Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1622 Alor. Sementara yang hadir mewakili Bawaslu Alor adalah Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Orias Langmau dan Kordiv SDM dan Organisasi Amirudin Bapang. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong dalam kesempatan itu menyampaikan kebutuhan data penduduk untuk kepentingan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, perubahan alamat, dan data kematian. Menanggapi itu, Kabag Sumda Polres Alor AKP Abdul Aziz mengaku telah menyiapkan data itu, khususnya data anggota Polres Alor yang telah pensiun bahkan disiapkan juga data yang akan pensiun sebelum tahun 2024. “Data itu sekarang saya ada bawa. Tetapi saya baru tahu kalau harus disertai dengan nomor NIK dan lain-lain jadi nanti saya lengkapi baru kami kasih ke KPU,” kata Abdul Aziz. Pihak TNI pun demikian. Pasi Pers Kodim 1622 Alor, Jhon Malaipada mengaku membawa 80 nama putra-putri Alor yang telah menjadi anggota TNI. Namun karena belum disertai dengan NIK, data itu akan diserahkan kemudian. Sementara itu, Kadisdukcapil Metusalak Salmay mengaku tidak bisa mengabulkan permintaan KPU Alor karena dibatasi oleh regulasi. Bahkan, menurutnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof. Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, telah mengarahkan agar mewujudkan satu data kependudukan melalui satu pintu Direktorat Jendral Dukcapil Kemendagri. Perlu diketahui, pemutakhiran data pemilih bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.*

KPU Alor Tetapkan 142.063 Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2020

KALABAHI – Calon pemilih baru yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor pada periode Desember adalah sebanyak 871 orang. Dengan demikan, maka sepanjang tahun 2020, calon pemilih baru yang berhasil ditetapkan KPU Alor adalah sebanyak 5.345 orang. Tidak hanya itu, disepanjang tahun ini pula, KPU Alor berhasil mengeluarkan 522 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi. Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia dan pindah domisili diperoleh dari laporan kerabat dekat. Sedikit dari jumlah itu merupakan mereka yang baru saja lulus menjadi anggota TNI. Khusus data ini diperoleh dari Kodim 1622 Alor. Maka total pemilih berkelanjutan sampai periode Desember 2020 yang ditetapkan KPU Alor adalah 142.063 orang. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Orias Langmau, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor, di Sekretariat KPU Alor, Rabu, 23 Desember 2020. Rapat Pleno Terbuka ini dipercepat pelaksanaannya. Harusnya, penetapan pemutakhiran data pemilih periode Desember 2020 baru dilakukan pada Januari 2021. Menurut Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray, langkah ini diambil untuk mengantisipasi dipercepatnya pelaksanaan rapat serupa di tingkat propinsi. Baca juga: KPU Alor Tetapkan 141.195 Pemilih Berkelanjutan Pada Periode November 2020 Sementara itu, Ketua Devisi Data KPU Alor Madriyana Cendana Pong pada kesempatan ini mengatakan, data pemilih yang akan dimutakhirkan pada 2021 tidak hanya data yang diperoleh dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan serta laporan masyarakat saja. Menurutnya, KPU Alor akan merubah pola dengan cara menjemput data-data tersebut di kecamatan, kelurahan, maupun desa.  “Tentunya itu akan dilakukan setelah melakukan pertemuan dengan bapak bupati. Januari 2021 kita bertemu,” kata Madriyana. Pencapaian KPU Alor sepanjang tahun 2020 khususnya dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih diapresiasi Orias Langmau. Menurutnya, 5.345 calon pemilih yang berhasil didata KPU Alor bukanlah jumlah jumlah yang sedikit, mengingat banyak daerah lain di NTT yang berada jauh di bawah angka itu.*

Komisi Informasi NTT Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di KPU Alor

KALABAHI – Komisi Informasi NTT melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada komisioner dan sekretariat KPU Alor di Aula kantor KPU Alor, Senin, 16 November 2020. Narasumber kegiatan tersebut adalah Ketua Komisi Informasi NTT Maryanti Adoe. Maryanti menjelaskan, KPU telah lama menerapkan undang-undang keterbukaan informasi publik yakni sejak disahkannya PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Lingkungan KPU. Karena itu dia memuji KPU karena selalu berada pada urutan teratas terkait penerapan keterbukaan informasi publik secara nasional. Mantan Ketua KPU NTT itu lalu menyinggung Komisi Informasi NTT yang sedang ia pimpin. Menurutnya, lembaga yang ia pimpin tersebut merupakan lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah provinsi untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018. Tugas lembaga ini adalah untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Yang dimaksudkan dengan sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. “Lembaga ini baru terbentuk di NTT tahun 2019. NTT adalah provinsi ke 33 yang membentuk lembaga ini. Di Indonesia masih ada satu provinsi yang belum membentuk lembaga ini, yakni Provinsi Maluku Utara. Jadi Komisi Informasi ini dibentuk oleh Daerah,” katanya.***

Populer

Belum ada data.