KALABAHI – KPU Kabupaten Alor menetapkan 141.981 pemilih berkelanjutan untuk periode Maret 2021. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) pada Jumat, 26 Maret 2021, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Ketua Divisi Data Madriyana Pong pada kesempatan itu mengaku mendapatkan data baru dari Kodim 1622 Alor. “Kami telah mendapatkan data dari Kodim 1622 Alor sebanyak 80 nama yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih,” kata Madriyana. Menurutnya, 80 nama tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Alor yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena telah menjadi anggota TNI. Baca Juga: Rakor DPB, KPU Alor Tetapkan 142.015 Pemilih Pada Periode Februari 2021 “Jadi dari jumlah itu sebagian telah kami mutakhirkan untuk periode Februari, sebagiannya sudah kami perbaharui untuk periode Maret ini,” kata Madriyana. Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray tersebut dihadiri lengkap seluruh komisioner, yakni Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong, Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, dan Ketua Divisi Sosdiklih Charlemen Djahadael. Sementara yang hadir mewakili Bawaslu Alor adalah Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Orias Langmau. Sedangkan dari pihak Polres Alor diwakili oleh Kasubag Dalops IPTU Marthen Pen’au, dan pihak TNI diwakili oleh Serda Darius Ashabul selaku Bayunit Intel Kodim 1622 Alor.*