Berita Terkini

Pada Juni ini, Pemilih di Alor Capai 141.796 Orang

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor terus menerus memperbaharui data pemilih. Sampai dengan Juni ini, KPU Alor telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 141.796 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 68.227 orang dan pemilih perempuan berjumlah 73.569 orang. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di aula KPU Alor, Rabu (30/06). Rakor tersebut dihadiri tiga komisioner Bawaslu Alor dan beberapa pimpinan partai politik. Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dalam pembukaan kegiatan mengatakan, bahwa rakor pemutakhiran data pemilih penting dilakukan untuk saling mengkonfirmasi data dilintas lembaga baik dari disdukcapil, bawaslu, TNI/Polri, maupun masukan dari partai politik dan masyarakat. Rakor ini, menurut Padu Keray, sebelumnya dilakukan setiap bulan. Namun berdasarkan surat edaran terbaru dari KPU RI, rakor ini kemudian dilakukan setiap triwulan dengan melibatkan pihak terkait, seperi Bawaslu, Disdukcapil, TNI/Polri, dan Partai Politik. “Data pemilih yang ditetapkan itu kemudian diumumkan di papan pegumuman,  website dan media sosialnya kami,” tandas Padu Keray. Baca Juga: Jumlah Pemilih di Alor Sampai Mei 2021 Capai 141.846 Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Pong mengatakan, pemutakhiran data pemilih penting dilakukan agar KPU memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang. Data pemilih, katanya, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Maka KPU RI meminta kita untuk melakukan pemutakhiran data pemilih tiap bulan secara internal, dan melibatkan pihak terkait setiap tiga bulan,” katanya. Madriyana mangatakan, data yang disampaikan dalam rakor tersebut hanya data kematian karena KPU kesulitan mendapatkan data pindah domisili dari disdukcapil. “Menurut Kadisdukcapil Alor, mereka tidak dapat memberikan data pindah domisili karena ada aturan yang membatasi mereka. Sehingga ini merupakan kendala yang kami hadapi,” tegasnya. Sementara untuk pemilih pemula, menurut Madriyana, KPU akan memperolehnya dari beberapa sekolah mitra dan akan disampaikan dalam pleno yang akan datang. Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

Jumlah Pemilih di Alor Sampai Mei 2021 Capai 141.846

KALABAHI – Total pemilih di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, sampai Mei 2021 mencapai 141.846 orang. Demikian yang disampaikan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong usai Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di KPU Alor, Senin, 31 Mei 2021 lalu. Namun, menurut Cendana Pong, jumlah tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada periode sebelumnya, yakni pada April 2021. Pada April lalu, katanya, total pemilih sebanyak 141.921 orang sehingga tejadi selisih sebanyak 75 pemilih. Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Mei 2021 secara lengkap dapat diunduh disini Madriyana menjelaskan, selisih tersebut disebabkan adanya laporan masyarakat berupa pemilih meninggal dunia yang diterima KPU Alor selama Mei lalu. Pemilih yang sudah meninggal dunia kemudian dikeluarkan dari daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih. “Perlu diketahui bahwa 75 orang pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, dan Kecamatan Alor Selatan,” tegasnya. Baca Juga: KPU Alor Tetapkan 141.921 Pemilih Pada Periode April 2021 Menurut Cendana Pong, data pemilih ini masih bergerak sepanjang waktu karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. “Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula,” kata Cendana Pong. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Cendana Pong. Cendana Pong mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tutupnya.[]

Persiapan Hadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU NTT Gelar Rakor Pelaksanaan Rapat Pleno Rutin se-NTT

KALABAHI – KPU NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Rapat Pleno Rutin pada Selasa, 11 Mei 2021. Rakor yang dilakukan secara virtual tersebut melibatkan seluruh ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-NTT. “Hari ini kita pertamakali melakukan koordinasi terkait pelaksanaan rapat pleno rutin,” kata Dohu dalam arahan pembukaan Rakor tersebut. Dalam pembukaan rakor, Dohu menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya pelaksanaan Rapat Pleno Rutin di lingkup KPU dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. “Setiap minggu kita berkumpul bersama untuk merencanakan, membahas dan membuat keputusan dalam Rapat Pleno Rutin agar dalam melaksanakan kegiatan atau program yang ada di dalam DIPA maupun kegiatan non DIPA, pengambilan keputusannya tidak sepihak tetapi harus disepakati secara bersama-sama’ jelasnya. Baca Juga: KPU Alor Tetapkan 141.921 Pemilih Pada Periode April 2021 Anggota KPU NTT, Yosafat Koli pada kesempatan itu menambahkan bahwa rakor tersebut bertujuan sebagai pengingat agar Rapat Pleno Rutin tetap dilaksanakan meskipun dalam kondisi Covid-19. “Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengingatkan kita semua agar tetap melaksanakan rapat pleno rutin meskipun saat ini kita sedang dilanda wabah Covid-19,” tegas Koli. “Perlu juga dipersiapkan dengan baik administrasi pelaksanaan rapat pleno rutin, mulai dari undangan, risalah rapat dan berita acara rapat, sehingga semua keputusan yang diambil dalam rapat dapat dijadikan panduan atau acuan dalam menjalankan keputusan dalam rapat,” tambahnya. Hal senada disampaikan Anggota KPU NTT Fransiskus Vincent Diaz. Menurutnya, tingkat kehadiran semua komisioner dan juga sekretariat perlu diperhatikan. Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan agar agenda yang dibahas dalam rapat pleno perlu dimunculkan dari setiap divisi berupa program atau kegiatan yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Dohu pada kesempatan itu kembali mengingatkan betapa pentingnya rapat pleno rutin dalam penyampaian materinya. Diingatkannya bahwa rapat pleno rutin merupakan acuan dalam menjalankan keputusan. “Dengan memperhatikan kecepatan pelaksanaanya, perlu dioptimalkan sarana dan prasarana yang ada, kemudian hasil rapat segera dikirimkan kepada KPU Provinsi, karena setiap bulannya KPU Provinsi akan melakukan evaluasi kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk koordinasi ke tingkat bawah,” kata Dohu. “Penting juga untuk membuat pelaksanaan pola rapat pleno rutin dengan agenda dari divisi-divisi dan pengambilan keputusan secara kolektif kolegial sehingga setiap divisi masing-masing menyiapkan diri untuk dibahas bersama-sama dan terus menjaga solidaritas, dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024,” tambahnya.*

KPU Alor Tetapkan 141.921 Pemilih Pada Periode April 2021

KALABAHI – KPU Kabupaten Alor menetapkan 141.981 pemilih untuk periode April 2021. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Senin, 03 Mei 2021, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Jumlah pemilih tersebut lebih sedikit bila dibandingkan dengan yang telah ditetapkan pada periode Maret lalu. Maret lalu, jumlah pemilih yang ditetapkan adalah 141.981 orang, artinya terjadi sedikit pengurangan pemilih. Pengurangan pemilih tersebut diakibatkan karena ada 60 pemilih yang dikeluarkan KPU karena sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih, yakni meninggal dunia. Baca Juga: KPU Alor Ikut Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi Secara Virtual Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Sekadar diketahui, penetapan data pemilih untuk periode April dilakukan secara internal melalui forum rapat pleno rekapitulasi. Ini berbeda dengan periode Maret yang penetapan pemilihnya dilakukan dalam forum rapat koordinasi yang melibatkan beberapa unsur stakeholder seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil, TNI/Polri dan Pengadilan. Dasar perbedaan ini disebabkan oleh adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 366 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132 Tanggal 4 Februari 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam surat ini ditekankan bahwa daftar pemilih berkelanjutan ditetapkan setiap bulan dalam rapat rekapitulasi bukan rapat koordinasi.*

KPU Alor Ikut Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi Secara Virtual

KALABAHI – Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara virtual, Senin, 03 Mey 2021. Turut hadir dalam rakor tersebut Kasubag Program dan Data Ayu P. Muhammad dan admin Sidalih Arkhipus Mouata. Rakor tersebut diikuti dari Rumah Pintar Pemilu KPU Alor. Rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti Hasil Rapat Pleno Rutin KPU NTT Tanggal 03 Mei 2021 terkait surat KPU RI Nomor 366 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132 Tanggal 4 Februari 2021. Rakor yang dipimpin Ketua Divisi Data Fransiskus Vincent Diaz ini dimoderatori oleh Ketua Divisi Parmas Yosafat Kolly. Dalam rakor ini, Ketua Divisi Data Fransiskus Vincent Diaz menekankan beberapa perubahan terkait dengan adanya surat KPU Nomor 366, yakni pertama, perlu melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik. (Dalam surat 132 berbunyi: KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPB per bulan dari KPU Kabupaten/Kota dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara). Kedua, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPB yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station kepada Partai Politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil setempat dan mengugumumkan di papan kantor, laman website, dan/atau portal aplikasi masing-masing. Baca Juga: BAWASLU Alor Kunjungi KPU Alor Dalam Rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Dalam surat 132 berbunyi: KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPB setiap bulan di papan pengumuman/website masing-masing berupa by name). Ketiga, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPB per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan rekapitulasi DPB setiap bulan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak maupun elektronik berupa rekapitulasi data pemilih. (Dalam surat 132 berbunyi: KPU Provinsi mengumumkan setiap tiga bulan sekali DPB di papan pengumuman/website masing-masing). Keempat, KPU Kabupaten/Kota membuat laporan Pemutakhiran DPB yang disertai dengan rekapitulasi DPB per bulan kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. KPU Provinsi membuat laporan Pemutakhiran DPB yang disertai dengan rekapitulasi DPB per bulan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (Dalam surat 132 berbunyi: KPU Provinsi membuat laporan setiap triwulan kepada KPU RI disertai rekapitulasi DPB per bulan dari KPU Kabupaten/Kota). Rakor virtual ini ditutup oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu.*

KPU NTT Gelar Rakor Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik

KALABAHI – KPU NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik secara virtual, pada Selasa, 27 April 2021. Rakor tesebut diikuti oleh seluruh ketua divisi sosialisasi kabupaten/kota se-NTT. Ada dua agenda yang dibahas dalam rakor yang berlangsung kurang lebih empat jam, yakni soal PPID dan Bakohumas. Pada kesempatan itu, seluruh ketua divisi sosialisasi setiap kabupaten/kota, masing-masing diberikan kesempatan oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu untuk melaporkan perkembangan PPID dan Bakohumas. Dari penyampaian tersebut, Dohu mengapresiasi dua kabupaten yang pengelolaan informasi publiknya baik, yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sikka. “Kabupaten Sikka ini juga sebagai satu-satunya kabupaten/kota di NTT yang sudah melaporkan laporannya ke Komisi Informasi,” tegas Dohu. “Saya berharap teman-teman dari kabupaten/kota yang lain sudah bisa mengetahui apa-apa yang perlu diperbaiki. Teman-teman bisa saling berdiskusi satu dengan yang lain untuk membenahi PPID dan Bakohumas masing-masing,” ujar Dohu. Menurut Dohu, dengan adanya PPID, itu menunjukkan bahwa KPU dalam bekerja telah menghasilkan data dan informasi untuk kepentingan pelayanan ke publik. Dohu ingin KPU kabupaten/kota memiliki data yang lengkap sehingga setiap pemohon dapat terlayani secara baik. Pada saat yang sama, ia juga melarang pemberian data tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Baginya pemberian data melalui jalan tikus tersebut tidak bagus secara kelembagaan. “Karena kita kan sudah punya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana menindaklanjuti undang-undang informasi publik. Jadi tugas kita adalah melayani secara baik kebutuhan publik sebagaimana kewenangan kelembagaan kita,” tegas Dohu.**