Komisi Informasi NTT Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di KPU Alor
KALABAHI – Komisi Informasi NTT melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada komisioner dan sekretariat KPU Alor di Aula kantor KPU Alor, Senin, 16 November 2020. Narasumber kegiatan tersebut adalah Ketua Komisi Informasi NTT Maryanti Adoe.
Maryanti menjelaskan, KPU telah lama menerapkan undang-undang keterbukaan informasi publik yakni sejak disahkannya PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Lingkungan KPU. Karena itu dia memuji KPU karena selalu berada pada urutan teratas terkait penerapan keterbukaan informasi publik secara nasional.
Mantan Ketua KPU NTT itu lalu menyinggung Komisi Informasi NTT yang sedang ia pimpin. Menurutnya, lembaga yang ia pimpin tersebut merupakan lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah provinsi untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018. Tugas lembaga ini adalah untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Yang dimaksudkan dengan sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Lembaga ini baru terbentuk di NTT tahun 2019. NTT adalah provinsi ke 33 yang membentuk lembaga ini. Di Indonesia masih ada satu provinsi yang belum membentuk lembaga ini, yakni Provinsi Maluku Utara. Jadi Komisi Informasi ini dibentuk oleh Daerah,” katanya.***