Berita Terkini

KPU NTT Gelar Rakor Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik

KALABAHI – KPU NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik secara virtual, pada Selasa, 27 April 2021. Rakor tesebut diikuti oleh seluruh ketua divisi sosialisasi kabupaten/kota se-NTT.

Ada dua agenda yang dibahas dalam rakor yang berlangsung kurang lebih empat jam, yakni soal PPID dan Bakohumas. Pada kesempatan itu, seluruh ketua divisi sosialisasi setiap kabupaten/kota, masing-masing diberikan kesempatan oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu untuk melaporkan perkembangan PPID dan Bakohumas.

Dari penyampaian tersebut, Dohu mengapresiasi dua kabupaten yang pengelolaan informasi publiknya baik, yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sikka.

“Kabupaten Sikka ini juga sebagai satu-satunya kabupaten/kota di NTT yang sudah melaporkan laporannya ke Komisi Informasi,” tegas Dohu.

“Saya berharap teman-teman dari kabupaten/kota yang lain sudah bisa mengetahui apa-apa yang perlu diperbaiki. Teman-teman bisa saling berdiskusi satu dengan yang lain untuk membenahi PPID dan Bakohumas masing-masing,” ujar Dohu.

Menurut Dohu, dengan adanya PPID, itu menunjukkan bahwa KPU dalam bekerja telah menghasilkan data dan informasi untuk kepentingan pelayanan ke publik.

Dohu ingin KPU kabupaten/kota memiliki data yang lengkap sehingga setiap pemohon dapat terlayani secara baik. Pada saat yang sama, ia juga melarang pemberian data tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Baginya pemberian data melalui jalan tikus tersebut tidak bagus secara kelembagaan.

“Karena kita kan sudah punya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana menindaklanjuti undang-undang informasi publik. Jadi tugas kita adalah melayani secara baik kebutuhan publik sebagaimana kewenangan kelembagaan kita,” tegas Dohu.**

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 469 kali