KPU Alor Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Disdukcapil
KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor melaksanakan Rapat Koodinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di aula Rumah Pintar Pemilu pada Jumat, 26 Februari 2021.
Hadir dalam Rakor tersebut adalah Kadisdukcapil Alor Metusalak Salmay, AKP Abdul Aziz selaku Kabag Sumda Polres Alor, dan bapak Jhon Malaipada selaku Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1622 Alor.
Sementara yang hadir mewakili Bawaslu Alor adalah Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Orias Langmau dan Kordiv SDM dan Organisasi Amirudin Bapang.
Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong dalam kesempatan itu menyampaikan kebutuhan data penduduk untuk kepentingan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, perubahan alamat, dan data kematian.
Menanggapi itu, Kabag Sumda Polres Alor AKP Abdul Aziz mengaku telah menyiapkan data itu, khususnya data anggota Polres Alor yang telah pensiun bahkan disiapkan juga data yang akan pensiun sebelum tahun 2024.
“Data itu sekarang saya ada bawa. Tetapi saya baru tahu kalau harus disertai dengan nomor NIK dan lain-lain jadi nanti saya lengkapi baru kami kasih ke KPU,” kata Abdul Aziz.
Pihak TNI pun demikian. Pasi Pers Kodim 1622 Alor, Jhon Malaipada mengaku membawa 80 nama putra-putri Alor yang telah menjadi anggota TNI. Namun karena belum disertai dengan NIK, data itu akan diserahkan kemudian.
Sementara itu, Kadisdukcapil Metusalak Salmay mengaku tidak bisa mengabulkan permintaan KPU Alor karena dibatasi oleh regulasi. Bahkan, menurutnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof. Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, telah mengarahkan agar mewujudkan satu data kependudukan melalui satu pintu Direktorat Jendral Dukcapil Kemendagri.
Perlu diketahui, pemutakhiran data pemilih bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.*