Berita Terkini

Rakor DPB, KPU Alor Tetapkan 142.015 Pemilih Pada Periode Februari 2021

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menetapkan 142.015 pemilih berkelanjutan untuk periode Februari 2021. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) pada Selasa, 23 Maret 2021, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP).

Ketua Divisi Data Madriyana Pong pada kesempatan itu mengaku mendapatkan data baru dari Kodim 1622 Alor.

“Kami telah mendapatkan data dari Kodim 1622 Alor sebanyak 80 nama yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih,” kata Madriyana.

Menurutnya, 80 nama tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Alor yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena telah menjadi anggota TNI.

Baca Juga: KPU Alor Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Disdukcapil

“Jadi dari jumlah itu kami baru mutakhirkan sebagian dan sisanya akan disampaikan dalam rakor berikut,” kata Madriyana.

Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray tersebut dihadiri lengkap seluruh komisioner, yakni Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong, Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, Ketua Divisi Sosdiklih Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela.

Sementara yang hadir mewakili Bawaslu Alor adalah Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Orias Langmau dan Kordiv SDM dan Organisasi Amirudin Bapang. Sedangkan dari pihak Polres Alor diwakili oleh Kasubag Dalops IPTU Marthen Pen’au.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 337 kali