Berita Terkini

Jumlah Pemilih di Alor Sampai Mei 2021 Capai 141.846

KALABAHI – Total pemilih di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, sampai Mei 2021 mencapai 141.846 orang. Demikian yang disampaikan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong usai Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di KPU Alor, Senin, 31 Mei 2021 lalu.

Namun, menurut Cendana Pong, jumlah tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada periode sebelumnya, yakni pada April 2021. Pada April lalu, katanya, total pemilih sebanyak 141.921 orang sehingga tejadi selisih sebanyak 75 pemilih.

Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Mei 2021 secara lengkap dapat diunduh disini

Madriyana menjelaskan, selisih tersebut disebabkan adanya laporan masyarakat berupa pemilih meninggal dunia yang diterima KPU Alor selama Mei lalu. Pemilih yang sudah meninggal dunia kemudian dikeluarkan dari daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih.

“Perlu diketahui bahwa 75 orang pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, dan Kecamatan Alor Selatan,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Alor Tetapkan 141.921 Pemilih Pada Periode April 2021

Menurut Cendana Pong, data pemilih ini masih bergerak sepanjang waktu karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.

“Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula,” kata Cendana Pong.

“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Cendana Pong.

Cendana Pong mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

“Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” tutupnya.[]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 338 kali