KPU Alor Tetapkan 141.921 Pemilih Pada Periode April 2021
KALABAHI – KPU Kabupaten Alor menetapkan 141.981 pemilih untuk periode April 2021. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Senin, 03 Mei 2021, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP).
Jumlah pemilih tersebut lebih sedikit bila dibandingkan dengan yang telah ditetapkan pada periode Maret lalu. Maret lalu, jumlah pemilih yang ditetapkan adalah 141.981 orang, artinya terjadi sedikit pengurangan pemilih. Pengurangan pemilih tersebut diakibatkan karena ada 60 pemilih yang dikeluarkan KPU karena sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih, yakni meninggal dunia.
Baca Juga: KPU Alor Ikut Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi Secara Virtual
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Sekadar diketahui, penetapan data pemilih untuk periode April dilakukan secara internal melalui forum rapat pleno rekapitulasi. Ini berbeda dengan periode Maret yang penetapan pemilihnya dilakukan dalam forum rapat koordinasi yang melibatkan beberapa unsur stakeholder seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil, TNI/Polri dan Pengadilan.
Dasar perbedaan ini disebabkan oleh adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 366 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132 Tanggal 4 Februari 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam surat ini ditekankan bahwa daftar pemilih berkelanjutan ditetapkan setiap bulan dalam rapat rekapitulasi bukan rapat koordinasi.*