KPU ALOR CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI
DALAM rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, maka KPU Kabupaten Alor melaksanakan kegiatan pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 April 2023, di aula kantor KPU Alor. Anggota KPU dan jajaran secretariat KPU Alor terlibat dalam pencanangan dimaksud. Pimpinan partai politik, bawaslu, ormas dan sejumlah stakeholder turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani diatur dalam Peraturan Menpan RB nomor 90 tahun 2021.
Zona Integritas dalam peraturan tersebut mencakup instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Sementara Wilayah Bebas dari Korupsi dalam peraturan tersebut merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani akan dievaluasi. Evaluasi tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam membangun Zona Integritas pada satuan/unit kerja sehingga mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat pembangunan Zona Integritas serta satuan/unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan Zona Integritas sehingga tujuan pembangunan Zona Integritas dapat terwujud.
Pedoman pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani bertujuan menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.*