JULI 2022: JUMLAH PEMILIH ALOR HASIL PEMUTAKHIRAN 140.932 ORANG
JUMLAH pemilih di Kabupaten Alor pada Juli 2022 berkurang dari bulan sebelumnya. Pada Juli ini, jumlah pemilih mentok pada angka 140.932. Sementara pada Juni lalu, jumlah pemilih mencapai 141.415 orang. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah pemilih tidak memenuhi syarat yang diterima lebih banyak dari pemilih baru yang diperoleh.
Demikian penyampaian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Maria Goreti Padu Keray dalam Rapat Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Alor, Sabtu (30/07).
Padu Keray mengatakan, data pemilih yang diterima KPU Alor sepanjang Juli sebanyak 829 orang, yakni 827 di antaranya merupakan data hasil tindaklanjut hasil pemadanan KPU RI yang sudah dilakukan verifikasi dan dua data diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Alor.
“Dari jumlah tersebut, yang ditindaklanjuti pada Juli ini sebanyak 564 data. Rinciannya adalah 1 (satu) pemilih baru, 484 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 79 pemilih ubah (perubahan alamat tempat tinggal)” kata Padu Keray.
Sementara, ada 265 data yang tidak ditindaklanjuti pada Juli ini. Menurut Padu Keray, data-data tersebut telah ditindaklanjuti pada bulan-bulan sebelumnya, yakni pada bulan Juni, Mei dan seterusnya kebawah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengaku bahwa pemutakhiran data pemilih memiliki manfaat yang sangat besar bagi keakuratan data pemilih yang selama ini kerap menjadi masalah setiap musim pemilu maupun pilkada. Karena itu, lanjut Madriyana, masyarakat perlu mendukung upaya KPU dalam upaya menjaga keakuratan data pemilih.
“Kami turun ke desa lurah, sambil membawa data untuk diverifikasi. Kami ingin memastikan kesesuaian data-data tersebut dengan yang dimiliki kelurahan dan desa, bahkan sampai menemui orang yang bersangkutan,” tandas Madriyana.
Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih,” kata Madriyana.
Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*