KPU ALOR TETAPKAN DPSHP SEBANYAK 156.015 JIWA
DAFTAR Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor. Penetapan tersebut dilakukan dalam pleno rekapitulasi pada Jumat, 12 Mei 2023, di secretariat KPU Alor.
Hadir dalam pleno tersebut adalah Bawaslu Alor, partai politik, Kesbangpol, TNI/Polri, Kalapas Kalabahi dan PPK se-Kabupaten Alor.
Berdasarkan Berita Acara Pleno, DPSHP yang ditetapkan sebanyak 156.015 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 75.264 jiwa, pemilih perempuan sebanyak 80.751 jiwa, yang tersebar di 738 TPS dan 175 kelurahan/desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor.
Daftar pemilih dimutakhirkan secara berjenjang, dimulai dari PPS, PPK, hingga KPU. Pemutakhiran daftar pemilih diawali dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Coklit dilakukan selama satu bulan sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 oleh pantarlih.
PPS kemudian menyusun dan merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit. PPK kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan rekapan yang dilakukan oleh PPS. Oleh KPU kabupaten/kota dilakukanlah rekapitulasi berdasarkan rekapan di tingkat kecamatan kemudian menetapkan DPS.
DPS yang telah ditetapkan kemudian diturunkan kembali ke PPS untuk ditempel di tempat-tempat publik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait daftar pemilih tersebut sekiranya ada kekeliruan, ada warga yang belum terdata, atau terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kematian maupun surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bagi pemilih yang meninggal dunia.
“Jadi prosesnya sangat panjang, sampai kepada DPT. Dalam proses yang panjang itu masyarakat selalu dilibatkan,” kata Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong dalam pleno penetapan DPSHP di sekretariat KPU Alor, Jumat, 12 Mei 2023.
Sekadar diketahui, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU Kabupaten Alor dari KPU RI sebanyak 155.128 jiwa. Data itu yang kemudian dimutakhirkan melalui kegiatan coklit dan beberapa proses berjenjang dimulai dari PPS, PPK hingga KPU Kabupaten/kota berdasarkan PKPU 7 tahun 2022. *