Berita Terkini

DI RAKOR BAWASLU ALOR, DJAHADAEL: DATA PEMILIH BUTUH DIKOREKSI MASYARAKAT

KETUA Divisi Sosialisasi KPU Alor Charlemen Djahadael mengatakan, daftar pemilih yang sementara disusun itu perlu mendapat perhatian masyarakat. Masyarakat, menurut Djahadael, perlu mencermati dan mengoreksi daftar pemilih yang ditempel di setiap kantor kelurahan/desa dan tempat-tempat umum lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan Bawaslu Alor di aula Kopdit Citra Hidup Kalabahi, Selasa, 2 Mei 2023.

“Ada ruang dimana masyarakat dapat mencermati dan mengoreksi daftar pemilih yakni dengan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih yang ditempel di kantor kelurahan/desa dan tempat-tempat yang mudah terlihat,” ujar Djahadael.

Djahadael mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada PPS, PPK, maupun KPU kabupaten/kota. Laporan tersebut disampaikan disertai dengan dokumen pendukung.

“Misalnya, kalau pemilih meninggal, maka penyampaiannya disertai dengan akta kematian atau surat keterangan meninggal dari kelurahan/desa. Kalau pemilih baru disertai dengan KTP-elektronik atau kartu keluarga,” kata Djahadael.

Masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung dari 12 April sampai 02 Mei 2023. “Jadi hari ini batas akhir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara,” tegas Djahadael.

Daftar pemilih sementara (DPS) dihasilkan melalui proses yang panjang. Pada awal 2020, KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Daftar pemilih berkelanjutan tersebut kemudian disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang hasilnya dikelompokkan ke dalam TPS untuk bahan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Dan Pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023,” jelas Djahadael.  

Kemudian, lanjut Djahadael, hasil coklit tersebut oleh PPS disusunlah daftar pemilih hasil pemutakhiran, dan direkap dalam pleno, di mana pleno tersebut dihadiri oleh panwas kelurahan/desa, perwakilan partai politik, dan pemerintah desa.

Di kecamatan pun demikian, tandas Djahadael. PPK melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam rapat pleno, yang mana rapat pleno tersebut dihadiri panwascam, perwakilan partai politik, dan pemerintah kecamatan.

“Lalu KPU Kabupaten/kota menyusun dan menetapkan DPS, dan DPS itu kemudian diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dan juga masukan untuk dilakukan perbaikan,” kata Djahadael.  

Selain KPU Alor, yang menjadi narasumber dalam rakor tersebut adalah Kadisdukcapil Alor Metusalak Salmay dan Anggota Bawaslu Alor Orias Langmau. Rakor tersebut dihadiri pimpinan parpol peserta pemilu, kepala SMA/SMK, Panwascam, dan sejumlah pimpinan media massa.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 768 kali