Kalabahi, KPU Kabupaten Alor melalukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kelurahan Kalabahi Kota, Motongbang, Teluk Kenari dan Nusa Kenari pada tangal 24 s.d 25 Juli 2025. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan validitas dan keakuratan data pemilih yang dianggap TMS dan data pemilih yang membutuhkan pembaruan (ubah data). Anggota KPU Kabupaten Alor yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syarifudin Laela di dampingi Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Alor melaksanakan Coklit terbatas dengan mendatangi langsung beberapa pemilih berkategori TMS (meninggal dunia) dan ubah data pada kediamannya masing-masing. Hasil dari kegiatan Coklit Terbatas ini ditemukan bahwa 3 (tiga) orang pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik ternyata masih hidup sehingga dapat didata kmbali sebagai pemilih kategori Memenuhi Syarat. Hal ini mendapat penilaian baik dari pemilih bersangkutan da. Pemerintah Desa/Kelurahan yang mensuport kegiatan non tahapan seperti ini yang bernilai positif. Kegiatan ini sebagai wujid dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sehingga dalam melaksanakan kegiatan ini KPU Kabupaten Alor selalu berkoordinasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan keefektifan dan kelancaran kegiatan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Rendatin, Ayu P. Muhamad, Admin Sidalih, Asep Z. Maro dan Operator Sidalih, Steivan Radjah. (Humas KPU Alor)