Berita Terkini

KPU ALOR GELAR RAKOR KAMPANYE DAN DANA KAMPAYE

KPU Kabupaten Alor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye pada Senin, 02 Oktober 2023. Sejumlah pimpinan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Alor, TNI, Polri, dan Kesbangpol, hadir. 

Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael dan Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin menjadi narasumber pada kegiatan itu.

Dalam pemaparannya Djahadael mengatakan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari yakni sampai 10 Februari 2024.

“Masa kampanye akan dilaksanakan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Djahadael. 

Menurut Djahadael, parpol yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye tiba. Akan tetapi, lanjutnya, parpol dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat.  

“Ini bisa kita lihat di pasal 69 dan 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” tambah Djahadael. 

Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin membawakan materi tentang dana kampanye. Dalam pemaparannya disebutkan, dana kampenye pemilu anggota DPR dan DPRD bersumber dari parpol, calon anggota DPR dan DPRD dari parpol yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. 

Sementara itu, tambah Munawir, sumbangan dana kampanye pemilu anggota DPD bersumber dari calon anggota DPD yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. 

“Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah,” tegas Munawir. 

Menurut Munawir, ada tiga bentuk sumbangan dana kampanye, yakni berupa uang, barang dan jasa. Uang, lanjutnya, meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.

Sementar barang, menurutnya, meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima. 

Sedangkan jasa, tambahnya, berupa pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 388 kali