KPU ALOR VERIFIKASI SYARAT ADMINISTRASI 540 BACALEG
JUMLAH bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Alor sebanyak 540 orang. Syarat administrasi 540 bacaleg tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Kabupaten Alor.
“Vermin dilakukan untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan pencalonan. Vermin tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi silon,” kata Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin usai upacara Harkitnas di sekretariat KPU Alor, pada Senin, 22 Mei 2023.
Dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang dilakukan verifikasi untuk diketahui kebenarannya, diantaranya syarat wajib, yakni KTP-elektronik, surat pernyataan di atas meterai, foto copy ijasah atau surat keterangan pengganti ijasah yang telah dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota parpol serta surat keterangan wajib lainnya dengan keadaan tertentu.
Nawir menjelaskan, dalam hal bakal calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka KPU meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, serta surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Bagaimana kalau bakal calon adalah kepala desa, perangkat desa, atau badan permusyawaratan desa? Atas bakal calon tersebut, kata Laamin, KPU akan meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, serta meneliti kebenaran surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Bila bakal calon berstatus sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, menurut Laamin, KPU meneliti kebenaran surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.*