Berita Terkini

KPU ALOR GELAR RAKOR PENGUATAN KELEMBAGAAN

KPU Kabupaten Alor menggelar rapat koordinasi (rakor) penguatan kelembagaan pada Kamis, 25 Mei 2023. Rakor yang dilaksanakan di secretariat KPU Alor tersebut dihadiri ketua PPK, sekretaris dan staf sekretariat bagian teknis penyelenggaraan pemilu dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor.

Empat komisioner KPU menjadi narasumber. Materi pertama dibawakan Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray. Judul materinya adalah Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu.

Pemilu merupakan agenda nasional yang memiliki kompleksitas yang cukup tinggi, kata Padu Keray dalam pemaparan materinya. Karena itu perlu untuk melakukan persiapan baik dari segi personel dan teknikalitas, katanya lagi.

Padu Keray menjelaskan, dengan adanya kompleksitas tersebut, maka dukungan lintas stakeholder dan masyarakat yang partisipatif dalam setiap agenda kegiatan KPU akan memberikan peningkatan pada kualitas demokrasi

“Hasil pada setiap proses agenda tahapan pemilu akan memberikan dampak pada tekanan dan citra kelembagaan,” kata Padu Keray.

Materi kedua dibawakan ketua divisi SDM Charlemen Djahadael. Judul materinya tentang tata kerja PPK Pemilu 2024.

Dalam pemaparannya, Djahadael menjelaskan bahwa perlu ada kerja sama yang baik antara PPK dan sekretariat PPK dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu di kecamatan masing-masing.

“PPK dan Sekretariat PPK itu merupakan mitra. Keduanya saling menopang. PPK tidak bisa berjalan tanpa adanya secretariat PPK. Demikian secretariat PPK tidak mungkin ada kalau tidak ada PPK,” kata Djahadael.

Pembagian tugas antara PPK dan sekretariat juga disampaikan Djahadael. Tugas PPK, menurut Djahadael, adalah melaksanakan seluruh tahapan pemilu, sementara tugas secretariat PPK adalah memberikan dukungan teknis terhadap pelaksanaan tahapan tersebut.

“Jadi pembagian tugas itu sudah di atur dalam PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. Tidak boleh saling intervensi,” tegas Djahadael.

Materi ketiga disampaikan Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong. Judul materinya adalah kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pemaparannya, Madriyana menekankan pentingnya kerjasama antara PPK dan secretariat di sisa tahapan pemilu.

Tahapan pemilu yang melibatkan PPK saat ini adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data pemilih, menurut Madriyana, tidak bisa dianggap remeh, karena data pemilih seringkali menjadi pemantik berbagai persoalan besar lainnya.

“Karena itu diharapkan agar adanya kerjasama yang baik antara PPK dan sekretariat PPK untuk melaksanakan sisa tahapan pemilu yang ada,” ujar Madriyana.

Materi terakhir dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela. Judul materinya adalah kode etik penyelenggara pemilu dan evaluasi kinerja PPK dalam pemilu tahun 2024.

Disampaikannya bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu.

Laela mengatakan, integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, dan adil. Jujur berarti tidak ada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Mandiri berarti menolak campur tangan yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, dan keputusan yang diambil. Adil berarti penyelenggara pemilu harus menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.

“Penyelenggara pemilu juga dilarang menggunakan symbol, lambang, dan atribut peserta pemilu. Sekretariat juga merupakan penyelenggara pemilu. Dua minggu lalu kami mengganti salah satu PPS yang menggunakan symbol salah satu peserta pemilu,” kata Laela.

Diakhir dari pemaparannya, ia menyampaikan agar PPK menyampaikan laporan kinerja PPK kepada KPU setiap bulan.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Seluruh komisioner menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan. Sementara Pertanyaan terkait keuangan ditanggapi oleh Sekretaris KPU Alor Husni Saleh Maga.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 548 kali