Berita Terkini

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024, berdasarkan Pasal 88 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor : 13/PL.01..7-Pu/5305/2024, sebagaimana terlampir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 605 kali