Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja Tahap I

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor resmi menerima sebanyak 7 (tujuh) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Selasa, 20/5/2025) berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada pukul 14.00 Wita, dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam arahannya, Jemris menyampaikan bahwa momentum penerimaan Surat Keputusan ini harus disyukuri sebagai sebuah pencapaian dalam bekerja.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh PPPK agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara dengan dipertanggungjawabkan dalam bentuk peningkatan etos kerja yang maksimal dengan output terukur, menjaga integritas, disiplin serta etika kerja.

Selepas sambutan Ketua KPU Provinsi NTT, kegiatan selanjutnya yaitu penyerahan SK oleh Ketua dan anggota KPU serta Sekretaris dan Kasubbag SDM kepada  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja KPU Kabupaten Alor. Hal serupa juga dilakukan di masing-masing Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai tanda sukacita dan kebersamaan atas momentum yang indah ini.

#KPUAlor
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 316 kali