KPU KABUPATEN ALOR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE SEKRETARIAT PARTAI PDI PERJUANGAN DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL
Teman Pemilih, KPU Kabupaten Alor melakukan kunjungan ke Sekretariat Partai PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Jumat (28/11/2025).
Imanuel Mau Dollu selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan Pemilu mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data Partai Politik Triwulan II.
Pemutakhiran data parpol merupakan sarana bagi parpol di Indonesia, mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya.
Pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu kepengurusan parpol, ketewakilan perempuan, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap. Empat hal ini dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol.
Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember tahun 2025. Untuk pemutakhiran data parpol berdasarkan permintaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, Matelda Margarita Murry, S.PdK beserta seluruh jajaran pengurus. Hadir pula dari unsur pengawas pemilu, Kordiv P3S, Therlince Loisa Mau beserta staf.