Berita Terkini

DPT Alor Triwulan III 2021 Tembus 141.948 Pemilih

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor terus menerus memperbaharui data pemilih. Hingga September ini, KPU Alor telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 141.948 orang. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 68.286 orang dan pemilih perempuan berjumlah 73.662 orang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III di aula KPU Alor, Rabu (29/09). Rakor tersebut dihadiri Bawaslu Alor, perwakilan Disdukcapil, Polres Alor dan perwakilan partai politik.

Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dalam pembukaan kegiatan mengatakan, bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Secara teknis, menurut Padu Keray, pemeliharaan data berkelanjutan dilakukan dengan beberapa cara, yakni dengan menambah pemilih baru, dan mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia maupun pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri dari daftar pemilih.

“Juga dengan cara menambahkan purnawirawan TNI/Polri ke dalam daftar pemilih dan mengeluarkan serta memasukan pemilih yang pindah domisili dari dan ke wilayah Kabupaten Alor,” kata Padu Keray.

Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih tetap yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan pada 2024 mendatang.

“Untuk periode September 2024 ini, KPU Alor berhasil mendapatkan 112 pemilih baru, sekaligus mengeluarkan 86 pemilih yang sudah meninggal dari daftar pemilih terakhir, sehingga total pemilih pada triwulan tiga ini berjumlah 141.948 orang,” katanya.

Data pemilih baru, menurut Madriyana, diperoleh dari sejumlah SMA/SMK. Data tersebut kemudian dikonfirmasi ke disdukcapil untuk mendapatkan data siswa yang telah memiliki KTP atau yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Jadi yang sudah memiliki e-KTP atau yang telah melakukan perekaman e-KTP yang kami masukan ke dalam pemilih baru,” kata Madriyana.

Tidak hanya itu, menurut Madriyana, KPU Alor bergerak ke bawah dengan menemui para kepala desa sambil membawa daftar pemiih terakhir. Para kepala desa diminta untuk mencoret warganya yang sudah meninggal dari daftar pemilih.

“Kami menggunakan cara ini karena kami yakin bahwa para kepala desa itu sangat mengenal warganya. Dan cara ini sangat efektif untuk menghasilkan data yang akurat,” kata Madriyana.

Data pemilih, katanya, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.

Menurut Madriyana, data pemilih ini masih terus bergerak karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula.

“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Madriyana.

Ia mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

“Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Madriyana.

Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 333 kali