Berita Terkini

DPT Alor per Agustus Capai 141.922

KALABAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor telah menambahkan pemilih baru sebanyak 132 orang ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Penambahan tersebut kemudian ditetapkan dalam Rapat Internal Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2021 di KPU Alor, Senin (30/08).

Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, 132 nama tersebut diperoleh dari Desa Lefokisu Kecamatan Alor Barat Laut. Nama-nama itu sebelumnya merupakan pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Lefokisu pada Juni 2021 yang lalu.

Selain menambahkan pemilih baru, KPU Alor juga mencoret 31 orang yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih karena sudah meninggal dunia.

“31 data kematian itu, kami peroleh dari laporan masyarakat, yang sudah kami verifikasi ke alamat desa kelurahan yang bersangkutan,” ujar Keray.

“Jadi dalam rapat pleno tadi (kemarin;red), jumlah pemilih di Alor hasil pemutakhiran yang kami tetapkan adalah sebanyak 141.922 orang. Kalau bulan lalu itu, yakni bulan Juli, pemilih yang ditetapkan sebanyak 141.821 orang,” tegas Keray.

Baca Juga : DPT Alor Per Juli 2021 Capai 141.821 Pemilih

Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa saat ini masih tersisa empat nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi dari hasil rekomendasi Bawaslu Alor beberapa waktu lalu. Namun, lanjut Cendana, dua di antaranya telah dilakukan verifikasi.

Setelah dilakukan verifikasi, ternyata ada satu nama yang sebenarnya masih hidup. Namun dalam rekomendasi Bawaslu Alor, pemilih tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia. Dalam kenyataannya pemilih tersebut hanya pindah domisili ke desa lain dan dapat dibuktikan dengan surat pindah domisili yang ada di Desa Probur Utara.

“Karena itu kami akan koordinasi lagi dengan disdukcapil untuk mengecek apakah pemilih ini sudah melakukan perubahan alamat pada KTP-nya sesuai alamatnya yang baru atau belum. Kalau belum, maka dia tidak bisa kami keluarkan sebagai pemilih di Desa Probur Utara,” tandas Cendana.

“Sementara satu pemilih lagi yang juga telah kami lakukan verifikasi itu memang benar sudah meninggal. Itu di Desa Wakapsir Timur. Sehingga saat ini tersisa dua rekomendasi bawaslu. Ini akan kami rekap setelah kami melakukan pengecekan lebih lanjut ke alamat pada desa atau kelurahan masing-masing,” kata Cendana.

Data pemilih ini, menurut Cendana, masih terus bergerak karena akan terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula.

“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Cendana.

Ia mengatakan bahwa data-data tersebut dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

“Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Cendana.

Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 336 kali