Berita Terkini

JANUARI 2022: PEMILIH ALOR BERJUMLAH 141.959 ORANG

PEMILIH hasil pemutakhiran berkelanjutan di Kabupaten Alor pada Januari 2022 berjumlah 141.959 orang, berkurang dari bulan sebelumnya. Pemilih hasil pemutakhiran berkelanjutan pada Desember 2021 berjumlah 142.082 pemilih. Jadi ada pengurangan jumlah pemilih.

Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengaku mendapat data pemilih dari tiga desa di Kecamatan Teluk Mutiara, yakni Desa Lendola, Adang Buom dan Desa Motongbang. Jumlah data yang diperoleh dari tiga desa tersebut sebanyak 123 pemilih. 

Madriyana merinci, dari 123 data tersebut, 118 di antaranya adalah pemilih meninggal. Kemudian data ganda sebanyak dua pemilih, dan alih pekerjaan menjadi anggota TNI berjumlah 3 orang.

“Jadi pada periode Januari ini tidak ada tambahan pemilih baru. Tapi ke depan pasti ada tambahan pemilih baru. Ini yang membuat jumlah pemilih kita berkurang dari periode Desember 2021,” jelas Madriyana dalam pleno internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Sekretariat KPU Alor, Senin, (31/01).

Madriyana mengatakan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang.

Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.

“Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan.

Data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula.

“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Madriyana.

Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

“Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Madriyana.

Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 473 kali