KPU LAUNCHING HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024
KALABAHI — Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 akhirnya dilaunching Komisi Republik Indonesia (KPU) Republik Indonesia (RI). Peresmian ini dilakukan pada 14 Februari 2022 di kantor KPU RI tepatnya pukul 19.00 WIB. Tanggal ini dipilih sebagai tanggal peresmian karena tanggal yang sama pada 2024 mendatang merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak.
Peresmian tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, pimpinan partai politik dan sejumlah undangan lain. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkompimda) dan para pimpinan partai politik di daerah masing-masing mengikuti kegiatan tersebut melalui kanal youtube KPU RI.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 telah ditetapkan pada 31 Januari lalu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Hari Pemunguntan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, dan Anggota DPRD dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Meski masih dua tahun lagi, KPU telah mengantisipasinya dengan terus mempersiapan diri secara baik. Misalnya dengan penyiapan regulasi, penyiapan SDM, dan penyiapan berbagai infrastruktur pendukung lainnya agar Pemilu tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan baik.
Perlu diketahui, dalam pasal 167 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU.*