Berita Terkini

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat KPU Kabupaten Alor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

DAFTAR Pemilih Sementara Hasil  (DPS) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor. Penetapan tersebut dilakukan dalam pleno rekapitulasi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Aula KPU Alor. 

Hadir dalam pleno tersebut adalah Bawaslu Alor, Dukcapil, TNI/Polri, Kalapas Kalabahi dan PPK se-Kabupaten Alor.

Berdasarkan Berita Acara Pleno, DPS yang ditetapkan sebanyak 157.285 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 75.811 jiwa,  pemilih perempuan sebanyak 81.474 jiwa, yang tersebar di 510 TPS dan 175 kelurahan/desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor.

Daftar pemilih dimutakhirkan secara berjenjang, dimulai dari PPS, PPK, hingga KPU. Pemutakhiran daftar pemilih diawali dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Coklit dilakukan selama satu bulan sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024 oleh pantarlih. 

PPS kemudian menyusun dan merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit. PPK kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan rekapan yang dilakukan oleh PPS. Oleh KPU kabupaten/kota dilakukanlah rekapitulasi berdasarkan rekapan di tingkat kecamatan kemudian menetapkan DPS. 

DPS yang telah ditetapkan kemudian diturunkan kembali ke PPS untuk ditempel di tempat-tempat publik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait daftar pemilih tersebut sekiranya ada kekeliruan, ada warga yang belum terdata, atau terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.  

Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kematian maupun surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bagi pemilih yang meninggal dunia.

“Jadi prosesnya sangat panjang, sampai kepada DPT. Dalam proses yang panjang itu masyarakat selalu dilibatkan,” kata Ketua Divisi  dalam pleno penetapan DPS di sekretariat KPU Alor, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Sekadar diketahui, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU Kabupaten Alor dari KPU RI sebanyak 157.427 jiwa. Data itu yang kemudian dimutakhirkan melalui kegiatan coklit dan beberapa proses berjenjang dimulai dari PPS, PPK hingga KPU Kabupaten/kota berdasarkan PKPU 7 tahun 2024. *

Lampiran BA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 454 kali