Sampai Oktober 2021, Jumlah Pemilih di Alor Capai 141.988 Orang
KALABAHI – Sebanyak 79 pemilih di Kabupaten Alor yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2019 meninggal dunia. Akibatnya, KPU Kabupaten Alor mengeluarkan nama-nama mereka dari DPT karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Demikian penegasan Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray dalam rapat internal Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021 di Kantor KPU Alor, Jumat (29/10).
“Nama-nama itu tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Alor Barat Daya, Alor Timur, Alor Timur Laut, dan Kecamatan Alor Tengah Utara,” tegas Padu Keray.
Nama-nama tersebut, menurut Padu Keray, telah dilakukan pengecekan sampai ke alamat desa maupun kelurahan di mana yang bersangkutan tinggal.
“Saya rinci saja ya, di Moru ada 26 pemilih meninggal, di Padang Panjang ada 7 yang meninggal, di Tanglapui ada 5 yang meninggal, di Kolana Selatan ada 5 meninggal, di Lipang ada 13 yang meninggal, di Pido ada 13 yang meninggal, dan di Desa Likwatang ada 10 pemilih yang meninggal. Jadi Totalnya ada 79 pemilih yang meninggal dunia,” kata Padu Keray.
Selain pemilih meninggal, KPU Alor juga menetapkan 119 pemilih baru. Pemilih baru tersebut, lanjut Padu Keray, diambil dari data pemilih Pilkades yang dilakukan beberapa waktu lalu. Yakni dari Desa Langkuru Utara Kecamatan Pureman sebanyak 11 pemilih, Desa Lalafang Kecamatan Pantar Timur sebanyak 45 pemilih, dan Desa Baraler Kecamatan Pantar Barat sebanyak 63 pemilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan agar nantinya KPU Alor memiliki data pemilih yang akurat untuk Pemilu maupun Pemilihan pada 2024 mendatang.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data pemilih dilakukan menjelang pemilu maupun pemilihan. Namun kali ini berbeda karena KPU punya komitmen untuk memastikan data pemilih yang benar-benar akurat. Karena itu pemutakhiran data pemilih sudah dimulai dari awal 2020 yang lalu hingga kini dan akan dilakukan terus setiap bulan,” kata Madriyana.
Data pemilih, menurut Madriyana, merupakan sumber masalah setiap kali pemilu. Oleh karena itu data pemilih perlu disiapkan secara baik agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
“Berbeda dengan yang lalu, pemutakhiran data pemilih kali ini dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan yang kerap muncul setiap Pemilu maupun Pemilihan.
Menurut Madriyana, data pemilih tersebut masih terus bergerak karena terus diperbaharui berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat yang dibutuhkan adalah berupa data kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pemilih pemula.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Alor untuk melaporkan ke KPU Alor bila ada kerabat yang alami kematian, pindah domisili, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, maupun yang telah memasuki usia pemilih,” kata Madriyana.
Data-data tersebut, lanjut Madriyana, dibutuhkan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.
“Updating data pemilih ini untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” kata Madriyana.
Sekadar diketahui, DPT pada Pemilu 2019 sebesar 136.718. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 65.701 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 71.017 orang.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua Divisi Data Madriyana Cendana Pong, Ketua Divisi Hukum Syarifudin Laela, Ketua Divisi Teknis Munawir Laamin, dan Ketua Divisi Sosialisasi Charlemen Djahadael.*